Info Kuipper School.
Penjelasan :
Calon Kepala Sekolah yang telah lulus seleksi akademik menunjukan bahwa ia memiliki potensi untuk mengemban tugas sebagai kepala sekolah. Untuk mengotimalkan potensi kepala sekolah dan memberikan pengetahuan tentang kompetensi minimal yang harus dikuasai calon kepala sekolah secara teoritis dan praktik maka calon kepala sekolah harus melalui tahapan Pendidikan dan Latihan (Diklat) Calon Kepala Sekolah.
Untuk memahami seluruh tahapan dalam Diklat Calon Kepala Sekolah, LPKKS menyajikan Bagan Diklat Calon Kepala Sekolah beserta penjelasannnya sebagai berikut:
Penjelasan :
- Kepala Dinas Pendidikan menunjuk lembaga penyelenggara diklat calon kepala sekolah (P3KS = Penyelenggara Program Penyiapan Kepala Sekolah)
- P3KS Merencanakan Diklat Calon Kepala Sekolah
- Kepala Dinas Pendidikan membuat undangan peserta diklat
- Kepala Sekolah menyampaikan undangan kepada gurunya yang mengikuti diklat CKS
- Guru menerima undangan diklat resmi dari Dinas Pendidikan yang disampaikan oleh kepala sekolah
- P3KS melaksanakan diklat calon kepala sekolah dengan pendekatan IN 1 = 70 jam ON= 200 jam IN 2 = 30 jam total 300 jam
- P3KS membuat rekapitulasi hasil diklat Calon Kepala Sekolah
- P3KS melakukan proses sertifikasi
- P3KS menyusun laporan hasil pelaksanaan Diklat CKS dan menyerahkan ke Dinas Pendidikan
- Dinas Pendidikan menerima Laporan dan sertifikat Kepala Sekolah dari P3KS
- Dinas Pendidikan membuat pengumuman kelulusan hasil Diklat Calon Kepala Sekolah dan Menyerahkan sertifikat kepala sekolah
- Kepala Sekolah menyampaikan hasil diklat calon kepala sekolah dan menyerahkan sertifikat kepada peserta
- Peserta menerima sertifikat kepala sekolah
- P3KS mengirim salinan sertifikat ke LPPKS