rpp kurikulum 2013 revisi
rpp kurikulum 2013 revisi

Inilah Mekanisme Pelaksanaan Kegiatan dan Nominal/Besaran Bantuan Program Bantuan Penyelesaian Studi S2 Bagi Pengawas /GPAI 2015

Info Kuipper School. Program Bantuan Penyelesaian Studi S2 GPAI di lingkungan Direktorat Pendidikan Agama Islam Direktorat Jenderal Pendidikan Islam adalah salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) terutama pendidik dan tenaga Kependidikan di Lingkungan Direktorat Pendidikan Agama Islam, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam. 

Pelaksanaan program ini harus berjalan dengan baik, transparan, dan akuntabel. Melalui program Bantuan Penyelesaian Studi tersebut diharapkan mampu meningkatkan mutu pelayanan dan proses pembelajaran PAl pada Sekolah

Untuk Mekenisme Pelaksanaan Kegiatan Program Bantuan Penyelesaian Studi S2 Bagi Pengawas/GPAI adalah sebagai berikut : 
  1. Mengajukan permohonan Bantuan Penyelesaian Studi Pengawas/GPAI kepada Direktur Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktur Pendidikan Islam ub. Sub Direktorat PAl pada SMP Direktorat Pendidikan Agama Islam ..._ Gedung Kementerian Agama RI Lantai VI, Blok A JIn. Lapangan Banteng Barat Nomor 3-4 Jakarta, KP. 10710 Telp.: (021) 3811772, Email: smp.kualifIkasLs2@gmail.com
  2. Penetapan Penerima
    a. Perguruan Tinggi Agama IslamIPascasarjana mengidentifikasi, menghimpun, dan mengusulkan guru dalam lingkup tugasnya yang memenuhi syarat untuk diajukan kepada Direktur Pendidikan Agama Islam sebagai calon penerima bantuan penyelesaian studi (Format lampiran surat usulan, lihat lampiran 1).
    b. Setelah menerima usulan dari Perguruan Tinggi Agama Islam Direktorat Pendidikan  Agama Islam melakukan verifikasi terhadap usulan yang diajukan oleh Perguruan Tinggi Agama Islam tersebut berdasarkan kriteria, persyaratan dan ketentuan yang diatur dalam pedoman ini.
    c.Direktur Jenderal Pendidikan Islam menetapkan nama calon penerima bantuan penyelesaian studi Tahun Anggaran 2015.
Untuk Mekanisme Penyaluran adalah sebagai Berikut : 
  1. Bantuan penyelesaian studi diberikan disalurkan secara langsung kepada guru yang berhak menerimanya melalui rekening yang bersangkutan.
  2. Pembayaran dilakukan satu termin.
Besar bantuan penyelesaian studi adalah Rp 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) per orang atau sesuai dengan satuan harga (unit cost) yang ada pada DIPAIRKA-KL tahun 2015. Jumlah itu diberikan kepada guru secara penuh, tidak dibenarkan adanya pengurangan, pemotongan atau pungutan dengan alasan apa pun dan oleh pihak manapun kecualijika ada potongan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan pertimbangan pemerataan, tiap guru yang memenuhi kriteria dan persyaratan sebagaimana diatur dalam Pedoman ini, hanya berhak menerima bantuan enyelesaian studi ini sejumlah Rp 7.000.000,- (tujuhjuta rupiah) selama menempuh studi S2.

Kewajiban Penerima
  1. Mengisi dan menandatangani Surat Pernyataan (Iampiran 2);
  2. Menempuh studi dengan sebaik-baiknya dan menyelesaikannya tepat waktu;
  3. Membuat laporan penggunaan dana bantuan penyelesaian studi yang diterimanya dan menyampaikannya kepada Direktur Pendidikan Agama Islam Up. Kepala Subdit PAl pada SMP;
  4. Menggunakan dana bantuan untuk membantu kelancaran proses penyelesaian studinya (Bimbingan Tesis/SPP/penelitian/buku referensilseminar proposal/ matrikulasi, dlI yang terkait dengan penyelesaian studinya);
  5. Menyelesaikan studi tepat waktu;
  6. Menjaga citra baik peserta, almamater, lembaga pemberi beasiswa;
  7. Menggunakan dana beasiswa sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan;
  8. Belajar dengan sungguh-sungguh untuk mencapai hasil yang terbaik
Laporan pelaksanaan pemberian bantuan penyelesaian studi S2 dibuat sebagai brikut:
  1. Penerima bantuan membuat dan menyampaikan laporan tertulis tentang pelaksanaan pemberian bantuan penyelesaian studi S2 kepada Perguruan Tinggi tempat studi;
  2. Perguruan Tinggi membuat dan menyampaikan laporan tertulis pelaksanaan pemberian bantuan penyelesaian studi S2 kepada Direktur Jenderal Pendidikan Islam, selambat lambatnya 2 (dua) minggu setelah pelaksanaan pemberian bantuan selesai.
Baca Juga : Program Bantuan Penyelesaian Studi S-2 Bagi Pengawas/Guru PAI Berikut Persyaratan Yang Harus Dimiliki/Dilengkapi Oleh Calon Penerima
Sekian dan Terima Kasih Selamat Mencoba!!!!!!


Informasi Terbaru

Back To Top