rpp kurikulum 2013 revisi
rpp kurikulum 2013 revisi

Inilah Persyaratan Penerima dan Pengelola Dan Bantuan Penyelanggaraan Uji Kompetensi bagi Peserta Didik Kursus dan Pelatihan Tahun 2015

Info Kuipper School.
Berdasarkan, Permendiknas No. 70/2008 tentang Uji Kompetensi bagi Peserta Didik Kursus dan Pelatihan dari Satuan Pendidikan Nonformal atau Warga Masyarakat yang Belajar Mandiri sebagai penjabaran dari UU No. 20/2003 dan PP No.19/2005 dimaksudkan agar berbagai masyarakat khususnya peserta didik kursus dan pelatihan diharapkan memiliki sertifikat kompetensi yang diperoleh melalui uji kompetensi Dengan demikian mereka yang memiliki sertifikat kompetensi dapat produktif dalam bekerja dan memiliki daya saing tinggi.

Untuk dapat mengikuti Uji Kompetensi maka pemerintah memberikan bantuan berupa Bantuan Penyelenggaraan Uji Kompetensi bagi peserta didik Kursus dan keterampilan yaitu bantuan biaya yang diberikan kepada individu untuk membiayai keikutsertaannya dalam uji kompetensi yang diselenggarakan oleh LSK atau lembaga pengujian lainnya yang dibina atau diakui oleh kementerian/lembaga pemerintah lainnya.

Dana bantuan tidak langsung diberikan ke peserta didik, tetapi disalurkan kepada LSK atau lembaga pengujian lainnya yang dibina atau diakui oleh kementerian/lembaga pemerintah lainnya untuk dikelola guna membiayai penyelenggaraan uji kompetensi termasuk biaya yang diperlukan di TUK.

Berikut Kriteria/Persyaratan Penerima dan Pengelola Dana Bantuan agara dapat menerima program ini
Bagi Peserta didik sebagai berikut:
  • Usia antara 15 – 44 tahun
  • Menganggur dan secara ekonomi tidak mampu
  • Tidak sedang mengikuti pendidikan formal. Apabila sedang mengikuti pendidikan formal, harus terdaftar sebagai peserta didik pada lembaga kursus dan pelatihan sesuai dengan jenis pendidikan yang diusulkan.
Bagi LSK pengelola dana bantuan sebagai berikut:
  • Memiliki surat keputusan tentang pembentukan LSK dari asosiasi profesi.
  • Memiliki surat pengakuan dari Ditjen PAUDNI.
  • Memiliki nomor rekening bank atas nama LSK yang masih aktif.
  • Memiliki NPWP atas nama LSK. 
  • Mengajukan proposal

Bagi lembaga pengujian lainnya yang dibina atau diakui oleh kementerian/lembaga pemerintah lainnya sebagai berikut:
  • Memiliki surat keputusan sebagai lembaga pengujian oleh kementerian/lembaga pemerintah lainnya
  • Memiliki nomor rekening bank atas nama lembaga yang masih aktif.
  • Memiliki NPWP atas nama lembaga.
  • Mengajukan proposal
Itulah Persayaratan Penerima dan pengelola Bantuan Penyelenggaraan Uji Kompetensi bagi Peserta didik Kursus dan keterampilan tahun 2015. semoga bermanfaat.
Baca juga : Kabar Gembira !!!, Pemerintah Berikan Bantuan Beasiswa Uji Kompetensi Bagi Peserta Didik Kursus dan Pelatihan

Informasi Terbaru

Back To Top