rpp kurikulum 2013 revisi
rpp kurikulum 2013 revisi

Kriteria Dan Persyaratan Sertifikasi Guru Di Lingkungan Madrasah

Info Kuipper School.
Sertifikasi Guru pada tahun 2015 ditargetkan untuk dapat diselesaikan pemerintah dalam memberikan sertifikat pendidik untuk guru yang ada di Indonesia, dari sekitar 3 juta guru baik yang PNS maupun non PNS dibawah lingkungan Kementerian Pendidikan maupun Kementerian Agama, baru sekitar 1,6 juta guru yang sudah mendapatkan sertifikat pendidik,sehingga masih banyak guru yang belum tersertifikasi.

Pelaksanaan Sertifikasi Guru pada tahun 2015 ini merupakan tahun kesembilan sejak diterbitkannya Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2005. Berbagai perbaikan dan peningkatan dilakukan untuk memberikan jaminan bahwa hasil yang diperoleh memberikan manfaat yang besar terhadap proses pembelajaran. 

Pelaksanaan serifikasi guru pada  tahun ini mengalami perubahan yang mendasar antara lain menyangkut mekanisme registrasi dan mekanisme penyelenggaraan sertifikasi, penataan ulang substansi pelatihan, strategi pembelajaran, dan sistem penilaian pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG).

Agar pelaksanaannya dapat berjalan baik sesuai sasaran dan tepat waktu, semua pihak terkait baik dari kalangan guru, pengelola RAI Madrasah, unsur di Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, unsur di Kantor Wilayah Kementerian Provinsi dan unsur Pusat di Direktorat Pendidikan Madrasah serta pihak lainnya yang relevan perlu memahami mekanisme yang ada. Tak terkecuali perguruan tinggi yang ditunjuk sebagai penyelenggara Sertifikasi Guru.

 Berikut ini kami coba berbagi informasi beberapa ketentuan yang harus dipenuhi seorang guru yang akan mengikuti sertifikasi pendidik pada tahun 2015 ini, yaitu:
  1. Guru berkualifikasi akademik S-2/S-3 dengan golongan sekurang-kurangnya IV/b atau guru dengan golongan serendah-rendahnya IV/ c mengikuti sertifikasi melalui pola pemberian sertifikat pendidik secara langsung (PSPL). Jika dokumen yang diverifikasi oleh LPTK memenuhi syarat, maka dia berhak mendapatkan sertifikat. Jika tidak maka, dia ikut PLPG dengan didahului oleh uji kompetensi awal.
  2. Guru berkualifikasi S-1ID-IV atau belum S-1/D-IV tetapi sudah berusia 50 tahun dan memiliki masa kerja 20 tahun, atau sudah mencapai golongan IVI a dapat me milih pola penilaian portofolio (PF) atau pendidikan dan latihan profesi guru (PLPG).
  3. Sertifikasi pola PLPG diperuntukkan bagi guru yang langsung memilih pola ini karena tidak memiliki prestasi dan kesiapan diri atau mereka yang mengikuti pola PF, akan tetapi tidak lulus tes awal, atau tidak mencapai passing grade penilaian PF, atau tidak lulus verifikasi portofolio (TLVP), atau ikut PSPL, akan tetapi tidak memenuhi persyaratan (TMP).
  4. Peserta yang tidak lulus sertifikasi dalam PLPG, harus mengikuti pembinaan yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Sedangkan peserta/guru yang lulus sertifikasi, akan memperoleh Sertifikat Pendidik, dan setelah itu akan memperoleh pula Nomor Registrasi guru (NRG) yang dikeluarkan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan/BPSDMPK dan PMP) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Selanjutnya, LPTK penyelenggara sertifikasi guru dalam jabatan wajib melaporkan guru yang sudah mendapat sertifikat pendidik kepada BPSDMPK dan PMP untuk memperoleh Nomor Registrasi Guru secara online.
 Kriteria dan Persyaratan Sertifikasi Guru

