Info Kuipper School. Setelah Anda berhasil melakukan Penilaian Kinerja Guru (PKG) sesuai fungsi dan jabatan tambahan masing-masing guru, Anda diharuskan untuk mengunggah hasil cetak penilaian PKG yang telah ditanda tangani oleh PTK bersangkutan, penilai dan kepala sekolah serta telah di stempel/cap basah sekolah bersangkutan. (baca juga :Cara Melakukan Penilaian Kinerja Guru - Guru BK/Konselor Melalui Padamu Negeri 2015)
Untuk dapat melakukan unggah, syaratnya adalah semua PTK di instansi sekolah Anda harus sudah dinilai. Ikuti langkah-langkah berikut untuk memulai unggah scan lembar instrumen PKG :
- Login sebagai PTK, Akun Login PTK memiliki peran sebagai Kepsek (Jabatan Tambahan) di Sekolah Induk atau Non Induk.
- Masukkan UserID dan Password Login Anda.
- Pilih PADAMU PTK.
- Pilih menu PKG. Pastikan semua PTK di naungan instansi sekolah Anda telah dinilai PKGnya.
- Selanjutnya, Pilih fungsi atau jabatan PTK yang akan di unggah scan hasil PKG,
- Kemudian klik tombol Unggah Nilai.
- Klik tombol Unggah File untuk mengunggah file scan hasil PKG. Seperti gambar berikut
- Pilih file yang sesuai, kemudian klik Unggah.
- Unggah file Lembar Catatan Fakta PKG. Silakan menuju halaman berikut untuk detail dan prosedur Kelengkapan berkas Lembar Catatan Fakta. Klik disini.
- Jika semua file sudah Anda unggah, pastikan file tersebut sudah benar dansesuai,
- klik Lihat file untuk melihat hasil unggah file. Jika sudah sesuai,
- Kemudian klik tombol Tutup.
- Selanjutnya, ajukan hasil penilaian masing-masing PTK tersebut ke Dinas setempat untuk disetujui PKG masing-masing PTK tersebut.
sekian dan terima kasih semog bermanfaat....!!!! (baca juga :Proses Tahapan Penilaian Kinerja Guru Tugas Tambahan Melalui Padamu Negeri 2015 )