Info Kuipper School.
Baca juga:
Keamanan dan Kenyamanan fasilitas baik sarana maupun prasarana pendidikan akan memberikan dampak yang positif terhadap kegiatan belajar mengajar di sekolah.
Keberadaan fasilitas sarana dan prasarana harus digunakan semaksimal mungkin untuk kepentingan pendidikan dan harus selalu dalam kondisi prima, agar sarana dan prasaran pendidikan terutama gedung selalu dalam kondisi prima dan memberikan rasa bukan saja aman tapi juga nyaman diperlukan perawatan secara berkala dan terus menerus.
Sebagai bentuk usaha pemerintah dalam menjaga dan menyediakan fasilitas pendidikan terutama untuk jenjang pendidikan menengah kejuruan pemerintah memberikan bantuan Rehabilitasi Gedung SMK, melalui Ditjen PSMK.
Program ini bertujuan untuk melakukan perbaikan, pemeliharaan dan mengembalikan fungsi gedung SMK yang kondisinya perlu dilakukan rehabilitasi serta meningkatkan kekuatan konstruksi bangunan (Retrofiting).
Tahun anggaran 2015 APBN melalui Ditjen PSMK menyalurkan dana Bantuan Rahabilitasi Gedung untuk SMK sebesar Rp 6.500.000.000,- atau 6,5 milyar berupa 130 Paket. karena terbatasnya dana bantuan maka hanya sekolah yang memenuhi persyaratan saja yang dapat menerima bantuan, beberapa poin persyaratan dan mekanisme penetapan yang diatur dalam juknis bantuan rehabilitasi gedung SMK 2015 antara lain sebagai berikut:
Persyaratan Sekolah penerima anatar lain:
- Diusulkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan/atau Provinsi, melalui verifikasi wilayah dan/atau bagi SMK yang mendapat afirmasi melalui program percepatan pembangunan;
- Bangunan yang akan direhabilitasi berdiri di atas lahan sendiri (Lahan SMK Negeri milik Pemerintah Daerah, SMK Swasta milik Yayasan) dibuktikan dengan Sertifikat Tanah/Akta Hibah/ Akta Jual Beli yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)/Akta Ikrar wakaf yang dibuat oleh Kantor Urusan Agama (KUA)/ Pelepasan hak ulayat/adat atas tanah;
- Memiliki data analisis tingkat kerusakan Ruang Pembelajaran;
- Diprioritaskan bagi SMK yang telah memiliki/menampung peserta didik minimal 192 siswa;
- Bagi SMK Swasta, Pembina, Pengurus dan Pengawas Yayasan tidak boleh merangkap sebagai Kepala Sekolah yang dibuktikan dengan Akta Pendirian Yayasan;
- Memiliki ijin operasional/ijin pendirian sekolah dari pihak yang berwenang;
- Memiliki surat keputusan pengangkatan Kepala SMK;
- Surat pernyataan kesanggupan dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk:
- Melakukan pencatatan serah terima aset hasil bantuan rehabilitasi ruang;
- Mengetahui serah terima aset hasil bantuan rehabilitasi ruang dari Kepala Sekolah ke Yayasan bagi SMK Swasta.
- Direktorat Pembinaan SMK melakukan seleksi calon penerima bantuan berdasarkan hasil verifikasi wilayah dan klarifikasi dokumen terkait lainnya;
- Direktorat Pembinaan SMK menetapkan SMK calon penerima bantuan Rehabilitasi Gedung SMK sesuai kriteria yang telah ditetapkan;
- Direktorat pembinaan SMK menyampaikan Undangan Bimbingan Teknis SMK calon penerima bantuan Rehabilitasi Gedung SMK ke Dinas pendidikan Provinsi/Kabupaten/ Kota, untuk diteruskan kepada SMK calon penerima bantuan Rehabilitasi Gedung SMK;
- Bagi SMK yang ditetapkan sebagai calon penerima bantuan Rehabilitasi Gedung SMK wajib menyampaikan persyaratan sebagai penerima bantuan dalam bentuk proposal yang dilengkapi dengan dokumen persyaratan penerima bantuan yang telah dievaluasi dan disetujui oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;
- Direktorat Pembinaan SMK menetapkan SMK penerima bantuan Rehabilitasi Gedung SMK dengan surat keputusan setelah dinyatakan memenuhi persyaratan.
Download: Juknis Bantuan Rehabilitasi GedungSMK 2015
Selain bantuan Rehabilitasi Gedung SMK tahun 2015 pemerintah juga memberikan beberapa bantuan dalam peningkatan daya tampung SMK, diantaranya adalah Bantuan RKB dan Bantuan USB, yang sudah kami sajikan artikel terdahulu. semoga informasi ini dapat bermanfaat terima kasih.
Baca juga: