Info Kuipper School.
Ditjen Sumberdaya Iptek & Dikti (dahulu Ditjen Dikti) telah menyediakan dana bagi keluarga - inti karyasiswa BPP-LN untuk Angkatan 2015.
Keluarga - inti yang dimaksud adalah istri atau suami yang sah beserta satu anak.
Ketentuan yang harus dipenuhi oleh karyasiswa untuk membawa keluarga - intinya adalah sebagai berikut:
Ditjen Sumberdaya Iptek & Dikti (dahulu Ditjen Dikti) telah menyediakan dana bagi keluarga - inti karyasiswa BPP-LN untuk Angkatan 2015.
Keluarga - inti yang dimaksud adalah istri atau suami yang sah beserta satu anak.
Ketentuan yang harus dipenuhi oleh karyasiswa untuk membawa keluarga - intinya adalah sebagai berikut:
Baca juga : 3 Aspek Penting Dalam Penilaian Untuk Mendapatkan Beasiswa Pendidikan Pascasarjana Luar Negeri (BPP‐LN) 2015
- Ditjen Sumberdaya Iptek & Dikti (dahulu Ditjen Dikti) hanya memberikan tunjangan keluarga kepada karyasiswa BPP‐LN setelah yang bersangkutan menempuh paling kurang 2 (dua) semester di tempat studi, dan sudah lulus kandidasi (dengan kondisi penelitiannya sudah well‐established);
- Besarnya tunjangan keluarga yang diberikan disesuaikan dengan ketentuan Ditjen Sumberdaya Iptek & Dikti (dahulu Ditjen Dikti), yaitu:
- Untuk istri/suami yang dibawa diberikan tunjangan keluarga sampai dengan maksimal 25% dari biaya hidup (living allowance) yang diterima karyasiswa;
- Untuk seorang anak yang dibawa diberikan tunjangan keluarga sampai dengan maksimal 25% dari biaya hidup (living allowance) yang diterima karyasiswa;
- Jika suami dan istri mendapatkan beasiswa Ditjen Sumberdaya Iptek & Dikti (dahulu Ditjen Dikti) maka tunjangan keluarga hanya diberikan kepada satu anak;
- Ditjen Sumberdaya Iptek & Dikti (dahulu Ditjen Dikti) TIDAK memberikan tunjangan keluarga kepada anak kedua dan berikutnya jika dibawa serta;
- Ditjen Sumberdaya Iptek & Dikti (dahulu Ditjen Dikti) TIDAK memberikan bantuan asuransi kesehatan kepada anggota keluarga yang dibawa, mau pun biaya perjalanan pergi/pulang;
- Tunjangan keluarga diberikan setelah semester ke‐2 dihitung sejak kedatangan keluarga‐inti, dan dihentikan ketika keluarga‐inti kembali ke Indonesia (maksimum hingga semester ke‐6);
- Permohonan untuk membawa keluarga‐inti harus disampaikan oleh karyasiswa terkait kepada perguruan tinggi asal. Perguruan tinggi asal yang mengijinkan dan memohon kepada Ditjen Sumberdaya Iptek & Dikti (dahulu Ditjen Dikti) untuk memperoleh tunjangan keluarga bagi karyasiswa yang dimaksud. Ijin dan permohonan tersebut dialamatkan kepada Direktur Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Ditjen Sumberdaya Iptek & Dikti (dahulu Ditjen Dikti), dan dikirimkan secara daring (on‐line) melalui laman http://beasiswa.dikti.go.id ;
- Permohonan tersebut harus dilengkapi dengan dokumen: surat nikah yang sah, dan kartu keluarga.
Baca juga: 5 Tahapan Penting Penyaluran Beasiswa Pendidikan Pascasarjana Luar Negeri (BPP‐LN) 2015
Tag:
#BPP-LN,
#Iptek & Dikti