rpp kurikulum 2013 revisi
rpp kurikulum 2013 revisi

Besaran Dana Yang Diterima dan Jumlah Sasaran Penerima Bantuan Peningkatan Karier PTK SMP Melalui MGMP SMP 2015

Info Kuipper School. Dalam rangka mencapai tujuan pendidikan nasional sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang tersebut, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menetapkan program Kemdikbud 2015, yaitu: “Terselenggaranya Layanan Prima Pendidikan Nasional untuk Membentuk Insan Indonesia Cerdas Komprehensif’’. Untuk mencapai program tersebut, Kemdikbud telah merumuskan sasaran: (1) Meningkatkan Ketersediaan Layanan Pendidikan; (2) Meningkatkan Keterjangkauan Layanan Pendidikan; (3) Meningkatkan Kualitas/Mutu dan Relevansi Layanan Pendidikan; (4) Meningkatkan Kesetaraan dalam Memperoleh Layanan Pendidikan;dan (5) Meningkatkan Kepastian/Keterjaminan Memperoleh Layanan Pendidikan.

Berdasarkan tujuan, program, dan sasaran pendidikan nasional tersebut, Pemerintah melalui Direktorat P2TK Dikdas, Ditjen Dikdas, Kemdikbud, telah memformulasikan, melaksanakan, dan mengembangkan berbagai kebijakan dan kegiatan demi terwujudnya pendidikan yang bermutu bagianak bangsa Indonesia. Formulasi, implementasi, dan pengembangan berbagai kebijakan dan kegiatan tersebut diharapkan dapat mendukung terciptanya manusia Indonesia seutuhnya.

Peningkatan peran serta tersebut dapat diarahkan pada berbagai kelompok kerja, salah satu diantaranya yaitu MGMP SMP. Peran serta MGMP SMP sebagai suatu forum perlu terus didorong, dimotivasi, dan dikembangkan secara terprogram, terpadu, dan berkelanjutan. Salah satu diantaranya yaitu melalui pemberian dana bantuan langsung (blockgrant)peningkatan karier PTK SMP. Secara empirik menunjukkan bahwa pemberian dana bantuan kepada MGMP SMP, telah memberikan pengaruh positif terhadap peningkatan mutu guru di tanah air. Pemberian bantuan dana kepadaMGMP SMP tersebut telah mampu mendorong guru untuk mengembangkan kariernya secara proporsional dan menggembirakan.

Pemberian bantuan penigkatan karier PTK SMP ini bertujuan untuk:
  • Meningkatkan intensitas, frekuensi, partisipasi, dan kontribusi MGMP SMP dalam peningkatan karier guru SMP;
  • Meningkatkan karier guru SMP secara nasional.
Untuk Sasaran pengguna pedoman bantuan peningkatan karier PTK SMP melalui MGMP SMP tahun 2015 ini, diantaranya adalah sebagai berikut : 
  • MGMP SMP yang berminat untuk mengajukan proposal kegiatan peningkatan karier PTK SMP melalui MGMP SMP tahun 2015;
MGMP SMP sebagaimana dimaksud adalah sebagai berikut 
  1. MGMP PKn;
  2. MGMP Bahasa Indonesia;
  3. MGMP Bahasa Inggris;
  4. MGMP Matematika;
  5. MGMP IPA;
  6. MGMP IPS;
  7. MGMP Seni dan Budaya;
  8. MGMP Penjasorkes; 
  9. MGMP Muatan Lokal (Bahasa Daerah, PTD, Prakarya, TIK, dan sejenisnya);
  10. MGBK.
  • Tim penilai proposal kegiatan peningkatan karier PTK SMP melalui MGMP SMP tahun 2015;
  • Pengelola bantuan peningkatan karier PTK SMP melalui MGMP SMP tahun 2015, Direktorat P2TK Dikdas, Ditjen Dikdas, Kemdikbud;
  • Unsur dinas pendidikan dan kebudayaan provinsi/kabupaten/kota di seluruh Indonesia;
  • Stakeholders pendidikan (P4TK, LPMP, kepala sekolah SMP, pengawas SMP, komite pendidikan, dewan pendidikan, dan lainnya) di seluruh wilayah Indonesia.
Untuk Sasaran Penerima Bantuan dan Besaran Dana bantuan yang diterima adalah sebagai berikut 
  1. Secara khusus, sasaran penerima bantuan dana peningkatan karier PTK dikdas dalam program ini, yaitu:1497 (seribu empat ratus sembilan puluh tujuh) paket @ Rp28.000.000,00 (dua puluh delapan juta rupiah) per MGMP SMP. 
  2. Secara geografis, sasaran penerima diutamakan untuk daerah/kabupaten/kota yang jumlah MGMP penerima blockgrant-nya relatif lebih sedikit dibandingkan dengan daerah/kabupaten/kota lainnya pada tahun 2014.
Jumlah pemberian danabantuan peningkatan karier sebagaimana tertuang dalam DIPA Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Tahun 2015 yaitu sebanyak Rp28.000.000 (dua puluh delapan juta rupiah) perMGMP SMP. Dana tersebut bersumber dari APBN tahun 2015.
Baca Juga : Prosedur Pemilihan Kepala TK Berprestasi yang Berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pada Satuan Pendidikan TK/TKLB 2015
Baca Juga :  Kebijakan dan Persyaratan Baru Dalam Penerbitan NUPTK Semester 2 Tahun Pelajaran 2014/2015
Sekian dan terima Kasih semoga bermanfaat!!! 

Informasi Terbaru

Back To Top