Info Kuipper School.
Gaji PNS Wajar Naik
Pemerintah akan menaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) sebesar 4 persen setiap tahun dimana kenaikan gaji PNS tersebut menjadi satu paket dengan gaji ke-13 PNS, TNI dan Polri.
Oleh pengamat, kenaikan gaji tersebut dinilai merupakan hal yang sangat wajar. Hal ini seperti diutarakan oleh Pengamat Politik dan Birokrasi dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Miftah Thoha.
Ia mengatakan bahwa masalah kenaikan gaji merupakan hak bagi para PNS apalagi jika menimbang mahalnya harga bahan pokok yang semakin tinggi saat ini. Dia menerangkan bahwa kenaikan gaji PNS tersebut harus tetap mempertimbangkan kecukupan para PNS serta harus mensejahterakan PNS.
"Kenaikan gaji sebenarnya hak, jadi pemerintah senantiasa memperhatikan gaji. Terutama kemahalan bahan pokok, oleh karena itu wajib bagi pemerintah menaikkan gaji," kata Thoha,
Thoha menambahkan bahwa harus diprtimbangkan bisa atau nggak, cukup atau tidak kenaikan gaji PNS tersebut untuk menghidupi dan mensejahterakan warganya, karena jika dilihat dari harga bahan pokok mahal, beras mahal, dan kenaikan harga harga. Harus ditinjau kembali agar bisa efektif. “Bagaimana bisa efektif kalau tidak makan," tambahnya.
Memang, saat ini berkembang asumsi di tengah tengah masyarakat luas bahwa kenaikan gaji PNS hanya akan memanjakan mereka padahal kerjasanya bermalas-malasan.
"Jangan dilihat efektif atau tidaknya, kalau dilihat efektifnya harus pemerintah disalahkan kenapa mengangkat pegawai tidak efektif. Jadi pegawai harus bekerja secara efektif karena diangkat berdasarkan persyaratan pemerintah," katanya dia.
(Sumber: http://bisnis.liputan6.com/read/2243943/pengamat-gaji-pns-wajar-naik)
(Sumber: http://bisnis.liputan6.com/read/2243943/pengamat-gaji-pns-wajar-naik)
Gaji Guru Honorer Dikurangi
Pemerintah menurunkan komponen biaya gaji guru honorer dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari 20% menjadi 15%. Menanggapi hal ini, banyak guru honorer yang pun protes karena honor tersebut tidak akan cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka.
Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistiyo mengatakan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menerbitkan petunjuk teknis penggunaan dana BOS yang isinya membatasi batas penggunaan biaya operasional untuk membayar gaji guru honorer.
”Perlu diketahui sekolah mengangkat guru honorer itu karena memang jumlah guru PNS kurang. Kalau tidak ada guru honorer, siapa yang mengajar karena guru PNS harus mengejar 24 jam mengajar ke sekolah lain,” katanya.
Sekretaris Persatuan Guru Indonesia (PGI) Suparman mengakui banyak guru resah karena honorarium bagi guru dikurangi menjadi 15%. Dengan begitu, yang tadinya guru honorer di kota besar mendapat insentif sekitar Rp1.000.000, sekarang turun menjadi Rp600.000.
(Sumber berita: http://www.koran-sindo.com/read/991399/149/gaji-guru-honorer-dikurangi-1429496148)
(Sumber berita: http://www.koran-sindo.com/read/991399/149/gaji-guru-honorer-dikurangi-1429496148)
Itulah dua buah berita mengenai Gaji PNS Naik dan Gaji Guru Honorer Dikurangi, semoga bermanfaat.