Kriteria dan persyaratan menjadi peserta Sertifikasi guru tahun 2015 bagi guru Raudlatul Athfal (RA)/Madrasah atau guru yang diangkat dalam jabatan pengawas melalui pendidikan dan latihan profesi guru (PLPG) adalah sebagai berikut:
  1. Berstatus sebagai guru Tetap, dibuktikan dengan Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Agama atau Dinas Pendidikan bagi PNS. Bagi guru bukan PNS yang mengajar pada PAI Madrasah swasta, SK sebagai guru tetap diterbitkan oleh penyelenggara pendidikan/kepala satuan pendidikan, dan bagi guru bukan PNSyang mengajar pada madrasah negeri, SK dapat diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau Kepala Madrasah Negeri yang bersangkutan.
  2. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
  3. Aktif mengajar di RA/Madrasah, negeri maupun swasta, yang menjadi satuan administrasi pangkal (satmingkal; atau tempat tugas induk/pokok) dan sekurang-kurangnya mempunyai beban kerja 6 (enam) jam tatap muka per pekan.
  4. Berusia maksimal 58 (lima puluh delapan) tahun pada tanggal 31 desember 2015.
  5. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (O-IV) dari program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki izin penyelenggaraan.
  6. Guru RAI Madrasah yang belum sarjana (S-1) tidak bisa mengikuti sertifikasi tahun 2015, kecuali :a. telah berusia 50 (lima puluh) tahun per 1 Januari 2015 dan mempunyai pengalaman kerja minimal 20 (dua puluh) tahun sebagai guru; ataub. mempunyai golongan IVla.
  7.  Jika mengajar tidak sesuai dengan latar belakang keahlian yang dimiliki, harus mempunyai pengalaman 5 tahun mengajar pada mata pelajaran yang diampu.
  8. Memiliki masa kerja sebagai guru (PN5 atau bukan PN5) minimal 10 tahun per 31 Desember 2015 pada satuan pendidikan formal seeara akumulatif; atau sudah menjadi guru RA/Madrasah per 31 Desember 2005 sampai sekarang seeara terus menerus.
  9. Data ealon peserta sertifikasi guru diambil berdasarkan data hasil verifikasi dan validasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia . melalui program PADAMUNEGERI (www.padamu.siap.web.id)
  10. Guru RAI Madrasah atau guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dapat diberi sertifikat pendidik secara langsung (PSPL) apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  •  Memiliki kualifikasi akademik magister (S-2) at au doktor (S-3) dari perguruan tinggi terakreditasi dalam bidang kependidikan atau bidang studi yang relevan dengan mata pelajaran atau rumpun mata pelajaran atau tugas kepengawasan yang diampunya dan mempunyai golongan sekurang-kurangnya IVIb
  • Memiliki golongan serendah-rendahnya IVIe.

Selain aktivitas umum di atas, peserta sertifikasi guru dalam jabatan yang memilih pola PLPG harus menyiapkan berkas berupa: .
  1. Fotokopi ijazah 5-1 ID-IV, serta fotokopi ijazah 5-2 dan/atau 5-3 (bagi yang memiliki) yang telah dilegalisasi.
  2. Fotokopi SK sebagai guru, mulai SK pengangkatan pertama hingga SK terakhir yang disahkan oleh atasan langsung/pejabat terkait.
  3. Fotokopi SK pangkat terakhir (bagi guru PN5) yang dilegalisasi oleh atasan langsung/pejabat terkait.
  4. Fotokopi SK mengajar (SK pembagian tugas mengajar) dari kepala madrasah yang dilegalfsasi oleh atasan.
Demikianlah informasi yang dapat kami sampaikan, dalam mempersiapkan sertifikasi guru di lingkungan Kementerian Agama/Madraah. Semoga bermanfaa..!

Informasi Terbaru

Back To Top