rpp kurikulum 2013 revisi
rpp kurikulum 2013 revisi

Ketentuan dan Aturan Pembentukan Tim Penilai Kinerja Pengawas Sekolah

Info Kuipper School.


Pembentukan tim penilai kinerja pengawas sekolah merupakan wewenang dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Provinsi untuk dengan aturan sebagai berikut:
  • Tim penilai harus mewakili komponen berikut:
  1. Unsur Dinas Pendidikan
  2. Unsur Asosiasi Pengawas Sekolah Indonesia (APSI)
  3. Unsur Koordinator Pengawas Sekolah (Korwas)
  4. Pengawas Senior (dilihat dari pangkat dan golongannya)
  • Persyaratan tim penilai, persayaratan minimal yang harus dimiliki oleh tim penilai adalah sebagai berikut:
  1. Memiliki sertifikat asesor penilaian kinerja pengawas sekolah.
  2. Telah berpengalaman sebagai pengawas sekolah minimal 4 tahun.
  3. Terlatih dan memiliki keterampilan untuk menggunakan instrumen secara objektif.
  4. Mampu mengolah dan menafsirkan data hasil penilaian serta dapat menyusun rekomendasi dari hasil penilaian
  • Penetapan dan masa tugas tim penilai:
  1. Tim Penilai Kinerja pengawas sekolah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi atau Kabupaten/Kota, yaitu Kepala Dinas Pendidikan Provinsi atau Kabupaten/Kota, yang dapat diwakili oleh Kepala Bidang yang relevan dengan mempertimbangkan pemenuhan persyaratan penilai.
  2. Masa tugas Penilai adalah 3 (tiga) tahun pelaksanaan tugas.
  • Ketentuan penilaian:
  1. Tim penilai yang menilai seorang pengawas terdiri dari 2 (dua) orang. 
  2. Pangkat dan golongan penilai setingkat lebih tinggi atau minimal sama dari pada yang dinilai. 
  3. Jika dalam hal tertentu belum ada asesor bersertifikat dalam provinsi/kabupaten/kota tersebut, maka Dinas Pendidikan dapat meminta bantuan asesor yang bersertifikat dari Dinas Pendidikan Provinsi/Kab/Kota terdekat. 
Jika semua ketentuan dan aturan mengenai Tim Penilai Penilaian Kinerja Pengawas Sekolah dipenuhi maka Tugas Pengawas sekolah yang meliputi melaksanakan tugas supervisi akademik dan manajerial pada sekolah yang mencakup penyusunan program, pelaksanaan pembinaan terhadap guru dan kepala sekolah, pemantauan pelaksanaan 8 (delapan) SNP, penilaian kinerja guru dan kepala sekolah, pembimbingan dan pelatihan profesional guru, evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan, dan pelaksanaan tugas kepengawasan di daerah khusus, akan tercapai dengan optimal.

Informasi Terbaru

Back To Top