Info Kuipper School. Pemilihan Kepala TK Berprestasi dilakukan bagi semua Kepala TK pada Satuan Pendidikan TK/TKLB, baik yang berstatus sebagai Kepala TK Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Kepala TK bukan PNS dan memiliki prestasi yang dapat dibanggakan dalam kurun waktu 2 (dua) tahun terakhir di lembaga TK yang sama.
Tujuan Pemilihan Kepala TK Berprestasi adalah sebagai berikut :
- Memberikan penghargaan kepada Kepala TK Berprestasi sebagai profesi terhormat, mulia, bermartabat, dan terlindungi.
- Meningkatkan motivasi dan profesionalitas Kepala TK dalam pelaksanaan tugas profesionalnya.
- Meningkatkan komitmen Kepala TK terhadap tugas dan fungsinya.
- Mendorong inovasi dan kreativitas Kepala TK dalam menciptakan suasana TK yang kondusif baik bagi para pendidik, peserta didik dan tenaga kependidikan lainnya.
A. Persyaratan Umum
Persyaratan umum menjadi peserta pemilihan Kepala TK Berprestasi adalah:
- Memiliki moralitas dan kepribadian yang baik
- Memiliki kualifikasi akademik minimal S1/D-IV
B. Persyaratan Administratif
Persyaratan umum menjadi peserta pemilihan Kepala TK Berprestasi adalah:
- Kepala TK yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau bukan PNS serta tidak sedang dalam transisi alih tugas ke unit kerja lainnya yang dibuktikan dengan surat keterangan Pengawas TK atau pejabat yang berwenang.
- Masa kerja sekurang-kurangnya 3 (Tiga) tahun sebagai Kepala TK di lembaga yang sama dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Kepala Cabang Dinas Pendidikan.
- Mempunyai beban mengajar sekurang-kurangnya 6 (enam) jam tatap muka per minggu dalam satu tahun terakhir; bagi PNS dibuktikan dengan Surat Keterangan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, sedangkan yang bukan PNS dibuktikan dengan Surat Keterangan Pimpinan Yayasan diketahui Kepala Cabang Dinas Pendidikan.
- Belum pernah mendapat hukuman disiplin pegawai atau tidak dalam proses pelanggaran disiplin pegawai dengan Surat Keterangan dari Kepala Cabang Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
- Melampirkan bukti prestasi yang dicapai, ditulis dalam bentuk karya tulis/laporan yang disahkan oleh Pengawas TK.
- Melampirkan penilaian kinerja Kepala TK yang dilakukan oleh Pengawas TK (format terlampir).
- Melampirkan portofolio (format terlampir) 3 tahun terakhir.
- Kepala TK yang pernah meraih predikat Kepala TK Berprestasi Peringkat I, II, dan III Tingkat Nasional tidak diperkenankan mengikuti program ini; sedangkan yang pernah meraih predikat Kepala TK Berprestasi Peringkat I, II, dan III Tingkat Provinsi dapat mengikuti program ini setelah 5 tahun.
- Mengirimkan berkas ke tingkat Nasional untuk Kepala TK dengan menggunakan cover warna biru.
Baca Juga : Cara Melakukan Alih Jenis Pengawas Sekolah Oleh Admin Dinas di Padamu Negeri 2015
Baca Juga : Cara Pengaktifan NUPTK/PegID PTK di Padamu Negeri 2015Sekian dan Terima Kasih Semoga Bermanfaat!!!