Info Kuipper School. Sebelum anda melakukan perubahan data keluarga harus anda ketahui bahwa data keluarga yang dapat anda ubah adalah Data Suami/Istri dan Data Anak sesuai dengan dokumen yang berlaku (Kartu Keluarga / KTP).
Untuk mengubah Data Suami/Istri atau Anak dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Pertama anda harus Login PTK ke http://padamu.kemdikbud.go.id
- Pilih menu Padamu PTK pada dasbor layanan yang anda miliki.
- Pilih Menu Keluarga
- Klik Tanda Panah yang terdapat pada bagian sebelah kanan. Untuk menghapus silahkan klik HAPUS DATA. Untuk mengubah atau memutakhirkan pilih EDIT DATA. Klik tanda PLUS (+) apabila anda ingin melakukan penambahan. Catatan : Suami atau Istri yang diijinkan hanya satu, untuk melakukan perubahan apabila terjadi perceraian, kematian dll. Silahkan gunakan Kolom HAPUS DATA dan tanda PLUS (+) untuk menambahkan data baru apabila menikah kembali
- Kemudian ubahlah data sesuai dengan kondisi anda saat ini pada bagian Suami/Istri atau pada bagian Anak
- Kemudian Sistem akan menotifikasi anda untuk Menjadikan Permanen data anda. Klik JADIKAN PERMANEN apabila anda ingin menjadikan permanen.
- Atau Klik CEK KEMBALI untuk memperbaiki. Untuk melakukan pembatalan pengajuan anda dapat klik BATALKAN SELURUH PERUBAHAN DATA
- Setelah anda memastikan seluruh perubahan benar, maka anda dapat Klik SETUJU & CETAK AJUAN.
- Kemudian Cetaklah surat ajuan perubahan yang dikeluarkan oleh Sistem dan bawalah sesuai Instansi tujuan surat yang tercetak untuk mendapatkan persetujuan perubahan data.
Baca juga : Cara Melakukan Perubahan Biodata PTK di Padamu Negeri 2015
Sekian dan terima kasih semoga bermanfaat...!!!!