Info Kuipper School.
Untuk memberikan pemerataan terhadap akses pendidikan jenjang SMK dan menambah daya tampung bagi SMK yang peminat atau pendaftarnya melebihi daya tampung sekolah tersebut pemerintah pada tahun anggaran 2015 menyediakan program bantuan dalam bentuk penyediaan 3100 unit Ruang Kelas Baru (RKB) untuk SMK melalui Dit PSMK.
Setiap sekolah baik swasta yang memenuhi persyaratan dapat atau berhak menerima bantuan ini, agar dalam proses seleksi atau usulan yang dilakukan oleh dinas pendidikan kabupaten/kota atau provinsi maka setiap SMK yang akan mendapatkan bantuan ini dipastikan telah memenuhi kriteria yang telah ditetapkan, oleh karena itu data pendukung yang dianggap penting agar dilampirkan pada usulan. Salah satu dasar usulan itu adalah Proposal Bantuan Pembangunan Ruang Kelas Baru.
Baca: Inilah Persyaratan SMK yang berhak menerima Bantuan RKB Tahun 2015
Dalam Penyusunan proposal Ditjen PSMK sebagai lembaga yang berwenang dalam pembinaan Pendidikan Jenjang SMK, mengeluarkan aturan tentang penyusunan Proposal Bantuan Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) yang merupakan satu bagian yang tak terpisahkan dengan dari Petunjuk Teknis Bantuan Ruang Kelas Baru (RKB) SMK Tahun 2015.
Adanya referensi yang lengkap dalam penyusunan proposal akan memudahkan lembaga atau sekolah dalam menyusun proposal selain itu memudahkan dalam menyeleksi karena adanya standar yang jelas, selain itu data dalam proposal menjadi dasar dalam laporan kegiatan pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SMK Tahun 2015.
Download : Petunjuk Teknis RKB SMK 2015