rpp kurikulum 2013 revisi
rpp kurikulum 2013 revisi

Cara Menonaktifkan Pengawas Sekolah oleh Admin Dinas di Padamu Negeri 2015

Info Kuipper School. Kelola Pengawas merupakan layanan untuk Admin Dinas yang digunakan untuk melakukan manajeman data Pengawas yang ada pada Dinas kabupaten / kota. Admin Dinas dapat melakukan beberapa manajemen data Pengawas sekolah seperti menambah atau menghapus pengawas serta beberapa fitur lainnya. Admin Dinas diberikan tanggung jawab sepenuhnya untuk menerapkan aturan dan syarat yang berlaku bagi Pengawas Sekolah sesuai ketetapan dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor: 21 Tahun 2010. 
Baca Juga :Cara Melakukan Verval PTK Tingkat Sekolah di Padamu Negeri 2015
Untuk menonaktifkan Pengawas, silakan ikuti langkah berikut : 
  • Langkah pertama anda login menggunakan akun Admin Dinas Anda. 
  • Kemudian Pilih layanan PADAMU DISDIK 
  • Pilih menu Pendidik dan Tenaga Kependidikan 
  • Pilih Mutasi & Non Aktif. Pada PELAPORAN NON AKTIF PENGAWAS klik tombol Entri Pengawas Non Aktif. 
Pilih Menu
  • Kemudian Pilih pengawas yang akan di non aktifkan. Isi Alasan Penonaktifan dan keterangan Tambahan jika diperlukan. 
Pengajuan Non Aktif

  • Klik tombol Simpan jika benar.
  • Terkait kebutuhan arsip, Anda dapat melakukan Cetak Surat Tanda Bukti Pelaporan Non Aktif dengan Klik tombol Cetak. 
Baca Juga : Cara Melakukan Input Data Tambah Pengawas Baru Oleh Admin Dinas di Padamu Negeri 2015
Sekian Dan Terima Kasih Semoga Bermanfaat!!

Informasi Terbaru

Back To Top