Info Kuipper School. Kita semua tentu sudah mengetahui bahwa pengajuan NUPTK baru Tahun 2015 telah dibuka. Kali ini akan kami informasikan beberapa ketentuan dan berkas apa saja yang harus dipenuhi dan disiapkan terkait dengan perubahan dalam pengajuan NUPTK 2015 ini.
Persyaratan umum yang harus di penuhi
Bagi GTK dengan Satuan Administrasi Pangkal (Satminkal) di sekolah swasta memenuhi syarat sebagai berikut :
b. MI = merah
c. MTs = biru
d. MA = kuning
Informasi ini disarikan dari mapendawajo, Terima kasih, semoga bermanfaat
Persyaratan umum yang harus di penuhi
Bagi GTK dengan Satuan Administrasi Pangkal (Satminkal) di sekolah swasta memenuhi syarat sebagai berikut :
- Memiliki PegID Aktif di semester II (bintang empat warna hijau)
- Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (DIV) dari perguruan tinggi yang memiliki program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki ijin penyelenggaraan, bagi perguruan tinggi swasta dibuktikan dengan surat keterangan akreditasi dari kopertis setempat.
- Bagi guru yang memperoleh ijazah S-1 ketika sudah menjadi guru, dibuktikan dengan surat ijin belajar atau tugas belajar dari Ketua Yayasan
- Berstatus sebagai Guru Tetap Yayasan (GTY)
- Guru bukan PNS pada sekolah swasta yang memiliki SK pengangkatan sebagai guru tetap dari penyelenggara pendidikan (guru tetap yayasan/GTY) minimum 2 tahun secara terus menerus yang dibuktikan dengan SK Guru Tetap Yayasan, dan tidak berlaku surut (contoh SK tertanggal tahun 2014 menjelaskan masa kerja tahun 2012).
- Memiliki PegID Aktif di semester II (bintang empat warna hijau)
- Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (DIV) dari perguruan tinggi yang memiliki program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki ijin penyelenggaraan, bagi perguruan tinggi swasta dibuktikan dengan surat keterangan akreditasi dari kopertis setempat.
- Bagi guru yang memperoleh ijazah S-1 ketika sudah menjadi guru, dibuktikan dengan surat ijin belajar atau tugas belajar dari dinas pendidikan/pejabat yang berwenang
- Kemendikbud: Guru bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur yang masih berlaku
- Kemenag: Guru bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK pengangkatan dari Kakanwil dengan TMT 2005 atau sebelumnya
- SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur sebagai Guru, dan menyatakan bahwa pembayaran Gaji berasal dari APBD Provinsi/Kabupaten/Kota atau SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sebagai Guru yang masih berlaku (Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara).
- Cetak S07, S06, S08 dan porto folio terbaru (asli semua)
- S.13 bagi yang telah melakukan perubahan data
- Foto copy akta pendirian yayasan yang disyahkan oleh yayasan
- Foto copy ijazah sma dan ijazah terakhir di legalisir
- Foto copy surat keterangan akreditasi perguruan tinggi tempat kuliah yang disyahkan
- Foto copy sk gty pertama sampai sk terakhir dan minimal 2 (dua) tahun pengabdian (bagi yang honor di swasta)
- SK kanwil pertama sampai terakhir dan minimal TMT 2005 (bagi madrasah negeri)
- surat izin /keterangan kuliah yang ditandatangani oleh kepala sekolah (bagi non pns yg mengajar di negeri), jika s.1 nya diperoleh pada saat sudah menjadi guru.
- Surat izin /keterangan kuliah yang ditanda tangani oleh ketua yayasan (bagi non pns yang mengajar di swasta) jika s.1 nya diperoleh pada saat sudah menjadi guru.
- Berkas di setor 2 (dua) rangkap menggunakan map lubang plastik dan dikelompokkan menurut warna berdasarkan jenjang madrasah:
b. MI = merah
c. MTs = biru
d. MA = kuning
Informasi ini disarikan dari mapendawajo, Terima kasih, semoga bermanfaat