Info Kuipper School. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjamin Mutu Pendidikan (BPSDMPK-PMP) telah mengeluarkan Surat Edaran tentag Kebijakan Persyaratan tentang kebijakan Penerbitan NUPTK baik untuk Pengawas Sekolah, Kepala Sekolah maupun guru di sekolah negeri dan swasta. Perihal Kebijakan Persyaratan Penerbitan NUPTK terbaru adalah sebagai berikut:
Bagi Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah yang belum memiliki NUPTK dapat memperoleh NUPTK dengan persyaratan sebagai berikut:
Guru dan Pengawas Sekolah berstatus PNS:
- Memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D4) dari LPTK/PT Negeri yang memiiiki program studi terakreditasi, bagi LPTK/PT Swasta dibuktikan dengan surat keterangan akreditasi dari kopertis setempat.
- Memiliki SK ketetapan CPNS/PNS
Guru bukan PNS di sekolah negeri dengan persyaratan berikut:
- Memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D4) dari LPTK/PT Negeri yang memiiiki program studi terakreditasi, bagi LPTK/PT Swasta dibuktikan dengan surat keterangan akreditasi dari kopertis setempat.
- Memiliki SK pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur dan menyatakan bahwa pembayaran Gaji berasal dari APBD Provinsi/Kabupaten/Kota setempat.
Guru bukan PNS pada sekolah swasta dengan persyaratan sebagai berikut:
- Memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D4) dari LPTK/PT Negeri yang memiiiki program studi terakreditasi, bagi LPTK/PT Swasta dibuktikan dengan surat keterangan akreditasi dari kopertis setempat.
- Berstatus sebagai Guru Tetap Yayasan (GTY) dibuktikan dengan SK pengangkatan seabgai guru tetap dari penyelenggara pendidikan (Guru Tetap Yayasan/GTY) minimum 2 (dua) tahun secara terus menerus dihitung sampai bulan Januari 2015 dengan ketentuan SK tidak berlaku surut (contoh SK tertanggal tahun 2014 menjelaskan masa kerja tahun 2012).
Berikut ini adalah Surat edaran Kebijakan Persyaratan Penerbitan NUPTK periode Semester 2 Tahun Pelajaran 2014/2015
Baca Juga : Besaran Dana Tunjangan Profesi Yang Diterima Oleh Guru PNS/Non PNS dan Pengawas Satuan Pendidikan Dasar Melalui DIPA Tahun 2015Sekian dan terima Kasih Semoga Bermanfaat!!!