rpp kurikulum 2013 revisi
rpp kurikulum 2013 revisi

Inilah Persyaratan SMK yang Berhak Mendapatkan Bantuan Peralatan Praktik SMK 2015

Info Kuipper School.
Sumber daya manusia yang terampil akan menjadi investasi yang sangat berharga dalam pembangunan namun sumber daya manusia juga akan menjadi beban jika tidak memiliki kompetensi baik keterampilan kasar (hard skill) maupun keterampilan halus (soft skill). Untuk memiliki sumber daya manusia yang berkualitas dengan kemampuan yang tinggi diperlukan sebuah strategi yang tepat karena sekali salah maka akan sangat sulit untuk memperbaikinya.

Indonesia sebagai negara yang kaya raya dengan sumber daya alam yang melimpah ruah, harus memiliki strategi yang tepat dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia agar pengelolaan sumber daya alam dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat Indonesia oleh sebab itu diperlukan tenaga-tenaga terampil dari putra putri bangsa sehingga ketergantungan terhadap tenaga terampil dari negara luar dapat dikurangi bahkan sebaliknya tenaga terampil kita dapat bersaing di level regional maupun global.

Pendidikan Menengah Kejuruan (SMK) merupakan lembaga sekolah bertujuan menciptakan tenaga terampil yang siap bekerja/madiri di dunia industri ataupun dunia usaha. Untuk menghasilkan lulusan yang memiliki berbgai kompetensi maka sistem pembelajaran di SMK harus menekan kepada praktik sesuai dengan standar  agar kompetensi yang diinginkan dapat tercapai.

Untuk itu penyediaan alat-alat praktik merupakan suatu keniscayaan dalam menciftakan tanaga terampil, maka pemerintah dalam hal ini Ditjen PSMK memberikan bantuan pengadaan alat-alat praktik bagi SMK yang memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Penyediaan alat-alat praktik ini bertujuan untuk meringankan sekolah dalam proses pengadaan peralatan praktik, yang pada akhirnya akan meningkatkan kualitas pembelajaran dalam memberikan kompetensi kepada peserta didik.

Persyaratan calon penerima Bantuan Peralatan Praktik SMK adalah sebagai berikut:
  1. Diusulkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Propinsi dan/ atau diprioritaskan bagi SMK yang mendapat afirmasi melalui program percepatan pembangunan.
  2. Diprioritaskan bagi SMK yang memiliki ruang praktik beserta utilitas pendukungnya;
  3. Memiliki data analisis kebutuhan Peralatan Praktik SMK (butuh-ada kurang/Lebih);
  4. Bagi SMK Swasta memiliki Akta Pendirian Yayasan. Pembina, Pengurus dan Pengawas Yayasan tidak boleh merangkap sebagai Kepala Sekolah;
  5. Memiliki ijin operasional/ijin pendirian sekolah;
  6. Memiliki surat pengangkatan Kepala SMK;
  7. Memiliki/adanya Surat pernyataan kesanggupan dari Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota untuk:
    a). Melakukan pencatatan serah terima aset hasil Bantuan Peralatan Praktik SMK bagi SMK Negeri.
    b) Mengetahui serah terima aset hasil Bantuan Peralatan Praktik SMK dari Kepala Sekolah ke Yayasan bagi SMK Swasta.
Agar sekolah mendapatkan bantuan ini maka persyaratan tersebut haru dipenuhi, selain itu mekanisme dan jadwal pelaksanaan serta ketentuan lainnya diatur dalam Juknis Bantuan Peralatan Praktik yang dikeluarkan oleh Dit PSMK yang dapat anda dapatkan pada tautan di bawah ini. semoga bermanfaat.
Download: Juknis Bantuan Perlatan Praktik SMK 2015

Informasi Terbaru

Back To Top