rpp kurikulum 2013 revisi
rpp kurikulum 2013 revisi

Prosedur Pemilihan Kepala TK Berprestasi yang Berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pada Satuan Pendidikan TK/TKLB 2015

Info Kuipper School.Salam Dapodik News. Pemilihan Kepala TK Berprestasi merupakan salah satu bentuk penghargaan dari pemerintah bagi Kepala TK yang berhasil meningkatkan mutu pendidikan di TK dan di daerahnya. Melalui penghargaan tersebut diharapkan dapat lebih meningkatkan motivasi dan profesionalitas Kepala TK yang akan berdampak pada mutu layanan pendidikan TK.

Untuk Pelaksanaan Seleksi Tingkat Kecamatan diantaranya meliputi 

Prosedur Pengusulan
Masing-masing Kepala TK dapat mengajukan usulan untuk mengikuti pemilihan Kepala TK Berprestasi Tingkat Kecamatan kepada Panitia Pemilihan Tingkat Kecamatan.
Prosedur Seleksi
1. Tata cara seleksi pada Tingkat Kecamatan, sebagai berikut:
Penilaian Berkas/Dokumen Panitia Tingkat Kecamatan wajib mengirimkan berkas-berkas penilaian Kepala TK Berprestasi Tingkat Kecamatan kepada panitia seleksi Kepala TK Berprestasi Tingkat Kabupaten/Kota. Berkas-berkas yang dikirimkan sebagai berikut:
  • Biodata (Lampiran 1) Kinerja prestasi yang ditulis secara singkat dan jelas disertai dengan bukti fisik yang relevan (Lampiran 2)
  • Penilaian Kepala TK oleh Guru, Staf Administrasi, Perwakilan Orangtua/ Wali, dan Pengawas TK (Lampiran 3a, 3b, 3c, )
  • Pengamatan Lapangan (Lampiran 4, 4a, )
  • Karya Tulis (Lampiran 5)
  • Kisi-kisi penilaian (Lampiran 6)
2. Penilaian Substansi
Penilaian dilakukan secara komprehensif terhadap 4 (empat) komponen yaitu: (i) berkas tertulis, (ii) tes tertulis, (iii) presentasi dan (iv) wawancara. Berkas tertulis, yaitu:
  • Dokumen, meliputi : biodata, portofolio kinerja prestasi, yang telah dicapai disertai dengan bukti yang relevan, serta kelengkapan dokumen (surat pernyataan atas kepribadian dan integritas yang bersangkutan, Surat Keterangan Dokter)
Karya tulis, dengan ketentuan:
  • Makalah ditulis antara 10 sampai 20 halaman (untuk bagian isi makalah), pada kertas ukuran A4 dengan spasi 1.5 dan menggunakan font 12 Times New Romans
  • Tulisan berisi ringkasan, pendahuluan, tujuan, kajian pustaka, pembahasan (menonjolkan keunggulan) dan kesimpulan
  • Bahasa yang digunakan adalah bahasa Indonesia yang baik dan benar
Prosedur Penetapan Kepala TK Berprestasi dan Penerimaan Piagam
  • Nominator peringkat I, II dan III Tingkat Kecamatan diumumkan secara terbuka sehingga dapat memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan sanggahan terhadap pemenang bila terdapat hal-hal yang tercela. Masa sanggah ini dilakukan selama 1 minggu sejak diumumkan.
  • Penentuan peringkat I, II dan III Tingkat Kecamatan untuk Satuan Pendidikan TK ditetapkan dengan Keputusan Camat bila tidak ada sanggahan yang berarti dari masyarakat.
  • Pemenang I, II dan III diberikan piagam penghargaan yang ditandatangani oleh Camat, bila memungkinkan disertai dengan hadiah lainnya.
Untuk Pelaksanaan Seleksi Tingkat Kabupaten/Kota diantaranya meliputi: 
Prosedur Pengusulan
Kepala TK Berprestasi peringkat I Tingkat Kecamatan diajukan oleh Kepala Cabang Dinas Pendidikan Kecamatan kepada Panitia Pemilihan Tingkat Kabupaten/Kota.
Prosedur penilaian
Penilaian dilakukan secara komprehensif terhadap 4 (empat) komponen yaitu: (i) berkas tertulis, (ii) tes tertulis, (iii) presentasi dan (iv) wawancara. Berkas tertulis, yaitu:
Dokumen, meliputi : biodata, portofolio kinerja prestasi, yang telah dicapai disertai dengan bukti yang relevan, serta kelengkapan dokumen (surat pernyataan atas kepribadian dan integritas yang bersangkutan, Surat Keterangan Dokter)
  • Karya tulis, dengan ketentuan: - Makalah ditulis antara 10 sampai 20 halaman (untuk bagian isi makalah), pada kertas ukuran A4 dengan spasi 1.5 dan menggunakan font 12 Times New Romans, - Tulisan berisi ringkasan, pendahuluan, tujuan, kajian pustaka, pembahasan (menonjolkan keunggulan) dan kesimpulan, - Bahasa yang digunakan adalah bahasa Indonesia yang baik dan benar
  • Tes tertulis, yaitu Kepribadian, Wawasan kependidikan, Kemampuan manajerial dan supervisi
  • Presentasi, yaitu; mempresentasikan karya tulisnya dengan menggunakan LCD-Projector dan laptop, menggunakan bahasa Indonesia atau bahasa Inggris yang baik, serta tanya-jawab
  • Wawancara yang dilakukan secara perorangan oleh Tim Juri.
Penetapan Kepala TK Berprestasi dan Penerimaan Piagam
