Info Kuipper School. Format Usulan Sekolah atau di singkat FUS di sediakan untuk mendapatkan bantuan PIP dalam usulan Program Indonesia Pintar khusus bagi para siswa yang tidak memiliki KPS/KKS/KIP.
Mekanisme Program Indonesia Pintar (PIP) tidak hanya bagi pemilik KPS/KKS/KIP. Untuk mendapatkan tambahan KIP sesuai juknis atau petunjuk bantuan program ini juga mensyaratkan siswa dari non KPS/KKS/KIP. Sekolah depat mengusulkan dengan menggunakan format FUS pada pip.kemdikbud.go,id.
Siswa miskin / rentan miskin yang tidak memiliki KPS/KKS/KIP dapat diusulkan oleh sekolah dengan menggunakan Format Usulan Sekolah (FUS)
Sekolah melakukan seleksi dan menyusun daftar siswa yang tidak memiliki KPS/KKS/KIP sebagai calon penerima dana PIP dengan ketentuan sebagal berikut:
1) Siswa yang berasal dari rumah tangga Program Keluarga Harapan (PKH);
2) Siswa yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu;
3) Siswa yang terkena dampak bencana alam;
4) Siswa yang terancam putus sekolah;
5) Siswa yang kesulitan ekonomi dengan pertimbangan khusus seperti kelainan fisik, siswa dari orang tua terkena PHK, siswa dari keluarga terpidana, dan anak berada di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS).
Filenya ada disini Format usulan sekolah untuk Program Indonesia Pintar
Terima kasih, semoga bermanfaat.
Mekanisme Program Indonesia Pintar (PIP) tidak hanya bagi pemilik KPS/KKS/KIP. Untuk mendapatkan tambahan KIP sesuai juknis atau petunjuk bantuan program ini juga mensyaratkan siswa dari non KPS/KKS/KIP. Sekolah depat mengusulkan dengan menggunakan format FUS pada pip.kemdikbud.go,id.
Siswa miskin / rentan miskin yang tidak memiliki KPS/KKS/KIP dapat diusulkan oleh sekolah dengan menggunakan Format Usulan Sekolah (FUS)
Sekolah melakukan seleksi dan menyusun daftar siswa yang tidak memiliki KPS/KKS/KIP sebagai calon penerima dana PIP dengan ketentuan sebagal berikut:
1) Siswa yang berasal dari rumah tangga Program Keluarga Harapan (PKH);
2) Siswa yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu;
3) Siswa yang terkena dampak bencana alam;
4) Siswa yang terancam putus sekolah;
5) Siswa yang kesulitan ekonomi dengan pertimbangan khusus seperti kelainan fisik, siswa dari orang tua terkena PHK, siswa dari keluarga terpidana, dan anak berada di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS).
Filenya ada disini Format usulan sekolah untuk Program Indonesia Pintar
Terima kasih, semoga bermanfaat.