Info Kuipper School.
Ditengah berita nasib para guru yang masih banyak belum menerima kesejahtteraan sebagaimana mestinya, diantaranya nasib guru honorer yang banyak mendapat penghasilan tidak layak bahkan jauh dari upah minimum (UMR) sekalipun, begitupun guru yang sudah bersertifikat masih banyak yang mengalami keterlambatan pencairan dana TPG yang menjadi hak mereka.
Ditengah keprihatinan berbagai kalangan atas nasib guru juga PNS secara umumnya, mencuat kabar yang dirasa ada ketidak adilan yang terjadi di negeri ini diantaranya ditandatanganinya Perpres alokasi DP pembelian mobil untuk para pejabat,walaupun Perpres tersebut dibatalkan sehari kemudian setelah mendapat protes dari banyak komponen masyarakat.
Satu lagi berita yang mencengangkan dan bikin geleng-geleng kepala dengan ditandatanganinya pula Perpres Renumerasi penghasilan para pegawai di lingkungan Kementerian keuangan khususnya di Direktorat perpajakan seperti yang kami kutip dari laman setkab.go.id
Pranala luar: PGRI: Dalam 3 Tahun Persoalan Guru Dan Prasarana Pendidikan Akan Diselesaikan Presiden Jokowi
Dalam rangka meningkatkan kinerja pegawai di lingkunga Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang dalam pemungutan pajak guna mendukung penerimaan negara dari sektor perpajakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 19 Maret 2015 lalu, telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Ditjen Pajak.
Tunjangan Kinerja itu diberikan kepada Pegawai (PNS, anggota TNI/Polri, dan pegawai lainnya) yang mempunyai jabatan di lingkungan Ditjen Pajak setiap bulan.
Adapun besaran tunjangan kinerja dimaksud:
Adapun besaran tunjangan kinerja dimaksud:
- Pejabat Struktural (Eselon I); 117.375.000,00
- Pejabat Struktural (Eselon I); 99.720.000,00
- Pejabat Struktural (Eselon I); 95.602.000,00
- Pejabat Struktural (Eselon I); 84.604.000,00
- Pejabat Struktural (Eselon II); 81.940.000,00
- Pejabat Struktural (Eselon II); 72.522.000,00
- Pejabat Struktural (Eselon II); 64.192.000,00
- Pejabat Struktural (Eselon II); 56.780.000,00
Pranata Komputer Utama; 42.585.000,00 - Pejabat Struktural (Eselon III); 46.478.000,00
- Pejabat Struktural (Eselon III); 42.058.000,00
Pemeriksa Pajak Madya; 34.172.125,00
Penilai PBB Madya; 28.914.875,00 - Pejabat Struktural (Eselon III); 37.219.850,00
Pranata Komputer Madya; 27.914.850,00 - Pejabat Struktural (Eselon IV); 28.757.200,00
Pemeriksa Pajak Muda; 25.162.550,00
Penilai PBB Muda; 21.567.900,00 - Pejabat Struktural (Eselon IV); 25.411.600,00
Pemeriksa Pajak Penyelia; 22.235.150,00
Penilai PBB Penyelia; 19.058.700,00 - Pejabat Struktural (Eselon IV); 22.935.762,50
Pranata Komputer Muda; 21.586.600,00 - Pemeriksa Pajak Pertama; 17.268.312,50
Pranata Komputer Penyelia; 16.189.312,50
Pranata Komputer Pertama; 16.189.312,50
Penilai PBB Pertama; 15.110.025,00 - Pemeriksa Pajak Pelaksana Lanjutan; 15.417.937,50
Penilai PBB Pelaksana Lanjutan; 14.390.075,00
Penelaah Keberatan Tk. I; 15.417.937,50
Pelaksana Lainnya; 11.306.487,50 - Penelaah Keberatan Tk. II; 14.684.812,50
Account Represetative Tk. I; 14.684.812,50
Pelaksana Lainnya; 10.768.862,50 - Penata Komputer Pelaksana Lanjutan; 13.986.750,00
Pranata Keberatan Tk. III; 13.986.750,00
Account Representative Tk. II; 13.968.750,00
Pelaksana Lainnya; 10.256.950,00 - Pemeriksa Pajak Pelaksana; 13.320.562,50
Penilai PBB Pelaksana; 12.432.525,00
Penelaah Keberatan Tk. IV; 13.320.562,50
Account Representative Tk. III; 13.320.562,50
Pelaksana Lainya; 9.768.412,50 - Pranata Komputer Pelaksana; 12.686.250,00
Penelaan Keberatan Tk. V; 12.686.250,00
Account Representative Tk. IV; 12.686.250,00
Pelaksana Lainnya; 8.457.500,00 - Pranata Komputer Pelaksana Pemula; 12.316.500,00
Account Representative Tk. V; 12.316.50
Pranala luar: Jokowi : Status Kepegawaian dan Kesejahteraan Guru Honorer Akan Dituntaskan Maksimal Tahun 2018