Info Kuipper School.
Dosen sebagai salah satu komponen terpenting dalam pendidikan tinggi mempunyai peran yang sangat signifikan bagi PT untuk menjalankan fungsinya. Lebih dari itu, peran dosen diharapkan dapat mengejar kemajuan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni dari negara-negara lain terutama negara-negara di Asia.
Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, maka peran dan tugas pokok dosen telah berkembang dari yang semula lebih ditekankan pada tugas mengajar menjadi pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan enyebarkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan/pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Perubahan yang bersifat mendasar ini menuntut.
Penyesuaian yang bersifat mendasar pula terhadap pemahaman dan persyaratan jabatan akademik dosen. Lebih lanjut, dosen harus mempunyai empat kompetensi dasar, yaitu: kompetensi pedagogik, kompetensi profesional, kompetensi kepribadian dan kompetensi sosial. Makna dari ketentuan di atas maka dosen mempunyai karakteristik umum sebagai pendidik dengan ciri pembeda utama (discriminant trait) sebagai ilmuwan. Di samping itu seorang dosen harus memiliki kinerja, integritas, etika dan tata krama, serta tanggung jawab dalam melaksanakan tugas.Pedoman Operasional Penilaian Angka Kredit Kenaikan Pangkat/Jabatan Akademik Dosen
Tugas utama dosen dalam melaksanakan Tridharma perguruan tinggi merupakan satu kesatuan dharma atau kegiatan, karena ketiga dharma tersebut hanya dapat dibedakan tetapi tidak dapat dipisahkan, karena saling terkait dan mendukung satu sama lain. Dharma pendidikan dan pengajaran akan menghasilkan problematik dan konsepkonsep yang dapat menggerakkan penelitian untuk menghasilkan publikasi ilmiah, sebaliknya dari penelitian dan publikasi ilmiah akan memperkaya dan memperbaharui khasanah ilmu untuk digunakan dalam pendidikan dan pengajaran. Hasil penelitian dan publikasi akan menghasilkan bahan pengajaran yang terbaharui terus menerus dan mutakhir.
Dosen sebagai salah satu komponen terpenting dalam pendidikan tinggi mempunyai peran yang sangat signifikan bagi PT untuk menjalankan fungsinya. Lebih dari itu, peran dosen diharapkan dapat mengejar kemajuan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni dari negara-negara lain terutama negara-negara di Asia.
Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, maka peran dan tugas pokok dosen telah berkembang dari yang semula lebih ditekankan pada tugas mengajar menjadi pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan enyebarkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan/pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Perubahan yang bersifat mendasar ini menuntut.
Penyesuaian yang bersifat mendasar pula terhadap pemahaman dan persyaratan jabatan akademik dosen. Lebih lanjut, dosen harus mempunyai empat kompetensi dasar, yaitu: kompetensi pedagogik, kompetensi profesional, kompetensi kepribadian dan kompetensi sosial. Makna dari ketentuan di atas maka dosen mempunyai karakteristik umum sebagai pendidik dengan ciri pembeda utama (discriminant trait) sebagai ilmuwan. Di samping itu seorang dosen harus memiliki kinerja, integritas, etika dan tata krama, serta tanggung jawab dalam melaksanakan tugas.Pedoman Operasional Penilaian Angka Kredit Kenaikan Pangkat/Jabatan Akademik Dosen
Tugas utama dosen dalam melaksanakan Tridharma perguruan tinggi merupakan satu kesatuan dharma atau kegiatan, karena ketiga dharma tersebut hanya dapat dibedakan tetapi tidak dapat dipisahkan, karena saling terkait dan mendukung satu sama lain. Dharma pendidikan dan pengajaran akan menghasilkan problematik dan konsepkonsep yang dapat menggerakkan penelitian untuk menghasilkan publikasi ilmiah, sebaliknya dari penelitian dan publikasi ilmiah akan memperkaya dan memperbaharui khasanah ilmu untuk digunakan dalam pendidikan dan pengajaran. Hasil penelitian dan publikasi akan menghasilkan bahan pengajaran yang terbaharui terus menerus dan mutakhir.
