rpp kurikulum 2013 revisi
rpp kurikulum 2013 revisi

Cara Melakukan Perubahan Data Keluarga PTK di Padamu Negeri 2015

Info Kuipper School. Sebelum anda melakukan perubahan data keluarga harus anda ketahui bahwa data keluarga yang dapat anda ubah adalah Data Suami/Istri dan Data Anak sesuai dengan dokumen yang berlaku (Kartu Keluarga / KTP).
Untuk mengubah Data Suami/Istri atau Anak dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut :
  • Pertama anda harus Login PTK ke http://padamu.kemdikbud.go.id
  • Pilih menu Padamu PTK pada dasbor layanan yang anda miliki.
  • Pilih Menu Keluarga
  • Klik Tanda Panah yang terdapat pada bagian sebelah kanan. Untuk menghapus silahkan klik HAPUS DATA. Untuk mengubah atau memutakhirkan pilih EDIT DATA. Klik tanda PLUS (+) apabila anda ingin melakukan penambahan.  Catatan : Suami atau Istri yang diijinkan hanya satu, untuk melakukan perubahan apabila terjadi perceraian, kematian dll. Silahkan gunakan Kolom HAPUS DATA dan tanda PLUS (+) untuk menambahkan data baru apabila menikah kembali
Perubahan data

  • Kemudian ubahlah data sesuai dengan kondisi anda saat ini pada bagian Suami/Istri atau pada bagian Anak
Detil Menu Perubahan Data Suami/Istri
  • Kemudian Sistem akan menotifikasi anda untuk Menjadikan Permanen data anda. Klik JADIKAN PERMANEN apabila anda ingin menjadikan permanen. 
  • Atau Klik CEK KEMBALI untuk memperbaiki. Untuk melakukan pembatalan pengajuan anda dapat klik BATALKAN SELURUH PERUBAHAN DATA
Tampilan Permintaaan Perubahan
  • Setelah anda memastikan seluruh perubahan benar, maka anda dapat Klik SETUJU & CETAK AJUAN.
Konfirmasi Cetak Ajuan
  • Kemudian Cetaklah surat ajuan perubahan yang dikeluarkan oleh Sistem dan bawalah sesuai Instansi tujuan surat yang tercetak untuk mendapatkan persetujuan perubahan data.
Baca juga : Cara Melakukan Perubahan Biodata PTK di Padamu Negeri 2015
Sekian dan terima kasih semoga bermanfaat...!!!!

Informasi Terbaru

Back To Top