rpp kurikulum 2013 revisi
rpp kurikulum 2013 revisi

Petunjuk Teknis Penyusunan dan Pengajuan Profosal BOP-PAUD 2015

Info Kuipper School. Pembiayaan pendidikan merupakan salah satu aspek penting dalam penyelenggaraan PAUD secara keseluruhan salah satu masalah pokok dalam hal pembiayaan pendidikan adalah bagaimana melindungi masyarakat (khususnya dari keluarga tidak mampu) dari kendala biaya untuk memperoleh layanan PAUD. 

Untuk mengatasi masalah tersebut, pemerintah telah meluncurkan program Bantuan Operasional Penyelenggaraan(BOP) dengan memberikan bantuan dana penyelenggaraan kepada penyelenggara satuan PAUD yang memiliki peserta didik kurang mampu atau wilayah sulit. Program BOP ini bertujuan untuk meringankan biaya pendidikan bagi anak tidak mampu, agar mereka memperoleh layanan PAUD yang lebih bermutu. 
Baca juga : 5 Tahapan Penting Penyaluran Beasiswa Pendidikan Pascasarjana Luar Negeri (BPP‐LN) 2015
Untuk mendapatkan Program Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (BOP - PAUD) Pihak Satuan Pendidikan Anak Usia dini (PAUD) harus menyusun dan mengajukan profosal sesuai dengan alur dan ketentuan,
Alur BOP
  1. Direktorat Pembinaan PAUD menetapkan alokasi jumlah Satuan PAUD yang akan mendapatkan dana BOP di setiap Kab/Kota. 
  2. Dinas Pendidikan Kab/Kota mensosialisasikan ke seluruh Satuan PAUD. 
  3. Satuan Pendidikan Anak Usia Dini yang telah memenuhi persyaratan harus menyerahkan berkas yang berisi diantaranya : 
  • Formulir Pengajuan Dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) (Lampiran 1) 
LI BOP
  • Formulir Data Satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) (Lampiran 2) 
LII BOPLII - BOP
  • Foto copy Rekening Satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang masih aktif 
  • Foto copy NPWP Satuan (PAUD) 
  • Surat Pernyataan Kesanggupan Penyelenggaraan dari Satuan PAUD. 
Baca juga : Persyaratan Penerima BOP - PAUD Tahun 2015
Setelah Satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) menyusun dan telah mengajukan profosal untuk selanjutnya Dinas Kabupaten/Kota akan melakukan penilaian dan verifikasi profosal yang telah diajukan pihak satuan PAUD, dan diantaranya adalah sebagai berikut: 
  • Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota melakukan:Verifikasi berkas untuk memastikan keberadaan dan tidak terjadi duplikasi pemberian bantuan yang tidak dibolehkan kepada Satuan PAUD yang sama, termasuk memverifikasi rekening satuan PAUD. 
  • Membuat berita acara hasil verifikasi yang ditandatangani oleh Tim verifikasi yang ditunjuk. 
  • Menyusun rekapitulasi Satuan PAUD yang direkomendasi untuk mendapatkan dana BOP dengan menggunakan format lampiran 4. 
  • Membuat Surat Pengantar yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota atau atas nama kepala dinas yang ditunjuk dengan menggunakanformat lampiran 3. 
  • Membuat kuitansi yang ditandatangani pengelola sebanyak 3 lembar seperti lampiran 5. 
  • Membuatkan Akad Kerjasama yang ditandatangani Pengelola, di atas materai Rp. 6.000 dan dibubuhi stempel lembaga dengan menggunakan format lampiran 7. 
  • Mengarsipkan proposal pengajuan dari Satuan PAUD dan 1 berkas (akad kerjasama dan kuitansi lembaga). Menyampaikan berkas yang terdiri: (1) Surat Pengantar dari Kepala Dinas atau Esselon III, (2) Rekap satuan PAUD yang lolos verifikasi, (3) Kuitansi dari setiap Satuan, (4) Akad kerjasama dari setiap Satuan PAUD, (5) CD atau flashdish berisi rekap lembaga pengaju, (6) Berita acara verifikasi penilaian. 
Baca juga : Besaran Dana dan Petunjuk Pengggunaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (BOP-PAUD) 2015
Dan untuk selanjutnya Tim Verifikasi Tingkat Provinsi bertugas: 
  • Mengkoordinasikan pengumpulan berkas pengajuan dari kabupaten/kota 
  • Memverifikasi kelengkapan berkas pengajuan dari kabupaten/kota. 
  • Mendata dan merekap jumlah lembaga yang di ajukan kabupaten/kota sesuai dengan alokasi dana yang ditetapkan. 
  • Membendel berkas per kabupaten/kota dengan ketentuan, sbb: Berkas pengantar terdiri dari:, Surat Pengantar Dinas, Berita acara verifikasi penilaian, Daftar Rekap dan nama satuan yang akan mendapat bantuan dan CD/flash dish berisi data satuan yang di ajukan 
Berkas Pengajuan terdiri dari : 
  • Bendel 1 Akad Kerjasama dan kuitansi di tandatangani dan berstempel oleh lembaga, dan materai pada pihak kedua, disertakan lampiran foto copy rekening, dan NPWP. 
  • Bendel 2 Akad kerjasama dan kuitansi ditandatangani dan berstempel oleh lembaga, dan materai pada pihak pertama, disertakan lampiran foto copy rekening, dan NPWP. 
  • Bandel 3 Akad kerjasama dan kuitansi tanpa meterai yang sudah di tandatangani dan stempel, disertakan lampiran foto copy rekening, dan NPWP. 
  • Menyampaikan keseluruhan berkas dari kab/kota ke Direktorat Pembinaan PAUD. 
Sekian dan terima kasih anda telah menyempatkan waktu untuk berkunjung ke laman kami, semoga informasi diatas bermanfaat.
Tag: #BOP, #PAUD

Informasi Terbaru

Back To Top