rpp kurikulum 2013 revisi
rpp kurikulum 2013 revisi

Mekanisme Pengajuan Usulan Peserta Program Indonesia Pintar (PIP) 2015

Info Kuipper School.
Program Indonesia Pintar (PIP) yang diwujudkan dengan Kartu Indonesia Pintar (PIP) adalah penyempurnaan dari Bantuan Beasiswa Miskin (BSM) dengan menjangkau lebih luas anak usia 6-21 tahun dari keluarga tidak mampu untuk mengenyam pendidikan baik melalui pendidikan formal maupun pendidikan informal. 

Sebagai kelanjutan BSM, Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2015 akan menjangkau 20,3 Juta anak dengan rincian 11,3 juta anak di tingkat SD/Madrasah Ibtidaiyah/sederajat, 5,2 juta anak SMP/Madrasah Tsanawiyah/sederajat, dan 3,8 juta anak SMA/SMK/MA/sederajat. besarnya dana PIP 2015 yaitu tingkat SD/Sederajat Rp 450.000, tingkat SMP/sederajat Rp. 750.000 dan jenjang SMA/SMK/Sederajat Rp 1 Juta yang dicairkan memalui Bank yang di tunjuk atau kantor POS Indonesia.
Untuk mendapatkan manfaat dari program ini bagi siswanya maka pihak sekolah harus memahami mekanisme pengajuan calon peserta Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2015, sebagai berikut:
  • Siswa yang mempunyai  KIP/KKS/KPS
  1. Sekolah melakukan entry data pada aplikasi dapodik secara lengkap dan benar sebagai usulan daftar calon penerima Program Indonesia Pintar
  2. Pihak dinas memvalidasi dan mencetak hardcopy ajuan dari sekolah untuk diajukan ke ditjen terkait 
  • Siswa yang tidak mempunyai KKS/KPS/KIP
  1. Sekolah melakukan seleksi pendataan dengan membuat daftar siswa yang tidak memiliki KIP/KKS/KPS dengan urutan sebagai berikut: 1) siswa berasal dari keluarga PKH; 2) berstatus yatim piatu/yatim/piatu, 3) terkena dampak bencana alam, 4) terancam putus sekolah, dan 5) kesluitan ekonomi yang bersifat khusus.
  2. hasil seleksi diusulkan melalui aplikasi verivikasi indonesia pintar pada laman pip.kemdikbud.go.id 
  3. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota memverivikasi serta memvalidasi data yang telah diusulkan sekolah
  4. Data Hasil dari Verivikasi dan Validasi disahkan lalu di ajukan ke kemdikbud
Mekanisme pengajuan Usulan Peserta Calon Penerima Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2015 harus dipahami dengan benar, agar siswa yang berhak dan memenuhi kriteria dapat merasakan manfaatnya. terima kasih.

Informasi Terbaru

Back To Top