rpp kurikulum 2013 revisi
rpp kurikulum 2013 revisi

Pengelolaan Keuangan Dana BOP - PAUD 2015

Info Kuipper School.
Harus kita ketahui bersama bahwa untuk Penggunaan dana bantuan haruslah mengacu pada ketentuan dan aturan sebagaimana tertuang dalam akad kerjasama dan Petunjuk Teknis yang telah ditetapkan oleh Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini. 

Semua pengeluaran/penggunaan dana bantuan harus disertai dengan bukti pengeluaran yang sah (sesuai dengan peraturan yang berlaku di dalam penggunaan uang negara).
Baca juga : Besaran Dana dan Petunjuk Pengggunaan Dana BOP-PAUD 2015
Semua bukti pengeluaran dibuat rangkap 2 (dua), dengan peruntukan sebagai berikut. Lembar pertama (asli) untuk arsip oleh lembaga penyelenggara dan lembar kedua disampaikan bersamaan dengan laporan pelaksanaan program ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. 

Pihak penerima bantuan wajib menyimpan dan mengadministrasikan semua bukti pengeluaran keuangan dengan sebaik-baiknya untuk persiapan pemeriksaan oleh auditor (Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Bawasda/Bawaska atau pihak berwenang lainnya) dan disimpan untuk jangka waktu minimal 5 (lima) tahun.
Baca juga : Persyaratan Penerima BOP - PAUD Tahun 2015
Berikut ini adalah Ketentuan atau Prosedur Pengelolaan Keuangan yang harus ditaati dan dilaksanakan oleh pihak satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) diantaranya adalah sebagai berikut :

Pembelian Barang 
  • Kuitansi dan Bukti Pembelian Setiap pembelian barang harus disertai bukti pembelian berupa: 1) Kuitansi dari toko, lengkap dengan tanda tangan penjual dengan dibubuhi stempel perusahaan/toko. 2) Faktur/Nota Pembelian. 
  • Materai dan kuitansi 1) Materai Rp 6.000,- (enam ribu rupiah) untuk pembelian di atas Rp. 1.000.000,- 2) Materai Rp 3.000,- (tiga ribu rupiah) untuk pembelian senilai Rp. 500.000,- sampai dengan Rp 1.000.000,-. Materai tersebut dilintasi tandatangan dan stempel perusahaan/toko. 3) Pajak pembelian barang menjadi tanggung jawab pihak penjual. 
Pembelian Konsumsi
Pembelian konsumsi dapat dilakukan melalui katering atau rumah makan. Kelengkapan bukti pembelian konsumsi sama dengan pembelian barang.

Pembayaran Honorarium 
  • Setiap pembayaran honorarium harus ada bukti kuitansi penerimaan uang dari penerima honor (tidak boleh diwakilkan). 
  • Pembayaran honorarium harus dipungut PPh Pasal 21 dengan ketentuan. 
  • Honorarium yang diberikan kepada tenaga berstatus PNS golongan II/d ke atas. 
Pajak 
Honorarium yang diberikan kepada tenaga berstatus non PNS adalah untuk kelebihan uang honorarium dari batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang jumlahnya ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Besar Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi adalah Rp. 15.840.000,- per tahun (Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008) atau Rp. 1.320.000,- per bulan. 
Baca juga : Petunjuk Teknis Penyusunan dan Pengajuan Profosal BOP-PAUD 2015
Tag: #BOP, #BPK, #PAUD, #PTKP

Informasi Terbaru

Back To Top