rpp kurikulum 2013 revisi
rpp kurikulum 2013 revisi

Cara Mudah dan Cepat Melakukan Pencarian NUPTK di Padamu Negeri 2015

Info Kuipper School. NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) merupakan kode identitas unik yang diberikan kepada seluruh Pendidik (Guru) dan Tenaga Kependidikan (Staf) di seluruh satuan pendidikan (Sekolah) di Indonesia. NUPTK dibangun oleh Direktorat Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) Depdiknas tahun 2006. Seiring dengan program Reformasi Birokrasi, NUPTK sejak tahun 2011 dikelola oleh Sekretariat Badan Pengembangan SDM Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPKPMP) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 
Baca juga : Komponen Penilaian Kinerja Guru Yang Bertugas sebagai Kepala Perpustakaan Sekolah Tahun 2015
Dalam perkembangannya, NUPTK menjadi syarat utama seluruh PTK untuk dapat mengikuti program-program Kementerian lainnya, antara lain: 
  • Sertifikasi PTK
  • Uji Kompetensi PTK
  • Diklat PTK, dan
  • Aneka Tunjangan PTK 
Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang telah memiliki NUPTK dapat melakukan pencarian datanya pada website http://padamu.kemdikbud.go.id . Hasil pencarian ini menghasilkan unduh formulir yang akan digunakan untuk melakukan verifikasi dan validasi NUPTK. Terdapat 4 formulir bagi PTK, yaitu:
  1. Formulir A01 : bagi PTK yang sekolahnya terdaftar dan masih aktif pada sekolah tersebut 
  2. Formulir A02 : bagi PTK yang datanya masih terdaftar pada sekolah sebelumnya, sehingga harus dikoreksi sekolah tersebut menjadi sekolah tempat bertugas saat ini 
  3. Formulir A03 : bagi PTK yang keberadaannya pada sekolah belum diverifikasi, sehingga harus ditempatkan pada sekolah tempat bertugas saat ini 
  4. Formulir A04 : bagi PTK yang menjadi Pengawas Sekolah
adapun langkah pencarian NUPTK dapat dilakukan sebagai berikut :
  • Pertama Kunjungi website http://padamu.kemdikbud.go.id
  • Isikan salah satu dari Nama/NUPTK dan Kota Lokasi Sekolah Induk, kemudian klik CARI DATA. 
Cari NUPTK
  • Dari data hasil pencarian lakukan klik UNDUH pada data yang sesuai,untuk mendapatkan formulir sesuai dengan diri Anda. 
Unduh NUPTK
  • Tentukan status anda, kemudian UNDUH FORMULIR yang ditampilkan
Formulir NUPTK
  • Kemudian Cetak formulir tersebut kemudian lakukan pengisian dan lengkapi persyaratan yang dibutuhkan. Bawa formulir dan persyaratan ke bagian terkait untuk dilakukan verval.
Sekian dan Terima Kasih semoga bermanfaat!!!

Informasi Terbaru

Back To Top