Di pihak lain hasil dharma penelitian akan dapat diaplikasikan dalam dharma pengabdian kepada masyarakat serta berlaku sebaliknya, hasil dharma pengabdian kepada masyarakat akan memberikan inspirasi dan gagasan dalam penelitian. Dengan demikian tampak dengan jelas bahwa dharma penelitian dapat memberikan sumbangan cukup besar pada dharma yang lain. Oleh karena itu, tidak berlebihan jika prestasi seorang dosen dalam penelitian dan publikasi menjadi tolok ukur utama yang menggambarkan profesionalisme dosen sebagai ilmuwan. [Baca juga: Ini Dia Syarat Pengajuan NUPN DAN NIDN Untuk Dosen Baru ]
Berikut ini kami lampirkan beberap hal yang dapat kami sampaikan untuk bahan informasi dan dipelajari mengenai Angka Kredit Dosen beserta pedoman unhtuk dijadikan pegangan dalam pengajuan tugas dan kepangkatan.
A.1. ANGKA KREDIT DOSEN
B.2. PEDOMAN AKREDITASI BERKALA ILMIAH
C. Materi Sosialisasi Sistem Informasi Penetapan Angka Kredit (SIMPAK)
D. PEMBINAAN KARIER JABATAN DOSEN
A.1. ANGKA KREDIT DOSEN
- Petunjuk Operasional PAK Dosen 2014 (ada tanda tangan Dirjen Dikti) di SINI atau di SINI
- PEDOMAN OPERASIONAL PAK Dosen update 6 Des 2014
- JUKNIS PELAKSANAAN PAK JFD PERMENDIKBUD 92-2014 update 6 Des 2014
- PERMENPANRB 17-2013-dan 46-2013_update 6 Des 2014
- PB 04DIKTI-24BKN_KETENTUAN PELAKSANAAN PJAD_kirim
- Pb_tahun2014_VIII_nomor004_lampiran4-12
- Sosialisasi PAK, pengantar 01 Desember 2014
- Sumber: Pedoman Operasional PAK 2014
- DRAFT PEDOMAN OPERASIONAL base on 7 Oct 2014 Meeting
- JUKNIS PELAKSANAAN PAK JFD PERMENDIKBUD 92-2014-rev 21 okt 2014
- PERMENPANRB 17-2013-dan 46-2013
- Laman yang Biasa Diacu Tim PAK Pusat 30 SEPT 2014 ith-selfplagiarism-whitepaper Unethic publication practices
- Draft Pedoman Operasional Penilaan Angka Kredit Kenaikan Pangkat/Jabatan Akademik Dosen
- Draft Petunjuk Teknis Permendikbud Jabatan Akademik Dosen Desember 2013
- Pengembangan Karir Dosen: Dari Kepmen 38/KEP/MK.WASPAN/8/1999 menuju Permenpan & RB 17/2013
- Tematik Kasus PAK: Informasi Penilaian Angka Kredit Kenaikan Jabatan/Pangkat
- Penilaian Karya Ilmiah oleh Tim PAK Dosen
- Portal Sistem Penilaian Angka Kredit Dosen : http://pak.dikti.go.id
- Paparan Petunjuk Pengisian Data pada Laman PAK
- Permendikbud no. 92 Tahun 2014 (zip) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Dosen, format pdf dan lampirannya ( (Pengganti Kepmendikbud no.Kepmendiknas 36/D/O/2001)
- Peraturan Bersama Mendikbud dan Kepala BKN no. 004/VIII/PB/2014 dan no. 24 Tahun 2014 (zip) tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya
- Salinan Peraturan Bersama, Lampiran 1-2, Lampiran 3, Lampiran 4-12 (Pengganti Keputusan Bersama Mendikbud dan Kepala BKN: 61409/MPK/KP/1999 dan nomor 181 tahun 1999 )
- PerMenpan no. 46 Tahun 2013 tentang Perubahan atas PerMenpan no.17 Tahun 2013
- PerMenpan no. 17 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional dosen dan 6 Lampiran (pengganti Kepmenkowasbangpan No.38/KEP/MK.WASPAN/8/1999)
