Info Kuipper School.
Beasiswa Pendidikan Pascasarjana Luar Negeri (BPP‐LN) akan disalurkan langsung kepada karyasiswa atau melalui mitra kerja Ditjen Sumberdaya Iptek & Dikti (dahulu Ditjen Dikti) berdasarkan kontrak antara karyasiswa atau mitra kerja dengan Ditjen Sumberdaya Iptek & Dikti. Kontrak akan memuat komponen dan besaran beasiswa sesuai dengan yang tercantum dalam surat garansi beasiswa (guarantee letter).
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Beasiswa Pendidikan Pascasarjana Luar Negeri (BPP‐LN) akan disalurkan langsung kepada karyasiswa atau melalui mitra kerja Ditjen Sumberdaya Iptek & Dikti (dahulu Ditjen Dikti) berdasarkan kontrak antara karyasiswa atau mitra kerja dengan Ditjen Sumberdaya Iptek & Dikti. Kontrak akan memuat komponen dan besaran beasiswa sesuai dengan yang tercantum dalam surat garansi beasiswa (guarantee letter).
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Baca juga: Persyaratan utama Bagi Pelamar Beasiswa Pendidikan Pascasarjana Luar Negeri (BPP‐LN) 2015Proses pembayaran BPP‐LN akan dilaksanakan melalui 5 (lima) tahapan sebagai berikut:
- Tahap Pertama. Penandatanganan kontrak antara Direktorat Diktendik dengan masing‐masing karyasiswa.
- Tahap Kedua. Penerbitan dokumen SPP‐LS (Surat Perintah Pembayaran Langsung) oleh Pejabat Pembuat Komitmen kepada Pejabat Penerbit SPM (Surat Perintah Membayar) Direktorat Diktendik.
- Tahap Ketiga. Penerbitan dokumen SPM‐LS (Surat Perintah Membayar Langsung) oleh Pejabat Penerbit SPM Direktorat Diktendik kepada KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) Khusus Jakarta VI.
- Tahap Keempat. Penerbitan dokumen SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) oleh KPPN Khusus Jakarta VI kepada Bank Persepsi (Bank Indonesia).
- Tahap Kelima. Bank Persepsi mentransfer langsung dana beasiswa ke rekening karyasiswa di bank luar negeri. Setelah tiba di negara tujuan, karyasiswa BPP‐LN diwajibkan memiliki rekening bank pribadi di luar negeri di kota tempat karyasiswa akan belajar dan menyampaikan rekening bank perguruan tinggi tujuan serta menyampaikan Nama Bank, Nomor Rekening dan IBAN/Swift Code bank‐bank tersebut di atas ke Direktorat Diktendik melalui laman http://studi.dikti.go.id. Proses penyelesaian tahap pertama sampai tahap kelima diperkirakan memerlukan waktu sekitar 1 – 2 bulan, karena untuk memperoleh rekening bank di luar negeri di beberapa negara tertentu dapat menghabiskan waktu lebih dari 1 (satu) bulan.