rpp kurikulum 2013 revisi
rpp kurikulum 2013 revisi

2 Perbedaan Mendasar Antara PNS Dan PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja)

Info Kuipper School.
Setelah diberlakukannya Undang undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), aparatur sipil negara terdiri dari dua kriteria aparatur sipil negara yaitu, Pegawai negeri sipil (PNS) dan Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagaimana dimaksud UU tersebut merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.

PPPK merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang ASN.

Berdasarkan bunyi dari UU ASN Pasal 8 dan Pasal 9 Ayat (1,2) “Pegawai ASN berkedudukan sebagai unsur aparatur negara, yang melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pimpinan Instansi Pemerintah, harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik,”.

Perbedaan mendasar antar PNS dengan PPPK adalah dalam penerimaan pendapatan dan tunjangan, seorang PNS  berhak mendapat gaji, tunjangan dan fasilitas. serta yang lebih penting adalah berhak mendapat jaminan hari tua dan pensiun. Sedangkan seorang aparatur PPPK tidak berhak mendapat fsilitas dan pensiun.

Demikianlah 2 perbedaan mendasar yang kami sajikan ini, untuk dapat membedakan kedudukan PNS dan PPPK, semoga bermanfaat.. 
Tag: #ASN, #PNS, #PPK, #PPPK

Informasi Terbaru

Back To Top