rpp kurikulum 2013 revisi
rpp kurikulum 2013 revisi

Tata Cara Melamar Beasiswa Pendidikan Pascasarjana Luar Negeri (BPP‐LN)Tahun 2015

Info Kuipper School.
Berdasar pada peraturan Menteri PAN-RB Nomor 17 tahun 2013 mengamanatkan bahwa kenaikan jabatan akademik dosen untuk menjadi Lektor Kepala atau Profesor harus memiliki ijazah Doktor (S3) atau yang sederajat.

Selanjutnya, sesuai amanat Undang-undang RI Nomor 14 tahun 2005 bahwa: Dosen berkewajiban meningkatkan dan mengembangkan kompetensinya secara terus menerus; dan mereka yang sederajat berhak memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi, mendapatkan akses ke sumber belajar, informasi,sarana dan prasarana pembelajaran, serta penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. 
Baca juga : Persyaratan Seleksi Calon Peserta Program Beasiswa Tahfizh al-Qur'an (PBTQ) Tahun 2015
Untuk mengembangkan dan meningkatkan kualitas SDM pada bidang keilmuan tertentu, pada tahun anggaran 2012 Ditjen Sumberdaya Iptek & Dikti (dahulu Ditjen Dikti) memberikan Program Afirmasi (Bridging Program) ke Luar Negeri.

Program Afirmasi (Bridging Program) ini dilaksanakan dalam kurun waktu tertentu dan bertujuan untuk mendekatkan dosen yang akan studi lanjut ke luar negeri dengan calon Promotor/Pembimbing dan/atau Perguruan Tinggi di negara tujuan.

Program ini dikhususkan untuk negara‐negara tertentu yang memberlakukan tuition fee rendah atau tanpa tuition fee. Proses penyelenggaraan Program Afirmasi (Bridging Program), mulai dari penjaringan sampai dengan keberangkatan, ditetapkan dalam pedoman tersendiri. 

Bagi Para pelamar Beasiswa Pendidikan Pascasarjana Luar Negeri (BPP‐LN) yang disediakan oleh Ditjen Sumberdaya Iptek & Dikti (dahulu Ditjen Dikti) harus mengikuti prosedur dan syarat‐syarat yang ditentukan.

Untuk tata cara melamar Beasiswa Pendidikan Pascasarjana Luar Negeri (BPP‐LN) adalah sebagai berikut:
  1. Proses pelamaran harus dilakukan secara daring(on-­‐line),yaitu melaluilaman Ditjen Sumberdaya Iptek & Dikti (dahulu Ditjen Dikti) di http://beasiswa.dikti.go.id. Tiap pelamar akan mendapatkan nomor registrasi (registration number) yang harus ditunjukkan ketika proses wawancara dan kata-­‐sandi (password) yang dapat digunakan untuk login kembali ke sistem;
  2. Melampirkan salinan ijazah dan transkrip (IPK) S2 yang telah dilegalisasi untuk yang akan menempuh program S3, atau salinan ijazah dan transkrip S1 untuk yang akan menempuh program S2; 
  3. Bagi pelamar yang akan studi di negara berbahasa Inggris (English speaking countries), yang bersangkutan harus melampirkan salinan sertifikat bukti kemampuan berbahasa Inggris (TOEFL institusional (ITP) minimal 550 atau IBT minimal 78, atau IELTS minimal 6.0) yang masih berlaku (maksimal 2 (dua) tahun sejak sertifikat dikeluarkan); 
  4. Bagi pelamar yang akan studi di negara tan bahasa Inggris (non-­‐English speaking countries), yang bersangkutan harus melampirkan salinan sertifikat bukti kemampuan berbahasa Inggris (TOEFL institusional (ITP) minimal 500 atau IBT minimal 65, atau IELTS minimal 5.5) yang masih berlaku (maksimal 2 (dua) tahun sejak sertifikat dikeluarkan); 
  5. Melampirkan sertifikat penguasaan bahasa pengantar (selain bahasa Inggris) yang digunakan di perguruan tinggi atau negara tujuan yang masih berlaku (maksimal 2 (dua) tahun sejak sertifikat dikeluarkan) dan sesuai standar yang diminta perguruan tinggi atau negara tujuan; 
  6. Melampirkan usulan penelitian (research proposal) bagi pelamar program S3. Kerangka (out-­‐line) usulan penelitian dapat dilihat pada Lampiran 4; 
  7. Melampirkan bukti sah sebagai dosen tetap di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi & Pendidikan Tinggi, berupa NIDN. Bagi tenaga kependidikan tetap di Perguruan Tinggi Negeri, atau di Kantor Pusat di lingkungan Ditjen Sumberdaya Iptek & Dikti (dahulu Ditjen Dikti), atau Kopertis Wilayah melampirkan bukti sah berupa Kartu Pegawai/SK Kepegawaian; 
  8. Melampirkan surat ijin melamar BPP-­‐LN dari pemimpin Perguruan Tinggi Negeri bagi dosen PTN, atau koordinator Kopertis Wilayah bagi dosen PTS; 
  9. Melampirkan surat ijin melamar BPP-­‐LN dari pemimpin PTN bagi tenaga kependidikan tetap di PTN, atau sekurang-­‐kurangnya pejabat Eselon-­‐2 Ditjen Sumberdaya Iptek & Dikti (dahulu Ditjen Dikti) bagi tenaga kependidikan tetap di kantor pusat Ditjen Sumberdaya Iptek & Dikti (dahulu Ditjen Dikti), atau koordinator Kopertis Wilayah bagi tenaga kependidikan tetap di kantor Kopertis Wilayah tersebut. 
  10. Bagi pelamar Kategori-­‐1 yang telah memiliki LoA (Letter of Acceptance) atau LoO (Letter of Offer) dari perguruan tinggi tujuan studi, diminta untuk melampirkannya ketika melamar.
Baca juga : Jadwal Kegiatan dan Pelaksanaan Seleksi Program Beasiswa Tahfizh al-Qur'an (PBTQ) 2015
Sekian dan Terima Kasih Semoga bermanfaat...!!!!

Informasi Terbaru

Back To Top