rpp kurikulum 2013 revisi
rpp kurikulum 2013 revisi

Awas !! Kepala Sekolah Akan Dipersalahkan Jika Masih Mengangkat Tenaga Honorer

Info Kuipper School.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya bahwa pemerintah tidak akan mengangkat kembali tenaga honorer termasuk pada posisi pendidik, hal ini adalah amanat undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur sipil negara (ASN).

Dengan tidak diperbolehkannya pengangkatan pegawai honorer yang digantikan dengan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK), menjadi dilema sendiri bagi tenaga honorer di lingkungan pendidikan.

Kebijakan  mengenai keberadaan guru honorer tahun 2015 berimplikasi yang mengakibatkan Guru honorer yang tidak berkompetensi jangan berharap bisa diangkat CPNS. Pasalnya, ini hanya guru yang memiliki kompetensi yang bakal diangkat menjadi CPNS.

"Sebenarnya guru kita cukup, cuma penyebarannya tidak merata," kata Hamid Muhammad, Dirjen Pendidikan Dasar saat konpres di rembuk nasional pendidikan dan kebudayaan, Senin (30/3/2015).

Hamid yang juga merangkap Plt Sekjen Kemendikbud ini menyebutkan, masalah yang dihadapi saat ini adalah adanya tuntutan guru harus PNS. Apalagi sepertiga guru SD adala honorer.

"Jumlah guru honorer kita adalah 512 ribuan dari 1,6 juta guru di Indonesia. Kalau pengangkatan guru didasari kompetensi fine-fine saja. Masalahnya para kepsek mengangkat guru meski tidak jelas kompetensinya," tuturnya.

Hamid menambahkan, guru honorer ini kemudian dibayar dengan dana BOS sekitar Rp 200 ribu-Rp 300 ribu. Namun, guru honorer itu selalu teriak honornya kecil. Padahal, Pemda memang tidak menganggarkan honor mereka.

"Inikan masalahnya ada di kepsek, kenapa tetap mengangkat honorer padahal sudah ada aturan tidak boleh angkat honorer lagi," tegas Hamid.

Informasi Terbaru

Back To Top