Info Kuipper School.
Perhatian Pemerintah Pada Pendidikan Kejuruan (SMK) dalam menyediakan Tenaga Kerja atau Sumber Daya Manusia yang berkualitas terutama dalam menyongsong diberlakukannya Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), peningkatan keterampilan serta pembekalan jiwa kewirauasahaan (entrepreneurship) yang saling berkaitan dengan Dunia Industri Dunia Usaha (DI/DU) sebagai mitra utama dalam penerapan Pola Pembelajaran Teaching Factory.
Pola Pembelajaran Teaching Factory memberikan hubungan kerjasama antara sekolah dalam hal ini SMK dengan Dunia Industri dalam chek and balance terhadap proses pendidikan pada SMK untuk menjaga dan memelihara keselarasan (link and match) dengan kebutuhan bursa tenaga kerja.atau dengan kata lain teaching factory memberikan jembatan penghubung terhadap pola kemitraan antara SMK dan Dunia Industri.
Pola Pembelaran Teaching Factory ini mendapat respons yang positif dari Dunia Industri/Dunia Usaha (DIDU), sehingga pemerintah dalam hal ini menyadari bahwa pola in harus dikembangkan dengan memberikan bantuan kepada sekolah yang memiliki kriteria tertentu sebagai syarat untuk menerima dan memanfaatkan dana bantuan ini:
Program bantuan ini pada akhirnya bertujuan untuk:
- Menjembatani (interface) kemitraan antara dunia pendidikan di SMK dengan Dunia Industri/Dunia Usaha (DI/DU);
- Membangun pola pembelajaran untuk menumbuh-kembangkan karakter dan etos kerja (disiplin, tanggungjawab, jujur, kerjasama, kepemimpinan, dan lain-lain) yang dibutuhkan DI/DU; yang masih sedikit diberikan pada pola pembelaran konvensional
- Meningkatkan kualitas hasil pembelajaran yang tadinya sekedar membekali kompetensi (competency based training) menuju ke pembelajaran yang membekali kemampuan memproduksi barang/jasa (production based training);
- Meningkatkan kreatifitas dan inovasi dalam memproduksi barang/jasa yang berorientasi standar pasar.
Pemerintah melalui DitPSMK akan memberikan 16 paket bantuan dengan nilai masing-masing paket sebesarRp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
SMK Penerima bantuan berhak mengelola dana ini sepeneuhnya dan memanfaatkan dana untuk kegiatan atau pembelanjaan sebagai berikut:
- Workshop penyusunan perangkat pembelajaran berbasis teaching factory antara lain:
a) Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP);
b) Strategi pembelajaran melalui sistem blok;
c) Sinkronisasi kompetensi kejuruan. - Analisis kompetensi, kebutuhan bahan dan alat, gambar kerja/job sheet dan persyaratan teknis lain dalam memproduksi barang/jasa;
- Pembelian bahan praktik pembelajaran berbasis produksi;
- Penyiapan peralatan (pengadaan suku cadang (spare part), kalibrasi alat, dan pengadaan peralatan pendukung lainnya).
Baca juga: Persyaratan Sekolah Penerima Bantuan Rehabilitasi Gedung SMK Tahun 2015