Info Kuipper School.
Seperti yang kita tahu bahwa daerah kota jambi dan sekitarnya saat ini sedang di selimuti asap dari dampak kebakaran hutan dan lahan, tentu saja dampak asap tersebut selain berdampak buruk pada kesehatan, aktivitas pekerjaan yang terhambat dan tentu saja akibat dari dampak asap tersebut membuat kegiatan belajar - mengajar disekolah terganggu.
Pada hari selasa tanggal 27 oktober 2015 kemarin Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan melakukan kunjungan ke jambi dan beliau meninjau langsung ke sekolah - sekolah yang terkena dampak dari asap tersebut, disana beliau banyak mendengarkan keluhan- keluhan dari siswa, guru dan pejabat dinas pendidikan menyangkut dari dampak asap tersebut yang membuat kegiatan belajar mengajar di sekolah terganggu , dan tentu saja membuat guru khawatir karena tidak dapat memenuhi beban kerja guru yang sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan sebanyak-banyaknya 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu, sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan mengatakan "Semua guru jangan khawatir, tunjangan profesi guru tidak akan dipotong hanya karena asap yang membuat libur," kata Menteri Anies saat meninjau sekolah yang terdampak asap di Jambi, Selasa. beliau menjelaskan bahwa kesehatan adalah yang utama dan untuk itu para pengajar diharapkan untuk tidak memaksakan siswa untuk masuk sekolah agar kegiatan jam mengajar guru terpenuhi
Selanjutnya Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan mengatakan "Memang ada tempat-tempat yang memaksakan anak masuk sekolah, itu kenapa, karena gurunya takut tidak dibayar jam mengajarnya karena tidak terpenuhi 24 jam. Tak perlu khawatir, pokoknya gaji guru tidak terganggu,"
dan lebih lanjut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan menjelaskan "Mengenai UN juga banyak yang mengkhawatirkan dan saya garis bawahi bahwa UN itu mulai April tahun 2015 sudah tidak menentukan kelulusan siswa. Ini banyak yang lupa, karena itu jangan khawatir,"
"Guru harus menyusun bahan-bahannya supaya anak bisa belajar di rumah dengan baik, buat orang tua jika anak-anak diliburkan jangan diizinkan main di luar, kalau orang tua mengizinkan tetap saja kena. Dan jangan lupa pakai masker," katanya.( Sumber : Antara News)
Dan dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial. Penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi pendidik bagi guru, subsidi tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai guru yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi.
Tunjangan profesi dimaksudkan untuk peningkatan mutu guru PNSD sebagai penghargaan atas profesionalitas untuk mewujudkan amanat Undang-Undang Guru dan Dosen antara lain mengangkat martabat guru, meningkatkan kompetensi guru, memajukan profesi guru, meningkatkan mutu pembelajaran, dan meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu.
Tunjangan profesi melalui mekanisme transfer diberikan kepada guru PNSD yang telah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengenai penerima tunjangan profesi guru PNSD yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Untuk kriteria guru PNSD penerima tunjangan profesi melalui mekanisme transfer daerah diantaranya adalah sebagai berikut
- Beban kerja guru adalah sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan sebanyak-banyaknya 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu, sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya
- Ketentuan sebagaimana dimaksud pada point diatas dikecualikan apabila guru
- Mengajar pada rombongan belajar di SMP/SMA/SMK yang melaksanakan Kurikulum 2013 pada semester pertama menjadi Kurikulum Tahun 2006 pada semester kedua tahun pelajaran 2014/2015. Dalam hal terdapat guru mata pelajaran tertentu di SMP/SMA/SMK tersebut tidak dapat memenuhi beban mengajar minimal 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per minggu, pemenuhan beban mengajar dilakukan melalui ekuivalensi kegiatan pembelajaran/pembimbingan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran/Pembimbingan Bagi Guru yang Bertugas pada SMP/SMA/SMK yang Melaksanakan Kurikulum 2013 pada Semester Pertama Menjadi Kurikulum Tahun 2006 pada Semester Kedua Tahun Pelajaran 2014/2015.
- Mendapat tugas tambahan sebagai kepala satuan pendidikan, mengajar paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka per minggu yang sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya atau membimbing 40 (empat puluh) peserta didik bagi kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor.
- Mendapat tugas tambahan sebagai wakil kepala satuan pendidikan, mengajar paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka per minggu atau membimbing 80 (delapan puluh) peserta didik bagi wakil kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor adalah sebagai berikut
i.1-9 rombel = 1 (satu) orang wakil kepala satuan pendidikan.
ii. 10-18 rombel = 2 (dua) orang wakil kepala satuan pendidikan.
iii. ≥18 rombel = 3 (tiga) orang wakil kepala satuan pendidikan.
* Untuk jumlah wakil kepala satuan pendidikan jenjang SMA/SMK adalah
i. 1-9 rombel = 1 (satu) orang wakil kepala satuan pendidikan.
ii. 10-18 rombel = 2 (dua) orang wakil kepala satuan pendidikan.
iii. 19-27 rombel = 3 (tiga) orang wakil kepala satuan pendidikan.
iv. ≥27 rombel = 4 (empat) orang wakil kepala satuan pendidikan.
- Mendapat tugas tambahan sebagai kepala perpustakaan pada jenjang SD/SMP/SMA/SMK, kepala laboratorium pada jenjang SMP/SMA/SMK, ketua program keahlian/program studi, kepala bengkel, kepala unit produksi dan sejenisnya, mengajar paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka per minggu. Pengangkatan tugas tambahan pada huruf d ini oleh kepala sekolah dan diketahui oleh kepala dinas pendidikan Provinsi/kabupaten/kota dengan mengacu pada persyaratan yang telah ditentukan dalam Permendiknas nomor 25 tahun 2008 tentang standar tenaga perpustakaan sekolah/madrasah. “Setiap sekolah/madrasah untuk semua jenis dan jenjang yang mempunyai jumlah tenaga perpustakaan sekolah/madrasah lebih dari satu orang, mempunyai lebih dari enam rombongan belajar (rombel), serta memiliki koleksi minimal 1000 (seribu) judul materi perpustakaan dapat mengangkat kepala perpustakaan sekolah/madrasah”.
- Bertugas sebagai guru Bimbingan Konseling mengampu paling sedikit 150 (seratus lima puluh) peserta didik pada satu atau lebih satuan pendidikan, dengan mengampu paling sedikit 40 orang peserta didik di satminkalnya.
dan semoga saja kota, pulau, provinsi, dan daerah - daerah sekitarnya yang terkena asap dampak dari kebakaran hutan dan lahan segera menghilang, dan untuk para petugas yang saat ini sedang bejuang untuk memadamkan api dari kebakaran hutan dan lahan disana, tetap semangat semoga diberikan keselamatan saat bertugas (Amin)
Sekian dan terima kasih semoga bermanfaat!!!