  • Nominator peringkat I, II dan III tingkat Kabupaten/Kota diumumkan secara terbuka sehingga dapat memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan sanggahan terhadap pemenang bila terdapat hal-hal yang tercela. Masa sanggah ini dilakukan selama 1 minggu sejak diumumkan.
  • Penentuan peringkat I, II dan III Tingkat Kabupaten/Kota untuk Satuan Pendidikan TK ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota bila tidak ada sanggahan yang berarti dari masyarakat.
  • Pemenang I, II dan III diberikan piagam penghargaan yang ditandatangani oleh Bupati/Walikota, bila memungkinkan disertai dengan hadiah lainnya.
Untuk Pelaksanaan Seleksi Tingkat Provinsi
a. Prosedur Pengusulan
Kepala TK Berprestasi peringkat I Tingkat Kabupaten/Kota diajukan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota kepada Panitia Pemilihan Tingkat Provinsi.
b. Prosedur penilaian
Penilaian dilakukan secara komprehensif terhadap 4 (empat) komponen yaitu: (i) berkas tertulis, (ii) tes tertulis, (iii) presentasi dan (iv) wawancara. Berkas tertulis, yaitu:
Dokumen, meliputi : biodata, portofolio kinerja prestasi, yang telah dicapai disertai dengan bukti yang relevan, serta kelengkapan dokumen (surat pernyataan atas kepribadian dan integritas yang bersangkutan, Surat Keterangan Dokter)
  • Karya tulis, dengan ketentuan: - makalah ditulis antara 10 sampai 20 halaman (untuk bagian isi makalah), pada kertas ukuran A4 dengan spasi 1.5 dan menggunakan font 12 Times New Romans, - Tulisan berisi ringkasan, pendahuluan, tujuan, kajian pustaka, pembahasan (menonjolkan keunggulan) dan kesimpulan, - Bahasa yang digunakan adalah bahasa Indonesia yang baik dan benar
  • Tes tertulis, yaitu Kepribadian, Wawasan kependidikan, Kemampuan manajerial dan supervisi
  • Presentasi, yaitu; mempresentasikan karya tulisnya dengan menggunakan LCD-Projector dan laptop, menggunakan bahasa Indonesia atau bahasa Inggris yang baik, serta tanya-jawab
  • Wawancara yang dilakukan secara perorangan oleh Tim Juri.
Penetapan Kepala TK Berprestasi dan Penerimaan Piagam
  • Nominator peringkat I, II dan III tingkat Provinsi diumumkan secara terbuka sehingga dapat memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan sanggahan terhadap pemenang bila terdapat hal-hal yang tercela. Masa sanggah ini dilakukan selama 1 minggu sejak diumumkan.
  • Penentuan peringkat I, II dan III Tingkat Provinsi untuk Satuan Pendidikan TK ditetapkan dengan Keputusan Gubernur bila tidak ada sanggahan yang berarti dari masyarakat.
  • Pemenang I, II dan III diberikan piagam penghargaan yang ditandatangani oleh Gubernur, bila memungkinkan disertai dengan hadiah lainnya.
Untuk Pelaksanaan Seleksi Tingkat Tingkat Nasional
a. Prosedur Pengusulan
Kepala TK Berprestasi peringkat I Tingkat Provinsi diajukan oleh Kepala Dinas
Pendidikan Provinsi kepada Panitia Pemilihan Tingkat Nasional.
b. Prosedur penilaian
Penilaian dilakukan secara komprehensif terhadap 4 (empat) komponen yaitu: (i) berkas tertulis, (ii) tes tertulis, (iii) presentasi dan (iv) wawancara.
  • Berkas tertulis, yaitu: - Dokumen, meliputi : biodata, portofolio kinerja prestasi, yang telah dicapai disertai dengan bukti yang relevan, serta kelengkapan dokumen (surat pernyataan atas kepribadian dan integritas yang bersangkutan, Surat Keterangan Dokter), - Karya tulis, dengan ketentuan:, makalah ditulis antara 10 sampai 20 halaman (untuk bagian isi makalah), pada kertas ukuran A4 dengan spasi 1.5 dan menggunakan font 12 Times New Romans, Tulisan berisi ringkasan, pendahuluan, tujuan, kajian pustaka, pembahasan (menonjolkan keunggulan) dan kesimpulan, Bahasa yang digunakan adalah bahasa Indonesia yang baik dan benar
  • Tes tertulis, yaitu Kepribadian, Wawasan kependidikan, Kemampuan manajerial dan supervisi
  • Presentasi, yaitu; mempresentasikan karya tulisnya dengan menggunakan LCD-Projector dan laptop, menggunakan bahasa Indonesia atau bahasa Inggris yang baik, serta tanya-jawab
  • Wawancara yang dilakukan secara perorangan oleh Tim Juri.
Baca Juga: Cara Melakukan Alih Jenis Pengawas Sekolah Oleh Admin Dinas di Padamu Negeri 2015
Baca Juga :  Persyaratan Administratif Pemilihan TK Berprestasi bagi Kepala TK yang Berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pada Satuan Pendidikan TK/TKLB 2015
Sekian dan Terima Kasih Semoga Bermanfaat!!!! 
Tag: #PNS, #TK

Informasi Terbaru

Back To Top