rpp kurikulum 2013 revisi
rpp kurikulum 2013 revisi

Ini Dia Syarat Pengajuan NUPN DAN NIDN Untuk Dosen Baru

Info Kuipper School.
Berikut ini akan coba berbagi informasi yang diharapkan dapat berguna untuk para akademisi ataupun dosen yang mengajar di pendidikan tinggi dan belum memiliki NUPN atau NIDN.

Sebelum berlanjut dalam persyaratan pengajuan, terlebih dahulu sedikit kita bahas untuk mengenal lebih dekat, Nomor Urut Pengajar Nasional (NUPN) adalah nomor identifikasi nasional untuk Dosen Junior (Pendidikan Masih S1 dan Tidak Memiliki Jenjang Kepangkatan) serta Dosen Tidak Tetap NUPN ada disinggung di Surat Edaran Direktur Diktendik no. 2844/E4.1/2012 tentang Penataan Sistem Pendidik dan Tenaga Kependidikan dan juga di Surat Edaran Direktur Ditendik no. 72/E/KP/2013 tentang Status, Penataan dan Penetapan Jabatan Akademik Dosen Tidak Tetap

Sedangkan untuk NIDN adalah; NIDN hanya diberikan kepada dosen lulusan S2/S3 yang berstatus dosen tetap. NIDN baru dapat diperoleh melalui pengajuan NIDN baru dan perubahan NUPN ke NIDN.

A. PERSYARATAN UMUM NIDN BARU

NIDN baru dapat diperoleh melalui pengajuan NIDN baru dan perubahan NUPN ke NIDN . Berikut ini persyaratan umum untuk pengajuan NIDN baru.

1. Warga Negara Indonesia sehat jasmani dan rohani
2. Melampirkan dokumen persyaratan yang telah di tentukan sebelumnya dan dinyatakan VALID dari hasil
validasi yang dilakukan oleh Ditjen Dikti.
3. Diangkat sebagai dosen tetap maksimal berusia 50 tahun (Permendikbud No 84 tahun 2013)
4. Memiliki kemampuan Bahasa Inggris dan kemampuan dasar akademik (TKDA )dengan nilai paling rendah :
  • TOEFL (PBT = 510, CBT = 175, IBT = 60), IELTS = 5.5, TOEP = 55
  • Tes Kemampuan Dasar Akademik (TKDA)= 55, dibuktikan dengan sertifikat yang masih berlaku dan dikeluarkan oleh lembaga yang kredibel.
5. Tidak berstatus sebagai pegawai tetap pada instansi lain, meliputi :
  • PNS Non Dosen (PNS Pemkot/Pemda, POLRI, TNI, PNS Kementerian/Lembaga Negara selain PNS   Dosen)
  • Guru tetap/tidak tetap,
  • Pegawai BUMN,
  • Pensiunan PNS (dosen/non-dosen)
  • Anggota aktif partai politik dan Legislatif( DPR/MPR/DPRD/DPD)
  • Konsultan, Pengacara, Notaris,Apoteker.
6. Status kemahasiswaannya terdaftar di PDPT untuk lulusan setelah tahun 2002


B. PERSYARATAN DOKUMEN AJUAN 

1. NIDN Baru 

a. NON PNS
  • KTP Terbaru yang masih berlaku, berwarna (bukan photocopy)
  • SK sebagai Dosen Tetap Ketua Yayasan/Ketua BPH yang memuat hak dan kewajiban antara calon dosen dengan yayasan
  • Ijazah Lengkap (mulai S-1/D-4), Bagi Lulusan PT Luar Negeri disertakan SK Penyetaraan dari DIKTI /  PTN yangditunjuk DIKTI (legalisir untuk ijasah terakhir)
  • Surat Pernyataan sesuai dengan SK Dirjen Dikti Nomor : 108/DIKTI/Kep/2001.
  • Jika memiliki Jabatan Fungsional, maka wajib melampirkan SK Jabatan Fungsional terakhirnya.
  • Sertifikat TKDA dan TOEPL.
b. PNS DOSEN
  • Ijazah Lengkap (mulai S-1/D-4), Bagi Lulusan PT Luar Negeri disertakan SK Penyetaraannya yang dikeluarkan oleh DIKTI atau PTN yang ditunjuk (legalisir legalisir untuk ijasah terakhir)
  • SK sebagai PNS/CPNS sebagai Dosen Tetap 
c. DOSEN ASING
  • SK sebagai sebagai dosen yang dikontrak minimal 2 tahun
  • Photocopy Pasport dan Visa
  • Ijasah lengkap minimal S3/Doktor 

2. PERUBAHAN NUPN ke NIDN
  • Sama seperti mengajukan NIDN baru
3. NUPN Baru
  • SK dari Yayasan/Pimpinan PT sebagai Dosen Kontrak/Tidak Tetap
  • Ijazah lengkap (mulai S-1/D-4), bagi lulusan PT luar negeri disertakan SK penyetaraan dari DIKTI atau PTN yang ditunjuk DIKTI (legalisir legalisir untuk ijasah terakhir)
  • Surat pernyataan dosen yang bersangkutan yang sesuai dengan SK Dirjen Dikti Nomor : 108/DIKTI/Kep/2001.
  • Melampirkan SK jabatan fungsional dosen (jika ada)
  • KTP Terbaru, berwarna (bukan photocopy) 
4. PERUBAHAN DATA DOSEN

i. Data Pokok
  • Dokumen penunjang disesuaikan dengan perubahan.Contoh : penambahan gelar master, maka yang wajib dilampirkan adalah ijasah S2 - perubahan nama,maka bukti yang dilampirkan dapat KTP atau ijasah - perubahan jabatan fungsional,maka dilampirkan sk jafungnya
ii. Pindah Homebase Intra PT (intern)
  •  Dosen NON PNS dan PNS PTN : SK/Surat penempatan di program studi dari pimpinan perguruan tinggi
  • Dosen PNS DPK : SK/Surat mutasi yang dikeluarkan oleh kopertis
iii. Pindah Homebase Antar PT (extern)
  • SK Lolos Butuh dari PT Lama
  • SK Dosen Tetap PT Baru yang memuat hak dan kewajiban antara calon dosen dengan yayasan
  • Surat Pernyataan sesuai dengan SK Dirjen Dikti Nomor:108/DIKTI/Kep/2001
  • Rekomendasi Kopertis, Jika berbeda atau antar kopertis maka surat rekomendasi kopertisnya dikeluarkan oleh kedua kopertis tersebut (kopertis awal dan tujuan).
5. Klaim Dosen
  • SK Dosen Tetap
  • Ijasah Lengkap
  • KTP terbaru berwarna (bukan photocopy).
Demikianlah Sekilas informasi yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat..!!

Informasi Terbaru

Back To Top