Info Kuipper School. BOS SMA adalah program pemerintah untuk mendukung pelaksanaan rintisan program Wajib Belajar 12 Tahun yang terjangkau dan bermutu. BOS SMA adalah program pemerintah berupa pemberian dana langsung kepada SMA negeri dan swasta untuk membantu memenuhi Biaya Operasional Non‐Personalia Sekolah.
Dana BOS SMA merupakan dana bantuan. Oleh karena itu, sekolah penerima masih membutuhkan dana partisipasi dari masyarakat yang akan digunakan untuk membiayai kebutuhan operasional lainnya.
Sasaran program adalah SMA Negeri dan Swasta di seluruh Indonesia. Besar bantuan per sekolah diperhitungkan berdasarkan jumlah siswa, dengan rincian sebagai berikut:
- Periode Januari‐Juni 2015 : 4.376.509 siswa;
- Periode Juli‐Desember 2015 : 4.535.644 siswa.
Satuan biaya BOS SMA nasional sebesarRp. 1.200.000/siswa/tahun. Untuk penyaluran periode Januari‐Juni sebesar Rp 600.000/siswa sedangkan periode Juli‐Desember sebesar Rp. 600.000/siswa
BOS SMA digunakan sekolah untuk membantu memenuhi kebutuhan biaya operasional non‐personalia sekolah yang meliputi:
- Pengadaan Alat Tulis Sekolah;
- Pengadaan Alat Habis Pakai;
- Pengadaan Bahan Habis Pakai;
- Pengadaan Buku Pelajaran/ Buku Penunjang Pelajaran/ Buku Referensi;
- Pemeliharaan Dan Perbaikan Ringan Sarana/Prasarana Sekolah; **)
- Langganan Daya Dan Jasa Lainnya;
- Penyelenggaraan Evaluasi Pembelajaran;
- Penyelenggaraan kegiatan pembinaan siswa/ekstrakurikuler dan intrakurikuler; *)
- Kegiatan Penerimaan Siswa Baru;
- Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan; *)
- Pengelolaan data individual sekolah berbasis TIK melalui aplikasi Dapodikmen 2015;
- Pengembangan Website Sekolah;
- Biaya Asuransi Keamanan dan Keselamatan Sekolah;
- Penyusunan dan Pelaporan..
Untuk Persyaratan dan Kriteria Penerima Dana Bantuan BOS SMA adalah sebagai berikut:
- SMA negeri dan swasta di seluruh Indonesia yang memiliki SK pendirian sekolah (bagi SMA negeri), memiliki izin operasional (bagi SMA swasta), dan SK pengangkatan Kepala Sekolah/Bendahara dari pemerintah daerah (bagi SMA negeri) dan dari yayasan (bagi SMA swasta). Bagi sekolah yang memiliki kelas jauh (filial), data siswa harus menginduk ke sekolah induk.
- Sekolah memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).
- Sebagai wujud keberpihakan terhadap siswa miskin atas pengalokasian dana BOS SMA, sekolah diwajibkan untuk membebaskan (fee waive) dan/atau membantu (discount fee) siswa miskin dari kewajiban membayar iuran sekolah dan biaya‐biaya untuk kegiatan ekstrakurikuler siswa.Bagi sekolah yang berada di kabupaten/kota/provinsi yang telah menerapkan pendidikan gratis, sekolah tidak diwajibkan memberikan pembebasan (fee waive) dan/atau membantu (discount fee) siswa miskin.
- Semua sekolah yang menerima BOS SMA harus mengikuti pedoman BOS SMA yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.
- Menerapkan program ramah sosial bagi sekolah yang memungut biaya mahal dengan cara membebaskan biaya pendidikan siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu. Untuk itu, sekolah wajib melakukan identifikasi dalam merekrut siswa yang memiliki minat dan potensi untuk mengikuti pendidikan di sekolah tersebut.
- Sekolah penerima BOS SMA menerapkan mekanisme subsidi silang dan/atau mencari sumber dana sejenis dari pemerintah daerah, masyarakat, dan sumber lain yang tidak mengikat dan sukarela bagi siswa miskin untuk memenuhi tagihan biaya sekolah lainnya yang belum bisa dipenuhi melalui program BOS SMA.
- Sekolah yang menolak menerima BOS SMA harus membuat surat pernyataan menolak BOS dan mendapat persetujuan orang tua siswa, komite sekolah dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota serta tetap menjamin kelangsungan pendidikan siswa miskin di sekolah tersebut.
Baca Juga : Dokumen / Berkas Yang Harus di Bawa Sekolah Ke Bank Penyalur Untuk Pengambilan/Pencairan Dana Bos SMA Tahun 2015
Baca Juga : Inilah Kriteria Siswa Miskin Yang dibebaskan atau diberikan Keringanan Dari Tagihan Biaya Sekolah Melalui BOS SMA Tahun 2015
Sekian dan Terima Kasih Semoga Bermanfaat!!