rpp kurikulum 2013 revisi
rpp kurikulum 2013 revisi

Persyaratan Mengikuti Apresiasi PTK - PAUDNI Berprestasi Tahun 2015

Info Kuipper School.
Berdasar pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang bertugas melaksanakan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan serta fasilitasi penerapan standar teknis di bidang pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini, kursus dan pelatihan, dan pendidikan masyarakat.

Selain tugas di atas Dit.PPTK PAUDNI juga menjalankan fungsi pelaksanaan pemberian penghargaan dan perlindungan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini, kursus dan pelatihan, dan pendidikan masyarakat. diantaranya dengan menyelenggarakan program pemberian Apresiasi bagi PTK-PAUDNI Berprestasi"
Baca juga :Pengelolaan Keuangan Dana BOP - PAUD 2015
Apresiasi PTK - PAUDNI Berprestasi yang dilaksanakan melalui berbagai apresiasi dalam bentuk karya nyata dan karya tulis serta olahraga dan seni yang melibatkan 15 (lima belas) jenis PTK dengan mengembangkan konsep kegiatan yang mengandung unsur edukasi, kompetisi, dan rekreasi. Selain apresiasi yang bersifat perorangan juga akan diadakan apresiasi terhadap kelompok yaitu Senam Aerobik Kreasi Daerah dan Paduan Suara yang akan diikuti oleh finalis dari apresiasi individu.

Pemberian apresiasi bagi PTK PAUDNI berprestasi dilaksanakan di tingkat kabupaten/kota, provinsi dan nasional. Pada masing-masing tingkat melaksanakan15 jenis penghargaan. Peserta apresiasi tingkat provinsi terdiri atas pemenang dalam penghargaan yang dilaksanakan di tingkat kabupaten/kota, sedangkan peserta apresiasi tingkat nasional merupakan pemenang apresiasi tingkat provinsi.
Baca juga : Petunjuk Teknis Penyusunan dan Pengajuan Profosal BOP-PAUD 2015
Adapun untuk mengikuti Apresiasi bagi PTK PAUDNI berprestasi harus memiliki Persyaratan dan diantaranya adalah sebagai berikut :
  1. Peserta apresiasi untuk instruktur adalah instruktur pada Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) yang telah memiliki pengalaman minimal 1 (satu) tahun, dan masih aktif sebagai instruktur di LKP, dibuktikan dengan surat keterangan masih aktif dari pimpinan LKP dimana yang bersangkutan bekerja. 
  2. Surat keterangan yang menerangkan bahwa peserta apresiasi adalah juara pertama pada apresiasi PTK PAUDNI berprestasi tingkat provinsi tahun 2015 dari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi (atau sebutan lainnya). Apabila pemenang pertama berhalangan, dapat diganti oleh juara kedua, atau bila juara kedua berhalangan, dapat diganti oleh juara ketiga dengan menyampaikan surat rekomendasidari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan surat pernyataan pengunduran diri dari yang bersangkutan. 
  3. Belum pernah menjadi juara pertama tingkat nasional pada apresiasi PTK PAUDNI berprestasi pada tahun sebelumnya atau Jambore 1000 PTK PNF untuk apresiasi jenis apapun, dengan dibuktikan melalui surat keterangan dari pimpinan satuan pendidikan/yayasan atau unit kerja yang bersangkutan. 
  4. Pendidikan paling tinggi Strata Dua (S2), dan untuk khusus PTK PAUD (KB/TPA/SPS) berpendidikan minimal lulusan SMA/Sederajad. 
  5. Surat keterangan dokter (asli) yang menerangkan dalam keadaan sehat jasmani dan tidak dalam keadaan hamil. 
  6. Usia peserta apresiasi tidak dibatasi. 
  7. Menyerahkan biodata peserta. Formulir terlampir. 
  8. Menyerahkan foto diri ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar, dan ukuran 3R sebanyak 2 (dua) lembar. 
  9. Rekomendasi pimpinan unit kerja yang berwenang atas keaslian karya yang diapresiasikan (dari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi) 
  10. Menyampaikan dokumen/naskah tertulis (hardcopy)yang diapresiasikan sebanyak 3 (tiga) eksemplar dan softcopy dalam bentuk CD sebanyak 1 (satu) buah. 
  11. Membawa perlengkapan apresiasi sesuai dengan jenis dan kebutuhan 

Informasi Terbaru

Back To Top