rpp kurikulum 2013 revisi
rpp kurikulum 2013 revisi

Tahapan Prosedur Pengusulan Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat (inpassing) GBPNS 2015

Info Kuipper School. Berdasar pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 diamanatkan bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan (SNP). Kualifikasi akademik dimaksud diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana (S-1) atau program diploma empat (D-IV) yang sesuai dengan tugasnya sebagai guru, satuan pendidikan Taman Kanak-kanak sampai dengan sekolah menengah. 

Profesionalisme GBPNS harus disertai dengan pemenuhan kewajiban dan pemenuhan kebutuhan hak guru sebagaimana guru PNS. Profesionalisme GBPNS diawali dengan pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat berdasarkan kualifikasi akademik, masa kerja, dan sertifikat pendidik yang dimilikinya; Setelah guru mempersiapkan berkas data yang akan di usulkan untuk selanjutnya guru masuk ke tahap prosedur pengusulan kesetaran jabatan dan pangkat ( Inpassing), adapun Prosedur Pengusulan Pemberian Jabatan dan pangkat adalah sebagai berikut :
  • GBPNS yang dapat diberikan kesetaraan menyerahkan berkas usul pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat GBPNS kepada kepala sekolah masing-masing. 
  • Khusus untuk jenjang Dikdas, GBPNS yang memenuhi syarat berdasarkan Dapodikdas akan diberi nomor urut berdasarkan status kepemilikan sertifikat pendidik, usia, serta masa kerja, dan kemudian diumumkan melalui laman: www.p2tk.dikdas.kemdikbud.go.id. Selanjutnya, bagi yang sudah mendapatkan nomor urut harus segera mengirimkan berkas pengajuan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh Kemdikbud. Pengiriman berkas disertai lampiran berupa “Lembar Identitas Pengusul Kesetaraan Jabatan dan Pangkat GBPNS” yang dicetak melalui fasilitas lembar transkrip data (LTD)/info PTK yang dapat diakses dengan IP address 223.27.144.195:8081 atau 223.27.144.195:8082 atau 223.27.144.195:8083. 
  • Kepala sekolah memeriksa kelengkapan administratif dakeabsahan berkas yang diusulkan guru.  
  • Kepala sekolah menyampaikan kelengkapan administratif sebagaimana dimaksud pada angka 3 kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal (dengan menggunakan stopmap warna kuning), atau Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar (dengan menggunakan stopmap warna merah untuk SD, stopmap warna biru untuk SMP), atau Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Menengah pada Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah (dengan menggunakan stopmap warna hijau untuk SMA, stopmap warna abu-abu untuk SMK) sesuai dengan kewenangannya dengan tembusan kepada kepala dinas yang membidangi pendidikan di provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya, dengan menggunakan Format-2 seperti yang terlihat pada gambar dibawah ini; 
Format-2
  • Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan terkait melakukan verifikasi kelengkapan administratif dan keabsahan berkas yang diusulkan oleh kepala sekolah. 
  • Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan terkait melakukan penilaian terhadap berkas yang telah memenuhi syarat administratif. 
  • Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan terkait menetapkan angka kredit GBPNS, dengan menggunakan Format-3.
f0rmat-3
  • Berdasarkan penetapan angka kredit GBPNS, Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan terkait mengusulkan kepada Kepala Biro Kepegawaian Kementerian untuk ditetapkan dalamKeputusan Pemberian Kesetaraan, dengan menggunakan format-4. 
format 4
  format 4
  • Kepala sekolah menyampaikan kelengkapan administratif sebagaimana dimaksud pada angka 3 kepada Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri/pejabat yang membidangi pendidikan pada Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri untuk disampaikan kepada Menteri melalui Kepala Biro Kepegawaian untuk di verfikasi, dinilai dan ditetapkan angka kreditnya. 
  • Biro Kepegawaian menetapkan Keputusan Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat bagi GBPNS, dengan menggunakan Format-4. 
  • Khusus untuk jenjang PAUDNI, seluruh informasi terkait dengan proses penyetaraan jabatan dan pangkat GBPNS disampaikan melalui website www.pptkpaudni.kemdikbud.go.id. 
  • Khusus untuk jenjang Dikdas, seluruh informasi terkait dengan proses penyetaraan jabatan dan pangkat GBPNS disampaikan melalui website www.p2tk.dikdas.kemdikbud.go.id. 
  • Khusus untuk jenjang Dikmen, seluruh informasi terkait dengan proses penyetaraan jabatan dan pangkat GBPNS disampaikan melalui website www.ptkdikmen.kemdikbud.go.id. 
  • Pengajuan usul Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat: 
  • Bagi GBPNS TK/PAUD Formal atau yang sederajat disampaikan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan u.p. Direktur Pembinaan PTK PAUDNI, Ditjen PAUDNI Kemdikbud dengan alamat: PO Box 4644 JKP 10046
  1. Bagi GBPNS SD/SMP atau yang sederajat disampaikan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan u.p. Direktur Pembinaan PTK Dikdas, Ditjen Dikdas Kemdikbud dengan alamat: PO Box 1316 JKS 12013 
  2. Bagi GBPNS SMA/SMK atau yang sederajat disampaikan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan u.p. Direktur Pembinaan PTK Dikmen, Ditjen Dikmen Kemdikbud dengan alamat: PO Box 1050 JKS 12010 
  3. Bagi GBPNS SD/SMP/SMA/SMK pada Sekolah Indonesia Luar Negeri disampaikan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan u.p. Direktur Pembinaan PTK Dikdas, Ditjen Dikdas Kemdikbud dengan alamat: PO Box 1316 JKS 12013 
Direktorat Pembinaan PTK terkait tidak menerima berkas pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat GBPNS yang disampaikan secara langsung, baik individu maupun kelompok. 

Sekian dan terima kasih semoga bermanfaat.!!!!

Informasi Terbaru

Back To Top