rpp kurikulum 2013 revisi
rpp kurikulum 2013 revisi

Arah Pelayanan dan Konseling (BK) dalam Kurikulum 2013

Info Kuipper School.
Implementasi Kurikulum 2013 yang menggantikan Kurikulum sebelumnya yaitu kurikulum 2013, dimana Program layanan Bimbingan dan Penyuluhan diubah menjadi Bimbingan dan Konseling (BK). Konseling dalam hal ini didefinisikan sebagai pendidikan memiliki arah dan tujuan sebagaimana arah dan tujuan pendidikan.

Arah Pelayanan secara keseluruhan pelayanan Bimbingan dan Konseling (BK) agr mencapai misi pendidikan untuk mengoptimalkan potensi peserta didik. Arah Pelayanan Bimbingan dan Konseling terselenggara dalam 5 arah pelayanannya, yaitu:

Pertama, Pelayanan Dasar adalah  pelayanan mengarah kepada terpenuhinya kebutuhan peserta didik yang paling dasar, dianataranya kebutuhan makan, minum, kebutuhan udara yang segar, dan kesehatan, serta hubungan sosio-emosional. Significant persons (Ayah Ibu, guru dan orang-orang yang dekat mempunyai peran yang sangat dominan dalam pemenuhan kebutuhan dasar peserta didik. Guru BK atau Konselor pada umumnya berperan secara tidak langsung dan mendorong para significant persons berperan secara optimal dalam pemenuhan kebutuhan paling elementer ini.

Kedua, Pelayanan Pengembangan adalah pelayanan untuk mengembangkan potensi peserta didik sesuai dengan tahap-tahap dan tugas-tugas perkembangannya.

Ketiga, Pelayanan Arah Peminatan Studi Peserta didik Yaitu pelayanan yang secara khusus tertuju kepada peminatan peserta didik sesuai dengan konstruksi dan isi kurikulum yang ada. Arah peminatan ini terkait dengan bidang bimbingan belajar, sosial, pribadidan karir dengan menggunakan segenap perangkat yang ada dalam pelayanan BK. Pelayanan peminatan peserta didik ini terkait pula dengan aspek-aspek pelayanan pengembangan tersebut di atas.

Keempat, Pelayanan Teraputik adalah arah pelayanan untuk menangani pemasalahan yang disebabkan oleh hambatan atau terhadap pelayanan dasar, pengembangan, dan Arah peminatan. Berbagai masalah tersebut bisa terkait dengan kehidupan pribadi, sosial, kehidupan keluarga, kegiatan belajar, karir. Peran pelayanan ini oleh  Konselor atau Guru BK dapat menjangkau aspek-aspek pelayanan dasar, pelayanan pengembangan, dan pelayanan peminatan. 

Kelima, Pelayanan Diperluas adalah pelayanan dengan sasaran di luar diri peserta didik pada satuan pendidikan, seperti personil satuan pendidikan, orang tua, dan warga masyarakat lainnya yang semuanya itu terkait dengan kehidupan satuan pendidikan dengan arah pokok terselenggaranya dan suskesnya tugas utama satuan pendidikan, proses pembelajaran, optimalisasi pengembangan potensi peserta didik. Pelayanan diperluas ini dapat terkait secara langsung ataupun tidak langsung dengan kegiatan pelayanan dasar, pengembangan peminatan, dan pelayanan teraputik tersebut di atas.

dalampenerapan arah pelayanan konselor dapat melakukan pelayanan sesuai dengan kebuthan dan program layanan yang telah disusun.

Informasi Terbaru

Back To Top