rpp kurikulum 2013 revisi
rpp kurikulum 2013 revisi

Jangka Waktu Pemberian Bantuan Biaya Peningkatan Kualifikasi Akademik Ke S-1/D-IV Jenjang Pendidikan Dasar 2015

Info Kuipper School.
Bagi guru yang belum memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV wajib ditingkatkan kualifikasi akademiknya agar sesuai dengan yang diamanatkan undang undang.

Pemberian bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik bagi guru SD/SDLB dan SMP/SMPLB bertujuan untuk memotivasi guru menyelesaikan studi sampai memperoleh ijasah S-1/D-IV, memfasilitasi upaya peningkatan kinerja guru dalam proses pembelajaran, mempercepat proses peningkatan kualitas pendidikan melalui peningkatan mutu guru, dan mengurangi beban biaya yang harus ditanggung guru untuk memperoleh kualifikasi akademik S-1/D-IV.
Baca juga: Kriteria dan Syarat Penerima Bantuan Biaya Peningkatan Kualifikasi Akademik SD 2015
Bagi guru yang menerima bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV  dapat menerima bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV setiap tahun sampai guru tersebut menyelesaikan masa studinya sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan seperti yang terlihat pada tabel berikut:

Kualifikasi Akademik

Mekanisme yang digunakan untuk penyaluran bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV bagi guru PNS dan bukan PNS tidak dilakukan melalui secara manual tetapi dengan sistem digital (dapodik).

Pemberkasan dengan cara sistem digital dilakukan secara online melalui dapodik yang harus diisi dan diperbarui (updated) secara terus menerus oleh guru di sekolah masing-masing.

Berikut adalah Jadwal Pelaksanaan mulai dari Penentuan Kuota Provinsi hingga Penerbitan SP2D :

Jadwal

Sekian dan terima Kasih Semoga Bermanfaat...!!!!
Baca juga: Syarat dan Kriteria Untuk Mendapatkan Tunjangan Profesi Guru PNSD Tahun 2015

Informasi Terbaru

Back To Top