Info Kuipper School.
Berdasarkan isi dari pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang menyebutkan bahwa salah satu tujuan Negara Republik Indonesia adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. dimana ini tercantum pada`pasal 31 ayat (1) yang menyebutkan “Tiap-tiap warga Negara berhak mendapatkan pengajaran” dan ayat (2) yang menyebutkan “Pemerintah mengusahakan dan meyelengarakan satu sistem pengajaran nasional yang diatur dengan Undang-undang”.
Program wajib belajar 12 tahun adalah program yang mewajibkan setiap warga negara Indonesia untuk bersekolah selama 12 tahun pada pendidikan dasar dan menengah, dimulai dari tingkat kelas 1 Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI), SMP, MTS, hingga kelas 12 yakni SMA, MA, dan SMK/MAK
Namun upaya pemerintah dalam pengentasan program wajib belajar 12 tahun hingga saat ini mengalami banyak kendala diantaranya yaitu terkait dengan masalah anggaran pendidikan.hal ini dikemukakan oleh Kepala Balitbang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Gatot Subroto, beliau mengatakan bahwa "Memang anggaran kita sudah mencapai sekitar Rp 400 triliun. Namun mesti diingat jika itu mesti dibagi bagi tak hanya untuk Kemendikbud saja," ungkapnya dalam diskusi di Jakarta, Kamis (29/10).
Beliau menjelaskan bahwa anggaran yang dipegang oleh Kemendikbud saat ini hanya Rp 49 triliun. Dari situ masih juga dipotong untuk gaji guru dan pegawai. Makanya secara hitung hitungan memang sulit jika mesti berbicara wajib belajar 12 tahun. "Ini fakta biar semuanya clear," ungkapnya ( Sumber : Republika Online).
Berdasar pada isi yang terdapat pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, Bab IV Hak Dan Kewajiban Warga Negara, Orang Tua, Masyarakat, Dan Pemerintah Bagian Kesatu tentang Hak dan Kewajiban Warga Negara,
Pasal 5
- Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.
- Warga negara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus.
- Warga negara di daerah terpencil atau terbelakang serta masyarakat adat yang terpencil berhak memperoleh pendidikan layanan khusus.
- Warga negara yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak memperoleh pendidikan khusus.
- Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.
Pasal 6
- Setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun wajib mengikuti pendidikan dasar.
- Setiap warga negara bertanggung jawab terhadap keberlangsungan penyelenggaraan pendidikan.
dan semoga saja masalah - masalah yang dialami Kemdikbud, dan instansi - instansi pemerintah lainya segera mendapatkan solusinya agar program wajib belajar 12 tahun ini segera terlaksana ( amin).
Sekian dan terima kasih semoga bermanfaat!!!!