- Edaran Direktur Diktendik no. 161/E4.3/2015 tentang Kenaikan Pangkat Jabatan Fungsional Dosen
- Edaran Dirjen Dikti no. 177/E.E4/AJ/2014 tentang perlakuan usulan angka kredit dosen terkait Permenpan 17 tahun 2013
- Edaran Ditektur Diktendik 2189/E4.3/2013 tentang Publikasi untuk Dosen Tugas Belajar
- Pedoman Operasional AK 2009 atau di sini atau Pedoman Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional
- Informasi tentang Laman Acuan Jurnal Ilmiah
- Surat Edaran Direktur Diktendik no. 1670/E4.5/2013 tentang Upaya Banding PAK
- Surat Edaran Direktur Diktendik tentang Layanan Tatap Muka Diktendik
- Panduan Tentang Dokumen Usulan Kenaikan Jabatan/Pangkat Dosen atau di sini
- Validasi Karya Ilmiah (surat edaran Dirjen Dikti no. 190/D/T/2011) atau di sini
- Edaran Direktur Diktendik no. 2189/E4.3/2013 tanggal 13 Desember 2013 tentang Pengakuan KUM Publikasi Karya Ilmiah bagi Dosen Tugas Belajar
- Edaran Sekjen no. 71936/A4/KP/2011 tentang usul Jabatan Fungsional Dosen jenjang Lektor Kepala dan Guru Besar, Edaran Sekjen ppt
- Surat Edaran Dirjen Dikti no. 24/E/T/2012: Kebijakan Layanan Kenaikan Pangkat/Jabatan Akademik Dosen
- Surat Edaran Direktur Diktendik no. 64/E4.3/2012 : Penilaian Angka Keredit Kenaikan Pangkat/Jabatan Akademik Dosen
- Surat Edaran Dirjen Dikti no. 2050/E/T/2011: Kebijakan Unggah Karya Ilmiah dan Jurnal
- Surat Edaran Direktur Diktendik no. 1037/E4.3/2011: Usul Kenaikan Pangkat/Jabatan
- Pedoman operasional perhitungan angka kredit dosen ditetapkan dengan Edaran Dirjen Dikti no. 4565/DI.3/C/2009
- Surat Edaran Dirjen Dikti no. 4565/DI.3/C/2009: perihal Pedoman Operasional Penilaian Angka Kredit Kenaikan Jabatan Fungsional Dosen ke Lektor Kepala dan Guru Besar atau di sini
- Surat Edaran Dirjen Dikti 2002/Dl.3/C/2008: Pengisian Surat-surat Pernyataan dan Daftar Usul Penetapan Angka Kredit Dosen (DUPAK) (situs lain)
- Kepmendiknas 36/D/O/2001: Petunjuk teknis pelaksanaan penilaian angka kredit jabatan fungsional dosen (pdf, situs asli). Lampiran: I IIa IIb IIc IId IIe III IV; antara lain Lampiran IIe: Rasional perhitungan jumlah jam kerja per minggu
- Keputusan Bersama Mendikbud dan Kepala BKN: 61409/MPK/KP/1999 dan nomor 181 tahun 1999 tanggal 13 Oktober 1999: petunjuk pelaksanaan jabatan fungsional dosen dan angka kreditnya (html). Lampiran: 01 02 03 04 05 06 07 08 09 1038/KEP/MK.WASPAN/8/1999: Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya dan Lampiran: I II III
B.2. PEDOMAN AKREDITASI BERKALA ILMIAH
- Permendiknas no. 22 Tahun 2011: Terbitan Berkala Ilmiah
- SK Dirjen Dikti no. 49/Dikti/Kep/2011: Pedoman Akreditasi Terbitan Berkala Ilmiah
- Surat Edaran Direktur P2M no. 1313/E5.4/LL/2011: Pedoman Akreditasi Terbitan Berkala Ilmiah
- Surat Edaran Direktur Litabmas (P2M) no. 271/E5.4/HP/2013 tentang Akreditasi Berkala Ilmiah Tahun 2013
- E-Journal Dikti
- Panduan Penggunaan E-Journal terbitan 2011, terbitan 2010
- Panduan Pengelolaan Jurnal Terbitan Berkala Ilmiah Elektronik
