rpp kurikulum 2013 revisi
rpp kurikulum 2013 revisi

Penggunaan Dana Bantuan Peningkatan Karir PTK SMP Melalui MGMP SMP tahun 2015

Info Kuipper School. Bantuan peningkatan karier PTK SMP melalui MGMP SMP tahun 2015adalah pemberiandana bantuan langsung kepada kelompok kerja, yang dalam hal ini adalah MGMP SMP, untuk membiayai kegiatan MGMP SMP penerima bantuan dana di kabupaten/kota terkait, dimana bantuan peningkatan karier PTK SMP melalui MGMP SMP tahun 2015 bersifat stimulatif, motivatif, transparan, akuntabel, dan proporsional. 
  • Stimulatif berarti pemberian danabantuan pembinaan karier guru SMP melalui wadah MGMP SMP mendorong MGMP untuk menggali sumber dana lainnya sehingga mampu memberikan kontribusi yang lebih signifikan dalam peningkatan kompetensi, pengembangan profesionalisme, dan peningkatan karier PTK SMP.
  • Motivatif berarti pemberian dana bantuan peningkatan karier PTK SMP melalui MGMP SMP tahun 2015 diberikan untuk mendorong kegiatan peningkatan kompetensi, pengembangan profesionalisme, dan pengembangan kariernya. 
  • Transparan berarti penggunaan danabantuan peningkatan karier guru SMP melalui MGMP SMP dapat diketahui dan diakses oleh semua pihak yang berkepentingan. 
  • Akuntabel berarti penggunaan dana bantuan peningkatan karierguru SMP melalui MGMP SMPdapat dipertanggungjawabkan kepada semua pihak yang berkepentingan.
  • Proporsional berarti distribusi penerima blockgrant memperhatikan keberimbangan mata pelajaran SMP, geografis/peta kewilayahan, dan kebutuhan daerah tertentu.
  • Efektif dan efisien dapat dimaknai: hindari pemborosan waktu dan penggunaan dana untuk kegiatan yang kurang bermanfaat dengan mengutamakan pemberdayaan potensi dan sumber daya yang dimiliki oleh anggota MGMP.
  • Tertib administrasi dan pelaporan berarti semua jenis pengeluaran dibukukan pada buku kas umum dan seluruh bukti-buktinya dilaporkan dan dipertanggungjawabkan sesuai dengan bukti transaksi nyata yang terjadi berdasarkan peraturan perundang-undangan, dan semua pelaporan pelaksanaan kegiatan dilaporkan dan diarsipkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Untuk Penggunaan dana bantuan peningkatan karier PTK SMP difokuskan untuk kegiatan pembinaan karier(binkar) dan pengembangan profesionalisme dan peningkatan karier PTK SMP. Dalam praktik, dana bantuan peningkatan karier PTK SMP dipergunakan secara proporsional sebagai berikut.Penggunaan MGMP

Keterangan:
  1. Dana persiapan antara lain digunakan untuk menyusun program, surat menyurat, dan ATK.
  2. Dana pelaksanaan program dan kegiatan, antara lain digunakan untuk honor, transport, akomodasi dan konsumsi, penyusunan dan penggandaan bahan/materi kegiatan, dan sertifikat.
  3. Dana pelaporan digunakan untuk dokumentasi hasil pelaksanaan, penulisan, penggandaan, dan pengelolaan laporan.
  4. Dana publikasi proses dan hasil kegiatan, antara lain digunakan untuk melaksanakan publikasi proses dan hasil pembinaan kariermelalui media cetak/elektronik.
Untuk menghindari segala bentuk manipulasi dan penyimpangan pelaksanaan kegiatan yang mengakibatkan kerugian negara serta penyimpangan keuangan negara yang disebabkan oleh ketidaksesuaian penggunaan dan penyaluran dana bantuan ini, penerima bantuan dana pengembangan karier PTK SMP maka melalui MGMP SMP, TIDAK dibenarkan untuk :
  1. Mengurangi jenis, frekuensi, volume kegiatan, dan sasaran yang telah disepakati dalam proposal;
  2. Menggunakan narasumber/fasilitator yang tidak kompeten dan tidak bertanggung jawab, serta peserta yang tidak berpartisipasi aktif sehingga mengakibatkan proses dan hasil kegiatan kurang maksimal, yang berakibat pada pemborosan keuangan Negara;
  3. Membiayai kegiatan lain di luar yang sudah disepakati dalam proposal;
  4. Melakukan manipulasi, korupsi, pemberian upeti dan tanda terima kasih, atau pemotongan dalam bentuk apapun, dengan alasan apapun, oleh siapapun, dan untuk kepentingan apapun;
  5. Membiayai kegiatan serupa yang telah dibiayai oleh dana serupa, baik yang berasal dari APBD, APBN, atau jenis bantuan yang lain;
  6. Memindahkan dana bantuan dari rekening MGMP SMP ke rekening pribadi untuk tujuan dan alasan apapun;
  7. Menggunakan bantuan dana untuk keperluan simpan pinjam;
  8. Menggunakan dana untuk perjalanan dinas yang tidak berkaitan dengan program pemberian dana bantuan peningkatan karier PTK dikdas;
  9. Merekayasa kegiatan ataupun bukti pengeluaran agar jumlah atau angkanya sesuai dengan proposal yang diajukan.
Baca juga : Besaran Dana Yang Diterima dan Jumlah Sasaran Penerima Bantuan Peningkatan Karier PTK SMP Melalui MGMP SMP 2015
Baca Juga :  Persyaratan Administratif Pemilihan TK Berprestasi bagi Kepala TK yang Berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pada Satuan Pendidikan TK/TKLB 2015
Baca juga :  Kebijakan dan Persyaratan Baru Dalam Penerbitan NUPTK Semester 2 Tahun Pelajaran 2014/2015
Sekian dan Terima Kasih Semoga Bermanfat!!!! 

Informasi Terbaru

Back To Top