Info Kuipper School. Direktorat P2TK Dikdas, Ditjen Dikdas, Kemdikbud melaksanakan program pemberian bantuan peningkatan karier PTK SMP melalui MGMP SMP tahun 2015. Pemberian bantuan tersebut diharapkan dapat meningkatkan frekuensi dan intensitas kegiatan MGMP SMP tahun 2015. Selain itu, pemberian bantuantersebut juga diharapkan dapat mendorong peningkatan partisipasi dan kontribusi MGMP SMP dalam pengembangan karier anggotanya. Pada gilirannya, upaya tersebut diharapkan berdampak secara signifikan terhadap peningkatan mutu guru secara nasional, serta berimplikasi positif terhadap peningkatan mutu pendidikan menuju standar nasional pendidikan.
Berikut ini adalah Tugas dan kewajiban MGMP dan diantaranya adalah sebagai berikut:
MGMP SMP wajib:
- mempelajari pedoman;
- menyusun proposal dan melengkapi persyaratan sebagaimana diatur dalampedoman;
- meminta persetujuan dan rekomendasi ke dinas pendidikan kabupaten/kota;
- mengajukan/mengirim proposal ke Direktorat P2TK Dikdas.
MGMP penerima bantuan wajib:
- menyiapkan rencana pelaksanaan kegiatan (struktur program, silabus, bahan ajar, tempat sarana dan prasarana [sarpras] pendukung, calon peserta, calon narasumber, dan RAB nya);
- melaksanakan kegiatan dengan bimbingan dan arahan dinas pendidikan;
- menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan, yang disyahkan/diketahuioleh ketua, sekretaris, dan bendahara kegiatan MGMP SMP;
- mengirim laporan ke dinas pendidikan;
- menyimpan dokumen laporan asli kegiatan MGMP;
- mengirimkan laporan pelaksanaan kegiatan kepada Direktorat P2TK Dikdas.
untuk Persyaratan pengajuan proposal untuk memperoleh dana bantuan peningkatan karier PTK SMP melalui MGMP SMP tahun 2015 diantaranya adalah sebagai berikut :
- Mempunyai wadah (SK pendirian, struktur organisasi, pengurus) yang disahkan oleh dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi;
- Memiliki daftar anggota MGMP yang mencakup: nama lengkap, NIP, asal sekolah, pangkat/golongan, telepon rumah, nomor HP. (Format lampiran 3);
- Masih aktif melaksanakan kegiatan setidaknya dalam satu tahun terakhir yang ditunjukkan dengan adanya program kerja dan dilampiran daftar hadir secara berkala, jadwal kegiatan, laporan, dan bukti fisik hasil pelaksanaan kegiatan;
- Memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) atas nama kelompok MGMP SMP;
- Memiliki sistem manajemen yang transparan dan akuntabel dibuktikan dengan menyerahkan contoh kegiatan dan keuangan;
- Memiliki rekening yang masih aktif atas nama kelompok MGMP SMP, berikut fotokopi saldo akhir minimal Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) atau sesuai aturan bank penabung pada saat proposal dikirim;
- Melampirkan surat verifikasi rekening aktif dari pihak Bank Pemerintah yang bersangkutan dan ditandatangani oleh pejabat Bank dan dibubuhi stempel Bank yang bersangkutan.
Berikut ini adalah Bagaimana Mekanisme penyaluran Dana Bantuan Karier PTK SMP Melalui MGMP SMP Tahun 2015 dan diantaranya adalah sebagai berikut :
- Ketua MGMP SMP penerima bantuan peningkatan karier PTK dikdas dan Direktur P2TK Dikdas menandatangani Memorandum of Understanding (MoU)dan kuitansi penerimaan. Catatan: Agar proses pelaksanaan kegiatan dapat segera dilaksanakan, MOU dan kuitansi, ditandatangani lebih dahulu dan diajukan bersamaan dengan pengajuan proposal. Namun MOU dan kuitansibelumberlaku, jika MGMP SMP yang mengajukan proposal dinyatakan tidak lulus seleksi. Kuitansi dan MOU dinyatakan sah jika MOU dan kuitansi tersebut telah ditandatangani oleh kedua belah pihak.
- Ketua MGMP menandatangi kuitansi penerimaan bantuan dengan nilai Rp28.000.000, kuitansi diberi metarai Rp6.000 dan distempel MGMP.
- Subdit PTK SMP, Direktorat P2TK Dikdas, Ditjen Dikdas, Kemdikbud, membuat Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang ditujukan kepada Pejabat Pembuat SPM (PPSPM).
- PPSPM Direktorat P2TK Dikdas menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) kepada Kantor Pelayanan dan Perbendaharaan Negara (KPPN);
- KPPN menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang langsung dibayarkan ke rekening Bank mitra dan selanjutnya Bank mitra menyalurkan ke rekening MGMP SMP.
- MGMP SMP penerima dana bantuan peningkatan karier PTK Dikdas segera mencairkan dan menggunakan dana bantuan untuk kegiatan-kegiatan sebagaimana program yang telah diajukan paling lambat 2 (dua) minggu setelah dana masuk rekening;
- MGMP SMP penerima dana bantuan peningkatan karier PTK Dikdas membuatdan mengirimkan laporan keuangan setelah kegiatan selesai ke Subdit PTK SMP Direktorat P2TK Dikdas paling lambat 2 (dua) minggu setelah kegiatan berakhir.
Baca Juga : Penggunaan Dana Bantuan Peningkatan Karir PTK SMP Melalui MGMP SMP tahun 2015
Baca juga : Besaran Dana Yang Diterima dan Jumlah Sasaran Penerima Bantuan Peningkatan Karier PTK SMP Melalui MGMP SMP 2015
Sekian dan terima kasih semoga bermanfaat!!!