- Daftar Nama Jurnal Indonesia terindeks Scopus sampai Juni 2014
- Daftar Jurnal Terakreditasi Periode I Tahun 2014 (masa laku 5 tahun sejak ditetapkan)
- Daftar Jurnal Terakreditasi Periode II Tahun 2013
- Daftar Jurnal Terakreditasi Periode I Tahun 2013
- Daftar Jurnal Terakreditasi Periode II Tahun 2012
- Daftar Jurnal Terakreditasi Periode I tahun 2012
- Daftar Jurnal Terakreditasi Tahun 2009-2011 (masa laku silakan baca di masing-masing Jurnal) atau di sini atau di sini
- Daftar Jurnal Terakreditasi Periode II tahun 2011 ( masa laku 5 tahun sejak ditetapkan)
- Daftar Jurnal Terakreditasi Periode I tahun 2011 (masa laku Agustus 2011-Agustus 2016)
- Daftar Jurnal Terakreditasi Tahun 2008-2010
- Jurnal yang Tidak Dinilai untuk Kenaikan Pangkat/Jabatan Dosen
- Edaran Diktendik no.1451/E4.3/2012 tgl 21 Juni 2012 tentang Validasi Jurnal Agritek
- Edaran Diktendik no.1522/E4.3/2012 tgl 16 Mei 2012 tentang Waspadai Jurnal Dikdaktika
- Edaran Diktendik no. 1314/D4.3/2012 tgl 27 April 2012 tentang Jurnal Nasional yang butuh Klarifikasi
- Edaran Diktendik no.1223/E/T/20L2 tentang Kewajiban penerbitan terbitan berkala ilmiah secara elektronik
- Beall’s List of Predatory Publishers 2013
- Cara mudah untuk search jurnal terindex scopus
- Kriteria Jurnal Internasional
C. Materi Sosialisasi Sistem Informasi Penetapan Angka Kredit (SIMPAK)
- Pembinaan Karir Dosen Sesuai Permenpan & RB no.17 Tahun 2013
- Informasi Penilaian AK Jabatan Pangkat 2013
- Penegasan Prosedur dan Mekanisme Usulan kenaikan Jafung/Pangkat Dosen Mengapa harus publikasi pada jurnal ilmiah terakreditasi
D. PEMBINAAN KARIER JABATAN DOSEN
- Penjelasan Teknis Pengusulan Jabatan Akademik dan Angka Kredit Dosen
- Presentasi KABAG TU dan Form JJA 2010 (Revisi 1 Juli 2010) berisi form Pakta Integritas dan contoh pengisian surat pernyataan
- Materi Jabatan Fungsional Dosen 4 Mei 2011 bagian 1
- Materi Jabatan Fungsional Dosen bag. 2
- Materi Penulisan Ilmiah 4 Mei 2011
- Metode Penelitian dan Cara Penulisan Karya Ilmiah
- Pemahaman penulisan karya ilmiah agar memenuhi kepatutan serta kaitannya dengan usulan kenaikan jenjang kepangkatan, oleh Prof. Dr. Ir. Koesmawan, M.Sc, MBA.DBA., Guru Besar Bidang Manajemen-STIE Ahmad Dahlan
- Sistem Pembinaan Dosen, Disusun oleh Soesanto Moeljoatmodjo , Disajikan pada Pelatihan Tenaga Administrasi Akademik di Hotel “ Le BRINGIN” SALATIGA, 2-4 Oktober 2012
- Mekanisme dan Persyaratan Usulan Jafung Akademik Dosen di Lingkungan Kopertis VII
- Persyaratan Melimpah/Alih Tugas/Alih Fungsi menjadi dosen PNS Dpk
1. Surat Edaran 71936/A4/KP/2011 tentang usul Jabatan Fungsional Dosen jenjang Lektor Kepala dan Guru Besar yang di Dalamnya ada surat edaran yang menjelaskan berkas yang harus disajikan dalam pengusulan kenaikan jabatan/pangkat dosen, bersama 8 lampiran (CONTOH SURAT USUL PENILAIAN ANGKA KREDIT DAN KENAIKAN JABATAN KE DIRJEN DIKTI) yang terdiri dari 16 halaman
