Salam Kuipperschool Salam Guru sebagai pendidik profesional mempunyai tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Selain tugas utamanya tersebut, guru juga dimungkinkan memiliki tugas tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Oleh karena itu, dalam penilaian kinerja guru beberapa sub unsur yang perlu dinilai adalah sebagai berikut.(baca juga : Pembimbingan Aspek Yang Dinilai Dalam Penilaian Kinerja Guru (PK GURU) 2015)
Kinerja yang terkait dengan pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Pelaksanaan tugas tambahan ini dikelompokkan menjadi 2, yaitu tugas tambahan yang mengurangi jam mengajar tatap muka dan yang tidak mengurangi jam mengajar tatap muka.
Tugas tambahan yang mengurangi jam mengajar tatap muka meliputi:
- Menjadi kepala sekolah/madrasah per tahun;
- Menjadi wakil kepala sekolah/madrasah per tahun;
- Menjadi ketua program keahlian/program studi atau yang sejenisnya;
- Menjadi kepala perpustakaan; atau
- Menjadi kepala laboratorium, bengkel, unit produksi, atau yang sejenisnya.
Tugas tambahan yang tidak mengurangi jam mengajar tatap muka dikelompokkan menjadi 2 yaitu :
- tugas tambahan minimal satu tahun (misalnya menjadi wali kelas, guru pembimbing program induksi, dan sejenisnya) dan
- tugas tambahan kurang dari satu tahun (misalnya menjadi pengawas penilaian dan evaluasi pembelajaran, penyusunan kurikulum, dan sejenisnya). Penilaian kinerja guru dalam melaksanakan tugas tambahan yang mengurangai jam mengajar tatap muka dinilai dengan menggunakan instrumen khusus yang dirancang berdasarkan kompetensi yang dipersyaratkan untuk melaksanakan tugas tambahan tersebut. Rincian jumlah kompetensi dan jumlah indikator pelaksanaan tugas tambahan disampaikan dalam Tabel berikut ini :\
- Tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah,
- Tugas tambahan sebagai wakil kepala sekolah/madrasah
- Tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah
- Tugas tambahan sebagai kepala laboratorium/bengkel/sejenisnya
- Tugas tambahan sebagai ketua program keahlian
Tugas tambahan lain yang tidak mengurangi jam mengajar guru dihargai langsung sebagai perolehan angka kredit sesuai ketentuan yang berlaku.(baca juga : Bentuk Kegiatan PKB Syarat Memperoleh Angka Kredit Untuk Kenaikan Pangkat/Jabatan fungsional Guru 2015)
Sekian dan terima Kasih Semoga Bermanfaat!!!!