rpp kurikulum 2013 revisi
rpp kurikulum 2013 revisi

Materi Diklat Cakep: Pengelolaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan

Info Kuipper School.
Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) merupakan komponen yang dominan dalam pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di sekolah oleh sebab itu tersedianya Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang berkualitas akan sangat menentukan keberhasilan peningkatan mutu dan proses kegiatan belajar mengajar di sekolah.

Kepala Sekolah sebagai pemimpin di sekolah harus mempunyai kemampuan dalam melakukan pengelolaan terhadap Pendidik dan Tenaga Kependidikan, karena tanpa pengelolaan yang baik potensi Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang ada akan tidak akan maksimal dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Untuk dapat mengelola Pendidik dan Tenaga Kependidikan dengan baik, kepala sekolah harus menguasai berbagai dimensi dalam kompetensi pengelolaan Pendidik (guru) dan Tenaga Kependidikan (Tenaga Administrasi Sekolah). Aspek mendasar dalam pengelolaan pendidik dan tenaga kependidikan adalah kemampuan dalam mengidentifikasi standar kualifikasi dan kompetensi minimal yang harus dimiliki oleh Pendidik dan Tenaga Kependidikan serta tupoksi yang harus dijalankan sesuai dengan peraturan penundang-undangan yang berlaku dan menyelesaikan berbagai permasalahan yang timbul akibat dari penerapan peraturan perundang-undangan tersebut.

Pendidik (guru)
Standar kualifikasi akademik seorang guru diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007, dengan kompetensi utama meliputi: kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi profesional.
 
Tenaga Kependidikan (Tenaga Administrasi Sekolah)
Tenaga administrasi sekolah terdiri dari kepala tenaga administrasi, pelaksana urusan, dan petugas layanan khusus. Kualifikasi dan kompetensi tenaga administrasi sekolah diatur dalam Permendiknas Nomor 24 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah.
 
Tenaga Laboratorium
Kualifikasi dan kompetensi tenaga laboratorium diatur dalam Permendiknas Nomor 26 Tahun 2008 tentang standar tenaga laboratorium sekolah/madrasah
 
Tenaga Perpustakaan 
Kualifikasi dan kompetensi tenaga perpustakaan diatur dalam Permendiknas Nomor 25 Tahun 2008 tentang standar tenaga perpustakaan sekolah/madrasah

Tenaga Perpustakaan 
dalam sistem pendidikan di negara kita konselor sejajar dengan guru, dosen dan guru pamong, Kualifikasi dan kompetensi guru koselor diatur dalam Permendiknas Nomor 27 Tahun 2008 tentang standar kualifikasi akademik dan kompetensi konselor.
 
Setelah memahami kualifikasi akademik dan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan kepala sekolah harus mempu menyelesaikan berbagai permasalahan yang berkaitan dengan pendidik dan tenaga kependidikan dalam tataran teori dan praktik.

Informasi Terbaru

Back To Top