Info Kuipper School.
Berdasarkan Visi dan Misi yang telah dirumuskan oleh Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan yang dilandaskan pada dinamika pelaksanaan pembinaaan dalam pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan kursus dan pelatihan
Salah satu tolak ukur keberhasilan Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya tercapainya visi dan misi yang telah digariskan, selain itu sebagai lembaga yang bergerak dalam pembinaan dan pengembangan terhadap lembaga yang ada dibawahnya perlu merumuskan sebuah tata kelola dalam penguatan kelembagaan yang dibinanya melalui sebuah pola yang jelas dan terukur.
Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal telah membangun pola dalam penguatan kelembagaan Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) melalui skema dibawah ini:
- Aspek Legal
Aspek Legalitas dari pendirian lembaga dan penyelenggaraan program kursus dan pelatihan menjadi hal yang mendasar yang wajib dipenuhi oleh lembaga. Sistem yang dikembangkan meliputi
- Legalitas Lembaga Kursus dan Pelatihan, perizina mengenai pendirian lembaga kursus dan pelatiahan oleh pemerintah maupun pemerintah daerah sebagai LKP sesuai dengan yang diamanatkan dalam UU No. 20 tahun 2003 pasal 62 ayat (1) dan ayat (2),
- Nomor Induk Lembaga Kursus dan Pelatihan (NILEK) merupakan nomor unik yang dimiliki oleh suatu LKP dalam sistem pendataan Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan, LKP yang telah memiliki izin penyelenggaraan kursus dan pelatihan dapat melakukan pendaftaran NILEK LKP yang dilakukan secara on-line oleh Dinas Pendidikan Provinsi setempat.NILEK.
- Akreditasi
Akreditasi kegiatan yang dilakukan untuk menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan pendidikan nonformal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan. Akreditasi terhadap program dan satuan PNF dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional PNF (BAN-PNF) yang dibentuk oleh Menteri Pendidikan Nasional. LKP yang telah terakreditasi dapat menyelenggarakan uji kompetensi dan menerbitkan sertifikat kompetensi bagi peserta didik yang lulus dalam uji kompetensi.
- Penilaian Kinerja
Penilaian Kinerja terhadap LKP merupakan pola pembinaan dari penguatan kelembagaan kursus dan pelatihan yang dikembangkan oleh Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan bagi seluruh LKP di Indonesia dalam rangka memberikan jaminan mutu dari keluaran kursus dan pelatihan yang profesional dan berdaya saing. hasil dari Penilaian Kinerja suatu LKP akan diberikan Privilege (Hak Istimewa) dan diprioritaskan untuk dapat mengakses Program-program dan Bantuan Penyelengaraan Program yang terdapat pada Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan.
Dengan adanya pola pembinaan dan pengembangan maka diharapkan pengelola LKP mempunyai rujukan yang jelas dalam mengembangkan lembaga yang ia kelola. (sumber: infokursus.net)
Baca juga: Inilah Jenis dan Bentuk Bantuan Pemerintah yang diberikan kepada LKP