Info Kuipper School.
Salah satu syarat bagi lembaga yang dapat mengelola dana bantuan penyelenggaraan Uji Kompetensi bagi Peserta Didik Kursus dan Pelatihan adalah mengajukan proposal pengajuan dana bantuan sesuai dengan mekanisme pengajuan proposal yang telah ditentukan dalam Juknis Bantuan Penyelenggaraan Bantuan Uji Kompetensi bagi Peserta Didik Kursus dan Pelatihan Tahun 2015 Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, dan Direktorat Jenderal Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Baca: Inilah Persyaratan Penerima dan Pengelola Dan Bantuan Penyelanggaraan Uji Kompetensi bagi Peserta Didik
Salah satu syarat bagi lembaga yang dapat mengelola dana bantuan penyelenggaraan Uji Kompetensi bagi Peserta Didik Kursus dan Pelatihan adalah mengajukan proposal pengajuan dana bantuan sesuai dengan mekanisme pengajuan proposal yang telah ditentukan dalam Juknis Bantuan Penyelenggaraan Bantuan Uji Kompetensi bagi Peserta Didik Kursus dan Pelatihan Tahun 2015 Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, dan Direktorat Jenderal Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Baca: Inilah Persyaratan Penerima dan Pengelola Dan Bantuan Penyelanggaraan Uji Kompetensi bagi Peserta Didik
Format Proposal Pengajuan dana Bantuan Uji Kompetensi bagi Peserta Didik Kursus dan Pelatihan Tahun 2015, adalah sebagai berikut:
Cover, berisi
Judul: Proposal Bantuan Penyelenggaraan Uji Kompetensi Lembaga Sertifikasi Kompetensi (LSK) atau lembaga pengujian lainnya yang dibina atau diakui oleh kementerian/lembaga pemerintah lainnya ……………..
Alamat LSK atau lembaga pengujian lainnya yang dibina atau diakui oleh kementerian/lembaga pemerintah lainnya: ……………………………………………….
Telp. ……………………… Email: ……………………
Identitas LSK atau lembaga pengujian lainnya yang dibina atau diakui oleh kementerian/lembaga pemerintah lainnya
Sistematika Proposal:
Daftar Nama Peserta Uji Kompetensi
Lampiran:
Identitas LSK atau lembaga pengujian lainnya yang dibina atau diakui oleh kementerian/lembaga pemerintah lainnya
Sistematika Proposal:
Daftar Nama Peserta Uji Kompetensi
- Peserta Reguler
- Peserta Program PKH
- Profile LSK atau lembaga pengujian lainnya yang dibina atau diakui oleh kementerian/lembaga pemerintah lainnya
- Surat Pengakuan dari Ditjen PAUDNI
- Susunan Pengurus
- Foto copy Rekening dan NPWP LSK atau lembaga pengujian lainnya yang dibina atau diakui oleh kementerian/lembaga pemerintah lainnya.
- Data Penguji
- Data Peserta dan Lulusan selama 3 tahun terakhir.
- Foto Gedung LSK atau lembaga pengujian lainnya yang dibina atau diakui oleh kementerian/lembaga pemerintah lainnya.
Itulah format proposal Bantuan Uji Kompetensi bagi Peserta Didik Kursus dan Pelatihan Tahun 2015. semoga bermanfaat.