Info Kuipper School. Pembelajaran merupakan jiwa institusi pendidikan yang mutunya wajib ditingkatkan secara terus menerus. Hal ini dapat dimengerti, karena peserta didik mendapatkan pengalaman belajar fomal terbanyak selama mengikuti proses pembelajaran di sekolah.
Hasil akhir nilai kinerja guru dengan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah (Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Kepala Laboratorium, Kepala Perpustakaan, dan sejenisnya) yang mengurangi jam mengajar tatap muka diperhitungkan berdasarkan prosentase nilai PK GURU pembelajaran/pembimbingan dan prosentase nilai PK GURU pelaksanaan tugas tambahan tersebut.(baca juga : Persyaratan Angka Kredit Kumulatif Minimal yang harus dipenuhi Guru untuk Kenaikan Pangkat/Jabatan Fungsional 2015 )
Untuk itu, nilai hasil PK GURU Kelas/Mata Pelajaran atau PK GURU Bimbingan dan Konseling/Konselor, atau PK GURU dengan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah perlu diubah terlebih dahulu ke skala 0 - 100 dengan formula matematika berikut:
Keterangan :
- Nilai PKG skala 100 adalah nilai PK GURU Kelas/Mata Pelajaran atau Bimbingan dan Konseling/Konselor atau tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah dalam skala 0 – 100 (sesuai Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 16 Tahun 2009)
- Nilai PKG adalah total nilai PK Guru Kelas/Mata Pelajaran atau Bimbingan dan Konseling/Konselor, atau tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah yang diperoleh sebelum diubah kedalam skala 0 - 100.
- Nilai PKG maksimum adalah nilai tertinggi PK GURU. Untuk guru Kelas/Mata Pelajaran adalah 56 (= 14 x 4), untuk guru Bimbingan dan Konseling/Konselor adalah 68 (= 17 x 4), atau tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah sesuai dengan instrumen masing-masing.
Masing-masing hasil konversi nilai kinerja guru untuk unsur pembelajaran/ pembimbingan dan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah, kemudian dikategorikan ke dalam Amat Baik (125%), Baik (100%), Cukup (75%), Sedang (50%), atau Kurang (25%) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 16 Tahun 2009.
Angka kredit per tahun masing-masing unsur pembelajaran/pembimbingan dan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah yang diperoleh oleh guru dihitung menggunakan rumus berikut ini. Untuk menghitung AK subunsur pembelajaran/pembimbingan digunakan rumus berikut
Keterangan:
- AKK adalah angka kredit kumulatif minimal yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat.
- AKPKB adalah angka kredit PKB yang diwajibkan (subunsur pengembangan diri, karya ilmiah, dan/atau karya inovatif).
- AKP adalah angka kredit unsur penunjang sesuai dengan ketentuan menurut PermenegPAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009.
- JM adalah jumlah jam mengajar (tatap muka) guru di sekolah/madrasah atau jumlah konseli yang dibimbing oleh guru BK/Konselor.
- JWM adalah jumlah jam wajib mengajar (24 – 40 jam tatap muka per minggu) bagi guru pembelajaran atau jumlah konseli (150 – 250 konseli per tahun) yang dibimbing oleh guru BK/Konselor.
- NPK adalah prosentase perolehan angka kredit sebagai hasil penilaian kinerja 4 adalah waktu rata-rata kenaikan pangkat reguler (4 tahun).
- JM/JWM = 1 bagi guru yang mengajar 24-40 jam tatap muka per minggu atau yang membimbing 150 – 250 konseli per tahun bagi guru BK/Konselor.
- JM/JWM = JM/24 bagi guru yang mengajar kurang dari 24 jam tatap muka per minggu atau JM/150 bagi guru BK/Konselor yang membimbing kurang dari 150 konseli per tahun.
Untuk menghitung angka kredit subunsur tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah digunakan rumus berikut ini.
Keterangan:
- AKK adalah angka kredit kumulatif minimal yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat.
- AKPKB adalah angka kredit PKB yang diwajibkan (subunsur pengembangan diri, karya ilmiah, dan/atau karya inovatif).
- AKP adalah angka kredit unsur penunjang yang diwajibkan sesuai dengan ketentuan menurut PermenegPAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009.
- NPK adalah prosentase perolehan angka kredit sebagai hasil penilaian kinerja 4 adalah waktu rata-rata kenaikan pangkat (reguler), 4 tahun.
Selanjutnya angka kredit unsur pembelajaran/pembimbingan dan angka kredit tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah dijumlahkan sesuai prosentasenya untuk memperoleh total angka kredit dengan perhitungan sebagai berikut:
- Guru dengan Tugas Tambahan sebagai Kepala Sekolah Total Angka Kredit = 25% Angka Kredit Pembelajaran/Pembimbingan + 75% Angka Kredit Tugas Tambahan sebagai Kepala Sekolah.
- Guru dengan Tugas Tambahan sebagai Wakil Kepala Sekolah Total Angka Kredit = 50% Angka Kredit Pembelajaran/Pembimbingan + 50% Angka Kredit Tugas Tambahan sebagai Wakil Kepala Sekolah.
- Guru dengan Tugas Tambahan sebagai Kepala Perpustakaan/ Laboratorium/Bengkel, atau Ketua Program Keahlian; Total Angka Kredit = 50% Angka Kredit Pembelajaran/Pembimbingan + 50% Angka Kredit Tugas Tambahan sebagai Pustakawan/Laboran
Sekian dan Terima Kasih Semoga bermanfaat..!!!!!