Info Kuipper School.
Undang-undang nomor 5 tahun 2014 telah diberlakukan, sebagai dasar hukum dalam mengelola sistim kepegawaian aparatur pemerintahan yang harus dipatuhi oleh seluruh warga negara, termasuk didalamnya aturan yang menjelaskan batasan pensiun para abdi negara di seluruh instansi yang ada dalam jajaran birokrasi pemerintah.
Pengaturan untuk masa kerja atau pensiun diikuti pula dengan peraturan pemerintah sebagai aturan turunan dari penjelasan undang-undang nomor 5 tahun 2014 tersebut. Batas usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1) huruf c yaitu:
a. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pejabat Administrasi;
b. 60 (enam puluh) tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi;
c. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan bagi Pejabat Fungsional
Jabatan Administrasi terdiri atas Jabatan Administrator (setara dengan Jabatan Eselon III), Jabatan Pengawas (setara dengan Jabatan Eselon IV), dan Jabatan Pelaksana (setara dengan Jabatan Eselon V atau Fungsional Umum).
Jabatan Pimpinan Tinggi terdiri atas Jabatan Pimpinan Tinggi Utama (setara dengan Jabatan Eselon I-a Kepala Lembaga Pemerintah Non-Departemen), Jabatan Pimpinan Tinggi Madya (setara dengan Jabatan Eselon Ia dan Eselon Ib), dan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (setara dengan Jabatan Eselon II).
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2014 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Yang Mencapai Batas Usia Pensiun Bagi Pejabat fungsional.
Disebutkan dalam PP itu, Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menduduki jabatan fungsional yang telah mencapai Batas Usia Pensiun diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil. Seperti dilansir dari laman Setkab, Batas Usia Pensiun sebagaimana dimaksud adalah:
a. 58 tahun bagi Pejabat Fungsional Ahli Muda dan Ahli Pertama serta Pejabat Fungsional Ketrampilan;
b. 60 tahun bagi bagi Pegawai Negeri Sipil yang memangku:
- Jabatan fungsional Ahli Utama dan Ahli Madya;
- Jabatan Fungsional Apoteker;
- Jabatan Fungsional Dokter yang ditugaskan secara penuh pada unit pelayanan kesehatan negeri;
- Jabatan Fungsional Dokter Gigi yang ditugaskan secara penuh pada unit pelayanan kesehatan negeri;
- Jabatan Fungsional Dokter Pendidik Klinis Muda dan Pertama;
- Jabatan Fungsional Medik Veteriner;
- Jabatan Fungsional Penilik;
- Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah;
- Jabatan Fungsional Widyaiswara Madya dan Muda; atau
- Jabatan Fungsional Lain yang ditentukan oleh Presiden;
c. 65 tahun bagi Pegawai Negeri Sipil yang memangku:
- Jabatan Fungsional Peneliti Utama dan Peneliti Madya yang ditugaskan secara penuh di bidang penelitian;
- Jabatan Fungsional Dokter Pendidik Klinis Utama dan Madya;
- Jabatan Fungsional Widyaiswara Utama;
- Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi Utama;
- Jabatan Fungsional Perekayasa Utama;
- Jabatan Fungsional Pustakawan Utama;
- Jabatan Fungsional Pranata Nuklir Utama; atau
- Jabatan Fungsional lain yang ditentukan oleh Presiden.
“Pegawai Negeri Sipil yang pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini sedang menduduki Jabatan Fungsional Ahli Muda, Ahli Pratama, dan Penyelia selain jabatan fungsional di atas, yang sebelumnya batas usia pensiunnya dapat diperpanjang sampai 60 (enam puluh) tahun, batas usia pensiunnya yaitu 60 (enam puluh) tahun,” bunyi Pasal 3 Ayat (1) PP No. 21/2014 itu.
Adapun Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Ahli Muda, Ahli Pratama, dan Penyelia, setelah berlakunya PP No. 21/2014 ini, maka batas usia pensiunnya adalah 58 (lima puluh delapan) tahun.
PP ini menegaskan, Batas Usia Pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional yang lain yang ditentukan Undang-Undang dinyatakan tetap berlaku.
“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2014,” bunyi Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2014 yang diundangkan pada 19 Maret 2014.