Info Kuipper School.
Kebijakan pemerintah yang dikeluarkan Kementerian pendidikan Dan Kebudayaan dalam mengatur sistem pembiayaan kuliah di perguruan Tinggi Negeri telah diatur dalam permendikbud nomor 55 tahun 2013 yang terdiri 8 pasal.
Berikut ini kami lampirkan bunyi pasal satu yang terdapat dalam permendikbud tersebut yaitu :
- Biaya kuliah tunggal merupakan keseluruhan biaya operasional per mahasiswa per semester pada program studi di perguruan tinggi negeri.
- Biaya kuliah tunggal digunakan sebagai dasar penetapan biaya yang dibebankan kepada mahasiswa masyarakat dan Pemerintah.
- Uang kuliah tunggal merupakan sebagian biaya kuliah tunggal yang ditanggung setiap mahasiswa berdasarkan kemampuan ekonominya.
- Uang kuliah tunggal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan berdasarkan biaya kuliah tunggal dikurangi biaya yang ditanggung oleh Pemerintah.
Baca juga: Besaran Tunjangan Dana Yang Diterima Bagi Keluarga Karya Siswa BPP-LN 2015
Uang Kuliah Tunggal (UKT) adalah sebuah sistem pembayaran dimana biaya kuliah mahasiswa selama satu masa studi di bagi rata per semester (jadi tidak ada lagi uang pangkal). UKT ini diibaratkan kita beli motor pake cara kredit, tapi tidak ada uang DP awal. Bayarnya rata per semester. Khas dari UKT, ada mekanisme pengelompokan pembayaran. UKT telah dibuat dalam permendikbud no 55 tahun 2013, ada beberapa daftar Universitas dengan rincian biayanya.
Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Muhammad Nasir menginstruksi para rektor untuk turun langsung mengecek ke lapangan akurasi data mahasiswa untuk menetapkan Uang Kuliah Tunggal (UKT) agar tidak menimbulkan ketidakadilan dan merugikan mahasiswa yang tidak mampu.
Nasir mengatakan tujuan pelaksanaan sistem ini sangat baik, yakni untuk memberikan keadilan kepada mereka yang tidak mampu agar dapat menikmati pendidikan yang sama.
Pelaksanaan sistem ini, tuturnya, harus dilakukan dengan niat baik dari semua pihak, terutama dari para mahasiswa, untuk memberikan data yang akurat. Kampus juga diharapkan dapat turun langsung ke lapangan untuk mengecek kebenaran data tersebut. "Orang kaya jangan mengaku miskin, karena sama saja dengan mengambil hak mereka yang miskin, sehingga perlu adanya itikad baik dari semua," ujarnya.
Nasir tidak mengharapkan persoalan UKT membuat mahasiswa putus kuliah dengan alasan tidak ada biaya. Jika benar hal itu terjadi, maka rektor harus mengambil tindakan cepat. "Rektor harus ambil alih untuk memberi fasilitas lain, seperti Bidik Misi dan beasiswa lainnya," demikian Nassir.
Maksud baik pemerintah dengan mengeluarkan peraturan sistim uang kuliah tunggal,sebagaimana niat awalnya, adalah untuk membantu mahasiswa yang terkendala melanjutkan pendidikannya, merupakan kewajiban semua pihak untuk memantaunya, agar kesetaraan dan keadilan untuk memperoleh pendidikan yang menjadi hak setiap warga negara dapat terwujud dengan baik di lapangan.