rpp kurikulum 2013 revisi
rpp kurikulum 2013 revisi

Inilah Persyaratan dan Mekanisme Pemberian Bantuan Gedung Kesenian dan Kebudayaan SMK 2015

Info Kuipper School.
Kebijakan Pemerintah dengan mencanangkan Program Pendidikan Menengah Universal (PMU) yaitu suatu target pada tahun 2020 perolehan APK tindakan pendidikan menengah menjadi 97% menghilangkan kesenjangan antar Kabupaten/Kota serta meningkatkan pendidikan kejuruan (SMK). Berbagai program kebijakan untuk mendukung tercapainya tujuan ini dari pendirian Unit Sekolah Baru, Pembangunan Ruang Kelas Baru serta berbagai peningkatan sarana dan prasaran lainnya yang dapat mendukung proses pembelajaran agar mendapatkan hasil yang optimal.
Baca: Inilah Persyaratan SMK yang berhak menerima Bantuan RKB Tahun 2015
Tamatan SMK selain memiliki kemampuan atau kompetensi yang diinginkan oleh dunia Industri juga diharapkan mampu mengembangkan kreatifitasnya dalam kesenian dan dapat melestarikan nilai-nilai karakter bangsa melalui pelestarian kebudayaan. Untuk mendukung tercapainya tujuan ini pemerintah memberikan bantuan berupa pembangunan gedung Kesenian dan Kebudayaan sebagai sarana untuk mengembangkan nilai-nilai seni dan budaya.

Persyaratan dan mekanisme dalam pengajuan dan penetapan sekolah penerima bantuan diatur sebagai berikut:

Persyaratan sekolah penerima:

  1. Diusulkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota dan/ atau Dinas Pendidikan Provinsi;
  2. Diprioritaskan bagi SMK yang memiliki lahan sendiri (Lahan SMK Negeri milik Pemerintah Daerah, SMK Swasta milik Yayasan) minimal 4.000 m2 dibuktikan dengan Sertifikat Tanah/ Akta Hibah/Akta Jual Beli yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)/ Akta Ikrar wakaf yang dibuat oleh Kantor Urusan Agama (KUA)/  Pelepasan hak ulayat/ adat atas tanah dan masih tersedia lahan/tempat untuk pembangunan Ruang Kesenian dan Kebudayaan; 
  3. Memiliki gambar rencana pembangunan Ruang Kesenian dan Kebudayaan; 
  4. Diprioritaskan bagi SMK yang telah memiliki/ menampung peserta didik minimal 192 siswa; 
  5. Bagi SMK Swasta memiliki Akta Pendirian Yayasan. Kepala Sekolah bukan merupakan pembina, pengurus, maupun pengawas yayasan penyelenggara SMK ybs; 
  6. Memiliki ijin operasional/ijin pendirian sekolah;
  7. Memiliki site plan;
  8. Memiliki surat pengangkatan Kepala SMK;
  9. Surat pernyataan kesanggupan dari Dinas Pendidikan  Kabupaten/Kota untuk:
    a) Melakukan pencatatan serah terima aset hasil  bantuan  Pembangunan Ruang Kesenian dan Kebudayaan SMK  bagi SMK Negeri; 
    b) Mengetahui serah terima aset  hasil bantuan Pembangunan Ruang Kesenian dan Kebudayaan SMK dari Kepala Sekolah ke Yayasan bagi SMK Swasta. 

Mekanisme pengajuan dan penetapan sekolah penerima adalah sebagai berikut :
  1. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Propinsi membuat dan menyampaikan usulan bantuan pembangunan Ruang Kesenian dan Kebudayaan SMK berdasarkan analisis kebutuhan dari sekolah 
  2. Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan melalui Subdit  Sarana dan Prasarana menerima usulan bantuan pembangunan Ruang Kesenian dan Kebudayaan SMK yang diajukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Propinsi; 
  3. Direktorat Pembinaan SMK melakukan seleksi usulan dan verifikasi data dan/atau verifikasi lokasi; 
  4. Direktorat Pembinaan SMK menetapkan SMK calon penerima bantuan pembangunan Ruang Kesenian dan Kebudayaan SMK; 
  5. Direktorat pembinaan SMK menyampaikan Undangan Bimbingan Teknis SMK calon penerima bantuan pembangunan Ruang Kesenian dan Kebudayaan SMK ke Dinas pendidikan Kabupaten/ Kota; 
  6. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota meneruskan Undangan Bimbingan Teknis SMK calon penerima bantuan pembangunan Ruang Kesenian dan Kebudayaan SMK tersebut kepada SMK penerima yang berada di wilayah binaannya. 
  7. Bagi SMK yang ditetapkan sebagai calon penerima bantuan pembangunan Ruang Kesenian dan Kebudayaan SMK wajib menyampaikan persyaratan sebagai penerima bantuan dalam bentuk proposal yang dilengkapi dengan dokumen persyaratan penerima bantuan yang telah dievaluasi dan disetujui oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota; 
  8. Direktorat Pembinaan SMK menetapkan SMK penerima bantuan pembangunan Ruang Kesenian dan Kebudayaan SMK dengan surat keputusan setelah dinyatakan memenuhi persyaratan; 
  9. Kepala Sekolah dan Pejabat Pembuat Komitmen menandatangani Surat Perjanjian pemberian bantuan.
Aturan aturan ini serta aturan lainnya yang terdapat pada Juknis Bantuan Pembangunan Ruang Kesenian dan Kebudayaan SMK tahun 2015 bersifat mengikat namun dalanm pelaksanaanya dapat menerapkan strategi sesuai dengan situasi dan kondisi dilapangan, Terima kasih
Download: Juknis Bantuan Pembangunan Ruang Kesenian & Kebudayaan

Informasi Terbaru

Back To Top