Info Kuipper School. Berdasakan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendi kbud) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang dijadikan sebagai acuan untuk menetapkan pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat bagi GBPNS.(baca juga : Berkas Data yang Harus Di persiapkan dalam Pengusulan Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat (Inpassing) Bagi GBPNS 2015)
Pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat bagi Guru bukan Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Pemberian Kesetaraan bagi GBPNS adalah pengakuan terhadap kualifikasi akademik, masa kerja, dan sertifikat pendidik yang dimiliki guru bukan pegawai negeri sipil yang diformulasikan dengan menggunakan angka kredit, jabatan, dan pangkat yang setara dengan angka kredit, jabatan, dan pangkat pada jabatan fungsional guru pegawai negeri sipil.
Bagi guru bukan pegawai negeri sipil yang ingin mendapatkan kesetaraan jabatan dan pangkat (GBPNS) harus memenuhi beberapa kriteria dan persyaratan tertentu, adapun Persyaratan Pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat bagi guru bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) adalah sebagai berikut:
Persyaratan Umum yang harus dimiliki GBPNS:
- GBPNS yang berstatus sebagai guru tetap dengan masa kerja sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun berturut-turut di saat pengajuan usulan pemberian kesetaraan pada satminkal terakhir;
- Memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang diperoleh dari perguruan tinggi yang terakreditasi. Bagi guru yang memiliki kualifikasi akademik magister (S-2) atau doktor (S-3) dari program studi yang terakreditasi paling rendah B;
- Bagi GBPNS yang memiliki sertifikat pendidik harus mengajar mata pelajaran/membimbing sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimiliki;
- Bagi GBPNS yang belum memiliki sertifikat pendidik harus mengajar mata pelajaran/membimbing sesuai dengan kualifikasi akademik yang dimiliki;
- Usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat diusulkan;
- Memiliki Nomor Unik yang dikeluarkan oleh Kementerian;
- Melaksanakan tugas sebagai guru kelas/guru mata pelajaran/guru bimbingan dan konseling/guru pembimbing khusus/guru bimbingan TIK atau KKPI;
- Memenuhi beban kerja guru setiap minggu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Mengajar minimal 6 (enam) jam tatap muka per minggu atau membimbing 40 (empat puluh) peserta didik bagi guru bimbingan dan konseling/konselor/guru bimbingan TIK atau KKPI di satuan administrasi pangkalnya (satminkal) terakhir.
- Menunjukkan kinerja baik;
- Bagi guru yang ditetapkan sebagai guru tetap mulai 1 Januari 2014 harus melampirkan sertifikat kelulusan program induksi dengan hasil penilaian kinerja guru dengan sebutan minimal baik;
Persyaratan Administrasi : Berkas usul pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat GBPNS adalah sebagai berikut:
- Melampirkan surat pengantar Kepala Sekolah pada setiap berkas usulan per individu guru;
- Melampirkan biodata (format 5);
- Khusus bagi GBPNS SD/SDLB/SMP/SMPLB/SLB, melampirkan hasil cetak lembar transkrip data (LTD)/info PTK berdasarkan Dapodikdas semester terakhir pada saat mengusulkan;
- fotokopi Surat Keputusan dari kepala sekolah mengenai Pembagian Tugas Mengajar selama menjadi guru tetap 4 semester terakhir (dilengkapi rincian jadwal mengajar bagi guru kelas atau mata pelajaran, atau jadwal bimbingan bagi guru BK dan guru TIK/KKPI), baik yang diperoleh dari satminkal ataupun dari luar satminkalnya untuk semua guru tetap dan dilegalisasi dengan stempel basah oleh dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota;
- fotokopi Surat Keputusan Pengangkatan dalam Tugas Tambahan yang ditandatangani oleh kepala sekolah bagi GBPNS yang mendapatkan tugas tambahan sebagai wakil kepala sekolah/kepala perpustakaan/kepala laboratorium /kepala bengkel/kepala program keahlian/kepala unit produksi pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat; dan oleh ketua yayasan bagi kepala sekolah; dan dilegalisasi dengan stempel basah oleh pihak yang menerbitkan Surat Keputusan.
- fotokopi ijazah yang dilegalisasi dengan stempel basah oleh pejabat yang berwenang dari perguruan tinggi penerbit ijazah;
- fotokopi sertifikat pendidik yang dilegalisasi dengan stempel basah oleh pejabat yang berwenang dari LPTK penerbit sertifikat;
- Melampirkan surat keterangan dari kepala sekolah yang menyatakan bahwa guru memiliki kinerja minimal baik selama 2 (dua) tahun berturut-turut di saat pengajuan usulan pemberian kesetaraan pada satminkal terakhir.
- fotokopi Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai guru tetap yang ditandatangani oleh: a) gubernur/bupati/walikota sebagai pejabat pembina kepegawaian lain yang ditunjuk/diberi kewenangan oleh gubernur/bupati/walikota bagi guru yang bertugas di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah dan dilegalisasi dengan stempel basah oleh dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi, b) ketua yayasan bagi GBPNS yang bertugas pada satuan pendidikan atau penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan dilegalisasi dengan stempel basah oleh yayasan dan dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi, c) Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri/pejabat yang membidangi pendidikan pada Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, bagi GBPNS yang bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dan dilegalisasi dengan stempel basah oleh pejabat yang berwenang di Perwakilan setempat.
Berkas usul pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat GBPNS yang akan dikirim disusun sesuai dengan urutan abjad di atas. Setiap berkas GBPNS dilengkapi dengan daftar kelengkapan berkas, dengan menggunakan Format-1 dibawah ini :
Sekian dan terima kasih semoga bermanfaat!!!!!
Baca juga: 21 Persyaratan Penerimaan Tunjangan Profesi (TF) Melalui DIPa Tahun 2015
Tag:
#GBPNS,
#inpassing