Salam Kuipperschool Seperti yang kita tahu bahwa Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dikembangkan atas dasar profil kinerja guru adalah sebagai perwujudan dari hasil Penilaian Kinerja Guru yang didukung dengan hasil evaluasi diri. Bagi guru-guru yang hasil penilaian kinerjanya masih berada di bawah standar kompetensi atau dengan kata lain berkinerja rendah diwajibkan mengikuti program PKB yang diorientasikan untuk mencapai standar tersebut;
sementara itu bagi guru-guru yang telah mencapai standar kompetensi, kegiatan PKB diarahkan kepada peningkatan keprofesian agar dapat memenuhi tuntutan ke depan dalam pelaksanaan tugas dan kewajibannya sesuai dengan kebutuhan sekolah dalam rangka memberikan layanan pembelajaran yang berkualitas kepada peserta didik. sekaligus berimplikasi kepada perolehan angka kredit untuk kenaikan pangkat/jabatan fungsional guru, Kegiatan tersebut diantaranya adalah Karya inovatif.
Karya inovatif adalah karya yang bersifat pengembangan, modifikasi atau penemuan baru sebagai bentuk kontribusi guru terhadap peningkatan kualitas proses pembelajaran di sekolah dan pengembangan dunia pendidikan, sains/teknologi, dan seni. Karya inovatif ini mencakup:
- Penemuan teknologi tepat guna kategori kompleks dan/atau sederhana;
- Penemuan/peciptaan atau pengembangan karya seni kategori kompleks dan/atau sederhana;
- Pembuatan/pemodifikasian alat pelajaran/peraga/praktikum kategori kompleks dan/ atau sederhana;
- Penyusunan standar, pedoman, soal dan sejenisnya pada tingkat nasional maupun provinsi. Secara singkat, gambar di bawah ini menggambarkan komponen PKB yang dapat diberikan angka kredit. Angka Kredit ini diperlukan untuk kenaikan pangkat/jabatan fungsional guru.
Sekian dan Terima Kasih atas Kunjungannya Ke Laman kami Semoga bermanfaat!!!!!!!!!
Tag:
#Kenaikan Jabatan,
#Kenaikan Pangkat,
#KKKS,
#KKPS,
#MGMP,
#MKKS,
#MKPS,
#Pedagogik,
#Pendidikan,
#PKB