2. Surat Edaran Direktur Diktendik no. 1037/E4.3/2011 hal Usul Kenaikan Pangkat/jabatan
3. Surat Edaran Koordinator Kopertis VI no. 1252/006.1/Kp6/2011 ini memuat penjelasan yang sangat membantu:
4. Validasi Karya Ilmiah ( Surat Edaran Dirjen Dikti no. 190/D/T/2011)
5. Surat Edaran Dirjen Dikti 2002/Dl.3/C/2008: Pengisian Surat-surat Pernyataan dan Daftar Usul Penetapan Angka Kredit Dosen (DUPAK)
6. Form Lembar Pengesahan Hasil Validasi Karya Ilmiah dan Fakta Integritas, Didalamnya terdapat Surat Edaran Dirjen Dikti No. 190/D/T/2011 tentang Validasi Karya Ilmiah, Surat Edaran Koordinator Kopertis 3 No. 147/L3/Kp/2011, salinan Permendiknas no. 17 tahun 2010, lampiran 1 format lembar pengesahan hasil validasi Karya Ilmiah, lamp 2 adalah Form Fakta Integritas
7. Fomat DP3 bersama surat edaran Koordinator kopertis 3 yang berisi petunjuk pengisian DP3, format revisi (Revisi 13 Desember 2010)
8. Surat Pernyataan Melaksanakan Kegiatan A-D
9. Form DUPAK dan Contoh Pembuatan DUPAK Klik Di Sini
10. Form DUPAK ( dalam format xls)
F. Dasar Hukum:
[ Baca juga : Beberapa Aturan Dan Regulasi Yang Harus Diketahui Para Dosen ]
2. Surat Edaran Direktur Diktendik no. 1037/E4.3/2011 hal Usul Kenaikan Pangkat/jabatan
3. Surat Edaran Koordinator Kopertis VI no. 1252/006.1/Kp6/2011 ini memuat penjelasan yang sangat membantu:
4. Validasi Karya Ilmiah ( Surat Edaran Dirjen Dikti no. 190/D/T/2011)
5. Surat Edaran Dirjen Dikti 2002/Dl.3/C/2008: Pengisian Surat-surat Pernyataan dan Daftar Usul Penetapan Angka Kredit Dosen (DUPAK)
6. Form Lembar Pengesahan Hasil Validasi Karya Ilmiah dan Fakta Integritas, Didalamnya terdapat Surat Edaran Dirjen Dikti No. 190/D/T/2011 tentang Validasi Karya Ilmiah, Surat Edaran Koordinator Kopertis 3 No. 147/L3/Kp/2011, salinan Permendiknas no. 17 tahun 2010, lampiran 1 format lembar pengesahan hasil validasi Karya Ilmiah, lamp 2 adalah Form Fakta Integritas
7. Fomat DP3 bersama surat edaran Koordinator kopertis 3 yang berisi petunjuk pengisian DP3, format revisi (Revisi 13 Desember 2010)
8. Surat Pernyataan Melaksanakan Kegiatan A-D
9. Form DUPAK dan Contoh Pembuatan DUPAK Klik Di Sini
10. Form DUPAK ( dalam format xls)
F. Dasar Hukum:
- PerMenpan & RB no. 46 Tahun 2013 tentang Perubahan atas 17 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional dosen (pengganti Kepmenkowasbangpan No.38/KEP/MK.WASPAN/8/1999)
- Peraturan Bersama Mendikbud dan Kepala BKN no. 004/VIII/PB/2014 dan no. 24 Tahun 2014 (zip) tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya Format pdf:
- Salinan Peraturan Bersama, Lampiran 1-2, Lampiran 3, Lampiran 4-12 (Pengganti Keputusan Bersama Mendikbud dan Kepala BKN: 61409/MPK/KP/1999 dan nomor 181 tahun 1999 )
- Permendibud no. 92 Tahun 2014 (zip)tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Dosen, format pdf dan lampirannya (Pengganti Kepmendikbud no. Kepmendiknas 36/D/O/2001)
[ Baca juga : Beberapa Aturan Dan Regulasi Yang Harus Diketahui Para Dosen ]